<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jawab JK, Jubir Presiden Beberkan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi</title><description>Dia mengatakan bahwa masyarakat harus memperhatikan peraturan &amp;ndash;perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritiknya.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/13/337/2361586/jawab-jk-jubir-presiden-beberkan-cara-kritik-pemerintah-tanpa-ditangkap-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/13/337/2361586/jawab-jk-jubir-presiden-beberkan-cara-kritik-pemerintah-tanpa-ditangkap-polisi"/><item><title>Jawab JK, Jubir Presiden Beberkan Cara Kritik Pemerintah Tanpa Ditangkap Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/13/337/2361586/jawab-jk-jubir-presiden-beberkan-cara-kritik-pemerintah-tanpa-ditangkap-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/13/337/2361586/jawab-jk-jubir-presiden-beberkan-cara-kritik-pemerintah-tanpa-ditangkap-polisi</guid><pubDate>Sabtu 13 Februari 2021 22:59 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/13/337/2361586/jawab-jk-jubir-presiden-beberkan-cara-kritik-pemerintah-tanpa-ditangkap-polisi-zNhNLZaTfh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Presiden, Fadroel Rachman (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/13/337/2361586/jawab-jk-jubir-presiden-beberkan-cara-kritik-pemerintah-tanpa-ditangkap-polisi-zNhNLZaTfh.jpg</image><title>Jubir Presiden, Fadroel Rachman (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman merespon pertanyaan Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla terkait bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi. Dia mengatakan bahwa masyarakat harus memperhatikan peraturan &amp;ndash;perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritiknya.

&amp;ldquo;Presiden Joko Widodo sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,&amp;rdquo;  katanya, Sabtu (13/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa sebagaimana pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku.

&amp;ldquo;Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,&quot; bebernya.

Baca Juga: Netizen Gaduh, &quot;PAK JK&quot; Trending Topik di Medsos

Maka dari itu, Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial maka perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Salah satunya adalah ketentuan pidana di pasal  45 pada UU tersebut.

&amp;ldquo;Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Lalu ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,&amp;rdquo; ungkapnya.

&amp;ldquo;Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.  Kemudian ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau  permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.  Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang  ditujukan secara pribadi,&amp;rdquo; paparnya.

Sementara itu jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa maka  membaca dan menyimak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan  Pendapat di Muka Umum. Dimana hal ini sebelumnya dilarang di zaman orba.

&amp;ldquo;Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan  pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah  melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI  yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara (Jubir) Presiden Fadjroel Rachman merespon pertanyaan Mantan Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla terkait bagaimana cara mengkritik pemerintah tanpa ditangkap polisi. Dia mengatakan bahwa masyarakat harus memperhatikan peraturan &amp;ndash;perundang-undangan yang berlaku dalam menyampaikan kritiknya.

&amp;ldquo;Presiden Joko Widodo sebagaimana sumpah beliau pada periode kedua di depan MPR 20 Oktober 2019 selalu tegak lurus terhadap UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila masyarakat ingin mengkritik perlu mempelajari secara seksama, membaca sebaik-baiknya,&amp;rdquo;  katanya, Sabtu (13/2/2021).

Dia menjelaskan bahwa sebagaimana pasal 28E ayat 3 UUD 1945 setiap orang memang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat. Namun hak tersebut dibatasi oleh undang-undangan yang berlaku.

&amp;ldquo;Pasal 28J, dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis,&quot; bebernya.

Baca Juga: Netizen Gaduh, &quot;PAK JK&quot; Trending Topik di Medsos

Maka dari itu, Fadjroel menyebut jika masyarakat ingin mengkritik pemerintah melalui media sosial maka perlu membaca dan menyimak UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).  Salah satunya adalah ketentuan pidana di pasal  45 pada UU tersebut.

&amp;ldquo;Perhatikan baik-baik ketentuan pidana pasal 45 ayat (1) tentang muatan yang melanggar kesusilaan. Lalu ayat (2) tentang muatan perjudian, ayat (3) tentang muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, ayat (4) tentang muatan pemerasan dan/atau pengancaman,&amp;rdquo; ungkapnya.

&amp;ldquo;Lalu pasal 45a ayat (1) tentang dengan sengaja dan tanpa hak  menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang merugikan konsumen.  Kemudian ayat (2) tentang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau  permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu atas SARA.  Lalu pasal 45b tentang ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang  ditujukan secara pribadi,&amp;rdquo; paparnya.

Sementara itu jika ingin menyampaikan kritik dengan unjuk rasa maka  membaca dan menyimak UU Nomor 9/1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan  Pendapat di Muka Umum. Dimana hal ini sebelumnya dilarang di zaman orba.

&amp;ldquo;Jadi apabila mengkritik sesuai UUD 1945 dan Peraturan Perundangan  pasti tidak ada masalah karena kewajiban pemerintah/negara adalah  melindungi, memenuhi dan menghormati hak-hak konstitusional setiap WNI  yang merupakan hak asasi manusia tanpa kecuali,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
