<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kontes Burung Dibubarkan Satpol PP Bogor, Panitia Didenda Rp5 Juta</title><description>Panita juga dikenakan denda Rp5 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/14/338/2361915/kontes-burung-dibubarkan-satpol-pp-bogor-panitia-didenda-rp5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/14/338/2361915/kontes-burung-dibubarkan-satpol-pp-bogor-panitia-didenda-rp5-juta"/><item><title>Kontes Burung Dibubarkan Satpol PP Bogor, Panitia Didenda Rp5 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/14/338/2361915/kontes-burung-dibubarkan-satpol-pp-bogor-panitia-didenda-rp5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/14/338/2361915/kontes-burung-dibubarkan-satpol-pp-bogor-panitia-didenda-rp5-juta</guid><pubDate>Minggu 14 Februari 2021 20:24 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/14/338/2361915/kontes-burung-dibubarkan-satpol-pp-bogor-panitia-didenda-rp5-juta-6XeECTrOuW.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Dok Satpol PP Kota Bogor</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/14/338/2361915/kontes-burung-dibubarkan-satpol-pp-bogor-panitia-didenda-rp5-juta-6XeECTrOuW.jpg</image><title>Foto: Dok Satpol PP Kota Bogor</title></images><description>BOGOR - Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Panita juga dikenakan denda Rp5 juta.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pembubaran dilakukan karena kegiatan itu melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Sehingga, sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.&amp;nbsp;
&quot;Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan,&quot; kata Agus, dikonfirmasi wartawan.
Ditambah lagi, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas.
&quot;Tidak bisa menunjukkan izinnya,&quot; tegas Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Aksinya Viral, 2 Badut Bantu Mobil Pemadam Melintas Dapat Penghargaan
Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Kita denda (panitia) Rp 5 juta,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral! Mobil Oknum PNS Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Netizen: Botak Kepalanya
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM.
&quot;Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh,&quot; tutup Agus.</description><content:encoded>BOGOR - Satpol PP Kota Bogor membubarkan paksa kontes burung berkicau di kawasan Bogor Nirwana Residence (BNR), Bogor Selatan, Kota Bogor, Minggu (14/2/2021). Panita juga dikenakan denda Rp5 juta.
Kasatpol PP Kota Bogor Agustiansyah mengatakan, pembubaran dilakukan karena kegiatan itu melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan. Sehingga, sangat berpotensi terjadi penularan Covid-19.&amp;nbsp;
&quot;Iya betul, tadi kami bersama pihak kecamatan membubarkan kontes burung. Mereka melanggar peraturan PPKM karena mengundang banyak orang atau kerumunan,&quot; kata Agus, dikonfirmasi wartawan.
Ditambah lagi, pihak panitia penyelenggara tidak mempunyai izin dari aparatur daerah setempat dan Satgas Covid-19 Kota Bogor. Karena itu, dengan tegas kontes burung dibubarkan paksa oleh petugas.
&quot;Tidak bisa menunjukkan izinnya,&quot; tegas Agus.
Baca juga:&amp;nbsp;Aksinya Viral, 2 Badut Bantu Mobil Pemadam Melintas Dapat Penghargaan
Tak hanya itu, penyelenggara juga dikenakan sanksi denda sebesar Rp 5 juta. Denda tersebut diberikan guna efek jera dan sebagai bentuk penegakan hukum sesuai aturan yang berlaku.
&quot;Kita denda (panitia) Rp 5 juta,&quot; jelasnya.
Baca juga:&amp;nbsp;Viral! Mobil Oknum PNS Diduga Halangi Ambulans di Bogor, Netizen: Botak Kepalanya
Ia pun mengimbau kepada masyarakat Kota Bogor untuk sementara tidak menggelar acara yang menimbulkan kerumunan selama masa PPKM.
&quot;Selama PPKM Kota Bogor dilarang menggelar kegiatan tidak penting yang membuat kerumunan. Apalagi kontes burung, tidak boleh,&quot; tutup Agus.</content:encoded></item></channel></rss>
