<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> Simpan Sabu, ASN Komisi Independen Pemilihan Ditangkap   </title><description>ASN Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berinisal TS (34) ditangkap polisi.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360176/simpan-sabu-asn-komisi-independen-pemilihan-ditangkap</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360176/simpan-sabu-asn-komisi-independen-pemilihan-ditangkap"/><item><title> Simpan Sabu, ASN Komisi Independen Pemilihan Ditangkap   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360176/simpan-sabu-asn-komisi-independen-pemilihan-ditangkap</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360176/simpan-sabu-asn-komisi-independen-pemilihan-ditangkap</guid><pubDate>Kamis 11 Februari 2021 04:58 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/11/340/2360176/simpan-sabu-asn-komisi-independen-pemilihan-ditangkap-5IPQNuJLiU.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/11/340/2360176/simpan-sabu-asn-komisi-independen-pemilihan-ditangkap-5IPQNuJLiU.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>SUKA MAKMUE - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berinisal TS (34) ditangkap polisi diduga terkait pemilikan sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.

&quot;Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu,&quot; kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini  di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021) malam.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Edarkan Sabu dan Ganja, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 8 februari 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  satu paket sedang narkotika jenis sabu  dibungkus plastik bening dan dua paket kecil narkotika jenis sabu juga dibungkus plastik bening.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Penuhi Kebutuhan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, IRT Nekat Edarkan Sabu
Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hijau, satu unit ponsel pintar merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.

Zaflaini juga menambahkan semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan oleh petugas.

Keduanya juga mengakui barang bukti sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok.

&quot;Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>SUKA MAKMUE - Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kabupaten Nagan Raya Provinsi Aceh, berinisal TS (34) ditangkap polisi diduga terkait pemilikan sabu.

Selain itu, polisi juga menangkap seorang pria berinisial SA (34), warga Desa Babah Dua, Kecamatan Tadu Raya, Kabupaten Nagan Raya terkait kasus serupa.

&quot;Keduanya kita tangkap setelah dilaporkan oleh masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu,&quot; kata Kapolres Nagan Raya AKBP Risno SIK diwakili Kasat Narkoba AKP Zaflaini  di Banda Aceh, Rabu (10/2/2021) malam.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Edarkan Sabu dan Ganja, Pasutri Ini Ditangkap Polisi
Zaflaini menjelaskan, kedua tersangka ditangkap pada Senin 8 februari 2021 lalu sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Desa Cot Peuradi, Kecamatan Suka Makmue, Nagan Raya.

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya  satu paket sedang narkotika jenis sabu  dibungkus plastik bening dan dua paket kecil narkotika jenis sabu juga dibungkus plastik bening.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Penuhi Kebutuhan Hidup di Tengah Pandemi Covid-19, IRT Nekat Edarkan Sabu
Kemudian 26 lembar plastic klip kosong, dua buah kaca pirex, satu unit sepeda motor Vario nomor polisi BL 6497 EAK warna merah, satu buah kotak rokok, satu buah dompet kecil warna merah, satu buah sendok yang terbuat dari pipet, satu unit ponsel pintar merek Vivo warna hijau, satu unit ponsel pintar merek Realme warna biru, serta satu unit merek Nokia warna hitam.

Zaflaini juga menambahkan semua barang bukti tersebut ditemukan dari kedua tersangka saat dilakukan penangkapan oleh petugas.

Keduanya juga mengakui barang bukti sabu yang disimpan tersangka di dalam bungkusan rokok.

&quot;Saat ini kedua tersangka sudah kita lakukan penahanan, guna memudahkan proses penyidikan,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
