<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ingat! Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta</title><description>Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/15/338/2362551/ingat-penolak-vaksin-covid-19-di-jakarta-didenda-rp5-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/15/338/2362551/ingat-penolak-vaksin-covid-19-di-jakarta-didenda-rp5-juta"/><item><title>Ingat! Penolak Vaksin Covid-19 di Jakarta Didenda Rp5 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/15/338/2362551/ingat-penolak-vaksin-covid-19-di-jakarta-didenda-rp5-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/15/338/2362551/ingat-penolak-vaksin-covid-19-di-jakarta-didenda-rp5-juta</guid><pubDate>Senin 15 Februari 2021 20:20 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/15/338/2362551/ingat-penolak-vaksin-covid-19-di-jakarta-didenda-rp5-juta-GjusA3n2Dw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Riza Patria. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/15/338/2362551/ingat-penolak-vaksin-covid-19-di-jakarta-didenda-rp5-juta-GjusA3n2Dw.jpg</image><title>Riza Patria. (Foto: Antara)</title></images><description>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, warga&amp;nbsp;DKI jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
&quot;Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta,&quot; kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).&amp;nbsp;
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19. Selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca juga:&amp;nbsp;Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan Sudah Mencapai 74,63%
&quot;Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,&quot; katanya.
Presiden Joko Widodo&amp;nbsp;telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Vaksin Covid-19 Massal, Menkes Libatkan Personel TNI-Polri Bantu Nyuntik
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.
Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
&quot;Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi ovid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),&quot; demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.&amp;nbsp;</description><content:encoded>JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menegaskan, warga&amp;nbsp;DKI jakarta yang menolak vaksinasi Covid-19 didenda sebesar Rp5 juta, sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 2 Tahun 2020 Pasal 30.
&quot;Kalau dari Pak Jokowi bilang kalau nolak, enggak dikasih bansos. Kalau yang di Perda DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta,&quot; kata Riza di Jakarta, Senin (15/2/2021).&amp;nbsp;
Riza menekankan bahwa masyarakat tidak boleh menolak pemberian vaksin Covid-19. Selain sudah disiapkan, hal ini adalah untuk membantu memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia.
Baca juga:&amp;nbsp;Vaksinasi Covid-19 Tenaga Kesehatan Sudah Mencapai 74,63%
&quot;Masa menolak, kan sudah baik dikasih vaksin untuk pribadinya, keluarga dan masyarakat. Enggak boleh menolak dong kan ada aturan perdanya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,&quot; katanya.
Presiden Joko Widodo&amp;nbsp;telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 terkait Perubahan atas Perpres Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Vaksin Covid-19 Massal, Menkes Libatkan Personel TNI-Polri Bantu Nyuntik
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 juga mengatur sanksi administratif maupun pidana bagi orang yang menolak atau menghalangi pelaksanaan vaksinasi Covid-19.Adapun sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat berupa denda atau penghentian pemberian bantuan sosial. Hal tersebut ditegakkan pemerintah dalam upaya mewujudkan kekebalan komunal (herd immunity) dari Covid-19.
Sementara itu, di DKI Jakarta, aturan bagi masyarakat yang menolak vaksinasi Covid-19 tertera dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
&quot;Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi ovid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah),&quot; demikian bunyi pasal 30 Perda Nomor 2 Tahun 2020.&amp;nbsp;</content:encoded></item></channel></rss>
