<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>3 Pemuda Mabuk Bacok Telinga Pengendara Motor</title><description>Bacokan itu mengenai telingga pengandara motor tesebut hingga sobek dan harus mendapat 15 jahitan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/09/510/2359237/3-pemuda-mabuk-bacok-telinga-pengendara-motor</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/09/510/2359237/3-pemuda-mabuk-bacok-telinga-pengendara-motor"/><item><title>3 Pemuda Mabuk Bacok Telinga Pengendara Motor</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/09/510/2359237/3-pemuda-mabuk-bacok-telinga-pengendara-motor</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/09/510/2359237/3-pemuda-mabuk-bacok-telinga-pengendara-motor</guid><pubDate>Selasa 09 Februari 2021 15:30 WIB</pubDate><dc:creator>Priyo Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/09/510/2359237/3-pemuda-mabuk-bacok-telinga-pengendara-motor-rIE3Y6eCpN.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Polisi menangkap pelaku pembacokan di Yogyakarta (Foto : Sindo/Priyo S)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/09/510/2359237/3-pemuda-mabuk-bacok-telinga-pengendara-motor-rIE3Y6eCpN.jpg</image><title>Polisi menangkap pelaku pembacokan di Yogyakarta (Foto : Sindo/Priyo S)</title></images><description>SLEMAN - Mabuk  minuman keras,  tiga pemuda berinisial MA, 19, warga Pandowoharjo, Sleman bersama NA, 20 dan DND, 17 warga Depok, Sleman  terlibat pembacokan kepada pengedara sepeda motor  di Jalan Laksa Adisutjipto, Depok, Sleman , Minggu 7 Februari 2021, dini hari  sekira pukul  02.00  WIB.  Bacokan itu  mengenai  telingga pengandara motor tesebut hingga sobek dan harus mendapat 15 jahitan.

Mereka membacok korban karena sebelumnya  ada  yang  mengancam  mereka  dengan clurit. Sehingga mencari  orang yang mengacam tersebut.

Kini MA dan NA ditahan di Mapolsek  Depok Baru.  Sementara DND dititipkan di  Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRS) DIY di Tridadi, Sleman, karena masih di bawah umur.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebilah pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang serta  satu unit sepeda motor matic AB 5209 E  yang digunakan para tersangka  untuk melakukan pembacokan sebagai barang bukti.

Kapolsek Depok Barat,  Kompol Rachmadiwanto mengatakan kejadain itu  berawal saat  korban bersama empat  temannya dengan mengendarai 3 sepeda motor dari warung makam di  Papringan, Caturtunngal, Depok  bermaksud  ke rumah temannya  di Janti, Caturtunggal, Depok, Minggu 7 Februari 2021, dini hari.

Sampai di jalan Laksda Adi Sutjipto  sebelah barat simpang 3 fly over Janti dari arah belakang,  ada sepeda motor matik AB 5209 E yang dikendarai 3 orang berboncengan  mendekatinya dan tanpa alasan yang jelas. Satu dari tiga orang yang mengendarai sepeda motor matik itu mengayunkan senjata tajam  dengan panjang 70 cm ke arah korban dan mengenai telingganya hingga sobek serta jatuh.

Sehingga, korban harus dibawa ke Rumah Sakit Bethesda dan mendapatkan 15 jahitan serta  melaporkan  peristiwa itu ke Mapolsek Depok Bara.  Sedangkan tiga pemuda yang berboncengan sepeda notor  langsung meninggalkan lokasi menuju ke timur.

Baca Juga :&amp;nbsp;Janda Beranak 3 Dibacok saat Bercinta dengan Kekasihnya

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan para sakti. Berdasarkan keterangan  tersebut,  petugas kemudian mengejar pelaku pembacokan  dan  menemukan  satu  pelaku  dengan luka di kaki di dekat lokasi  kejadian dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.

&amp;ldquo;Dari keterangannya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnnya di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman empat jam setelah kejadian,&amp;rdquo; paparnya.Petugas masih mengembangkan  kasus ini. Sebab dari pemeriksaan motif  para pelaku  melakukan tindakan ini,  karena ada  yang mengancam  mereka  dengan menggunakan celurit. Sehingga mencarinya dan saat bertemu dengan korban bersama temannya langsung membacoknya.  Pedang yang digunakan  milik NA  yang dititipkan ke MA.

MA, NA, DND dalam kasus ini  dijerat  Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara 18 tahun.

NA kepada petugas mengaku  senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, awalnya hanya dibelinya untuk pajangan. Ia membelinya dari  barkas  sekitar  tahun 2017. Namun dimarahi orang tuanya dan menitipkannya di rumah MA.priyo setyawan.</description><content:encoded>SLEMAN - Mabuk  minuman keras,  tiga pemuda berinisial MA, 19, warga Pandowoharjo, Sleman bersama NA, 20 dan DND, 17 warga Depok, Sleman  terlibat pembacokan kepada pengedara sepeda motor  di Jalan Laksa Adisutjipto, Depok, Sleman , Minggu 7 Februari 2021, dini hari  sekira pukul  02.00  WIB.  Bacokan itu  mengenai  telingga pengandara motor tesebut hingga sobek dan harus mendapat 15 jahitan.

Mereka membacok korban karena sebelumnya  ada  yang  mengancam  mereka  dengan clurit. Sehingga mencari  orang yang mengacam tersebut.

Kini MA dan NA ditahan di Mapolsek  Depok Baru.  Sementara DND dititipkan di  Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial (BPRS) DIY di Tridadi, Sleman, karena masih di bawah umur.

Selain itu, petugas juga mengamankan sebilah pedang yang terbuat dari besi stainless steel warna silver dengan panjang sekitar 70 cm beserta dengan sarung pedang serta  satu unit sepeda motor matic AB 5209 E  yang digunakan para tersangka  untuk melakukan pembacokan sebagai barang bukti.

Kapolsek Depok Barat,  Kompol Rachmadiwanto mengatakan kejadain itu  berawal saat  korban bersama empat  temannya dengan mengendarai 3 sepeda motor dari warung makam di  Papringan, Caturtunngal, Depok  bermaksud  ke rumah temannya  di Janti, Caturtunggal, Depok, Minggu 7 Februari 2021, dini hari.

Sampai di jalan Laksda Adi Sutjipto  sebelah barat simpang 3 fly over Janti dari arah belakang,  ada sepeda motor matik AB 5209 E yang dikendarai 3 orang berboncengan  mendekatinya dan tanpa alasan yang jelas. Satu dari tiga orang yang mengendarai sepeda motor matik itu mengayunkan senjata tajam  dengan panjang 70 cm ke arah korban dan mengenai telingganya hingga sobek serta jatuh.

Sehingga, korban harus dibawa ke Rumah Sakit Bethesda dan mendapatkan 15 jahitan serta  melaporkan  peristiwa itu ke Mapolsek Depok Bara.  Sedangkan tiga pemuda yang berboncengan sepeda notor  langsung meninggalkan lokasi menuju ke timur.

Baca Juga :&amp;nbsp;Janda Beranak 3 Dibacok saat Bercinta dengan Kekasihnya

Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelapor dan para sakti. Berdasarkan keterangan  tersebut,  petugas kemudian mengejar pelaku pembacokan  dan  menemukan  satu  pelaku  dengan luka di kaki di dekat lokasi  kejadian dan membawanya ke Mapolsek Depok Barat.

&amp;ldquo;Dari keterangannya, petugas berhasil mengamankan dua pelaku lainnnya di daerah Caturtunggal, Depok, Sleman empat jam setelah kejadian,&amp;rdquo; paparnya.Petugas masih mengembangkan  kasus ini. Sebab dari pemeriksaan motif  para pelaku  melakukan tindakan ini,  karena ada  yang mengancam  mereka  dengan menggunakan celurit. Sehingga mencarinya dan saat bertemu dengan korban bersama temannya langsung membacoknya.  Pedang yang digunakan  milik NA  yang dititipkan ke MA.

MA, NA, DND dalam kasus ini  dijerat  Pasal 351 KUHP dan atau 351 Jo 56 KUHP Jo Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No.12 Tahun 1951 dan pasal 80 Undang-Undang No.35 tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. Hukuman penjara 18 tahun.

NA kepada petugas mengaku  senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban, awalnya hanya dibelinya untuk pajangan. Ia membelinya dari  barkas  sekitar  tahun 2017. Namun dimarahi orang tuanya dan menitipkannya di rumah MA.priyo setyawan.</content:encoded></item></channel></rss>
