<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pemerintah Terapkan Sanksi untuk Penolak Vaksin, Satgas Covid-19: Demi Herd Immunity</title><description>Satgas Covid-19 menegaskan bahwa vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/14/337/2361641/pemerintah-terapkan-sanksi-untuk-penolak-vaksin-satgas-covid-19-demi-herd-immunity</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/14/337/2361641/pemerintah-terapkan-sanksi-untuk-penolak-vaksin-satgas-covid-19-demi-herd-immunity"/><item><title>Pemerintah Terapkan Sanksi untuk Penolak Vaksin, Satgas Covid-19: Demi Herd Immunity</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/14/337/2361641/pemerintah-terapkan-sanksi-untuk-penolak-vaksin-satgas-covid-19-demi-herd-immunity</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/14/337/2361641/pemerintah-terapkan-sanksi-untuk-penolak-vaksin-satgas-covid-19-demi-herd-immunity</guid><pubDate>Minggu 14 Februari 2021 05:28 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/14/337/2361641/pemerintah-terapkan-sanksi-untuk-penolak-vaksin-satgas-covid-19-demi-herd-immunity-HNX8GsHKvQ.jpeg" expression="full" type="image/jpeg">Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/14/337/2361641/pemerintah-terapkan-sanksi-untuk-penolak-vaksin-satgas-covid-19-demi-herd-immunity-HNX8GsHKvQ.jpeg</image><title>Jubir Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito (Foto: Satgas Covid-19)</title></images><description>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan adanya pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin Covid-19 yang menolak divaksinasi. Dia mengatakan bahwa vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi covid-19.

Dimana untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.

&amp;ldquo;Alasannya adalah Covid ini adalah pandemi. Salah satu cara pengendaliannya adalah dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yang merupakan perlindungan kolektif. Untuk mencapai herd immunity itu diperlukan jumlah yang cukup dari anggota masyarakat divaksinasi,&amp;rdquo; katanya, Minggu (14/2/2021).

Ditanyakan apakah pemberlakuan ini karena ada masyarakat yang menolak divaksin, Wiku mengaku belum dapat memastikannya.

&amp;ldquo;Saya belum update dengan survei terkini,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca juga: Sanksi Menolak Divaksin Covid-19: Denda hingga Penghentian Bansos

Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah tetap akan mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19.

&amp;ldquo;Pemerintah selalu menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting untuk melindungi rakyat Indonesia,&amp;rdquo; tuturnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah:

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
Denda.

Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi akan dikenakan sanksi lain.

&amp;ldquo;Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,&amp;rdquo; bunyi pasal 13B.</description><content:encoded>JAKARTA - Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkapkan alasan adanya pemberlakuan sanksi bagi sasaran vaksin Covid-19 yang menolak divaksinasi. Dia mengatakan bahwa vaksinasi adalah upaya pengendalian pandemi covid-19.

Dimana untuk mencapai kekebalan komunal harus mencapai jumlah tertentu.

&amp;ldquo;Alasannya adalah Covid ini adalah pandemi. Salah satu cara pengendaliannya adalah dengan vaksinasi untuk menimbulkan herd immunity yang merupakan perlindungan kolektif. Untuk mencapai herd immunity itu diperlukan jumlah yang cukup dari anggota masyarakat divaksinasi,&amp;rdquo; katanya, Minggu (14/2/2021).

Ditanyakan apakah pemberlakuan ini karena ada masyarakat yang menolak divaksin, Wiku mengaku belum dapat memastikannya.

&amp;ldquo;Saya belum update dengan survei terkini,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca juga: Sanksi Menolak Divaksin Covid-19: Denda hingga Penghentian Bansos

Namun begitu dia memastikan bahwa pemerintah tetap akan mensosialisasikan pentingnya vaksinasi covid-19.

&amp;ldquo;Pemerintah selalu menggencarkan vaksinasi karena itu kebijakan penting untuk melindungi rakyat Indonesia,&amp;rdquo; tuturnya.

Seperti diketahui Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No.14/2021 tentang Perubahan atas Perpres No.99/2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.

Pada ayat 4 pasal 13 A disebutkan bahwa setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19 yang tidak mengikuti vaksinasi covid- 19 dapat dikenakan sanksi administratif. Diantaranya adalah:

Penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial
Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan
Denda.

Dimana pada ayat 5 pasal 13 A disebutkan pengenaan sanksi administratif dilakukan oleh kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya. Bahkan jika yang menolak divaksin juga menyebabkan terhalangnya vaksinasi akan dikenakan sanksi lain.

&amp;ldquo;Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin covid- 19, yang tidak mengikuti vaksinasi covid-19 sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 2 dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran covid- 19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A ayat 4 dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undang-undang tentang wabah penyakit menular,&amp;rdquo; bunyi pasal 13B.</content:encoded></item></channel></rss>
