<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampurng Timur Divonis 20 Tahun dan Dikebiri    </title><description>Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360265/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-lampurng-timur-divonis-20-tahun-dan-dikebiri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360265/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-lampurng-timur-divonis-20-tahun-dan-dikebiri"/><item><title>Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Lampurng Timur Divonis 20 Tahun dan Dikebiri    </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360265/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-lampurng-timur-divonis-20-tahun-dan-dikebiri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/11/340/2360265/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-lampurng-timur-divonis-20-tahun-dan-dikebiri</guid><pubDate>Kamis 11 Februari 2021 09:39 WIB</pubDate><dc:creator>Heri Fulistiawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/11/340/2360265/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-lampurng-timur-divonis-20-tahun-dan-dikebiri-BxkoI67u8i.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa pencabulan mendengarkan vonis majelis hakim secara virtual.(Foto:iNews TV/Heri Fulistiawan)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/11/340/2360265/pelaku-pencabulan-anak-di-bawah-umur-di-lampurng-timur-divonis-20-tahun-dan-dikebiri-BxkoI67u8i.jpg</image><title>Terdakwa pencabulan mendengarkan vonis majelis hakim secara virtual.(Foto:iNews TV/Heri Fulistiawan)</title></images><description>LAMPUNG TIMUR - Majelis hakim Pengadilan  Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori, oknum pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan  dan anak (P2TP2A) atau rumah aman Lampung Timur.
Terdakwa Dian Ansori terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13),  yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh terdakwa Dian Ansori di rumah aman.
Putusan vonis terhadap Dian Ansori, oknum pendamping di P2TP2A Lampung Timur yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dibacakan ketua majelis hakim Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ajukan Banding, Qomar Klaim Kasusnya Kental Unsur Politik
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam putusan  perkara tersebut,  majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia terhadap terdakwa dian ansori atas perbuatannya mencabuli korban NV (13).
Baca Juga: Bandingkan dengan Steve Emmanuel, Zul Zivilia Anggap Vonis 18 Tahunnya Tak Adil
Tindakan  kebiri  kimia  terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) atau setelah terdakwa menjalani pidana  pokok.
Terdakwa  juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni terdakwa merupakan relawan UPT P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap korban.
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
&quot;Kami akan banding, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa,&quot; ujar Yuriansyah, kuasa hukum terdakwa, Kamis (11/2/2021).
</description><content:encoded>LAMPUNG TIMUR - Majelis hakim Pengadilan  Negeri (PN) Sukadana, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, menjatuhkan vonis 20 tahun penjara serta hukuman kebiri kimia terhadap terdakwa Dian Ansori, oknum pendamping di Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan  dan anak (P2TP2A) atau rumah aman Lampung Timur.
Terdakwa Dian Ansori terbukti bersalah mencabuli anak di bawah umur berinisial NV (13),  yang sebelumnya merupakan korban pemerkosaan yang sedang didampingi oleh terdakwa Dian Ansori di rumah aman.
Putusan vonis terhadap Dian Ansori, oknum pendamping di P2TP2A Lampung Timur yang menjadi terdakwa kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut, dibacakan ketua majelis hakim Eti Purwaningsih didampingi anggota majelis Ratna Widyaning Putri dan Liswerni Rengsina melalui sidang yang digelar secara virtual.
Baca Juga:&amp;nbsp;Ajukan Banding, Qomar Klaim Kasusnya Kental Unsur Politik
Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara 20 tahun, serta denda Rp800 juta subsider 3 bulan kurungan penjara. Dalam putusan  perkara tersebut,  majelis hakim juga menjatuhkan pidana kebiri kimia terhadap terdakwa dian ansori atas perbuatannya mencabuli korban NV (13).
Baca Juga: Bandingkan dengan Steve Emmanuel, Zul Zivilia Anggap Vonis 18 Tahunnya Tak Adil
Tindakan  kebiri  kimia  terhadap terdakwa untuk jangka waktu paling lama 1 tahun, setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) atau setelah terdakwa menjalani pidana  pokok.
Terdakwa  juga dihukum membayar restitusi kepada korban Rp7,7 juta dalam waktu 30 hari setelah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) apabila sampai batas waktu yang ditetapkan terdakwa tidak membayarnya, maka keluarga korban dapat mengadukan ke PN Sukadana.Atas pengaduan itu, PN Sukadana akan memberikan surat peringatan kepada terdakwa. Apabila tidak diindahkan, maka PN Sukadana memerintahkan JPU untuk menyita harta terdakwa untuk dilelang. Apabila tidak cukup, maka akan diganti 3 bulan kurungan.
Hal yang memberatkan terdakwa adalah tidak mengakui perbuatannya. Selain itu, pertimbangan lainnya, yakni terdakwa merupakan relawan UPT P2TP2A Lampung Timur yang seharusnya memberikan pelindungan terhadap korban.
Vonis terhadap terdakwa lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni 15 tahun penjara.. Atas putusan tersebut, kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan banding.
&quot;Kami akan banding, putusan tersebut tidak memenuhi rasa keadilan bagi terdakwa,&quot; ujar Yuriansyah, kuasa hukum terdakwa, Kamis (11/2/2021).
</content:encoded></item></channel></rss>
