<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Bobby-Aulia Kukuh Jadi Pemenang Pilwalkot Medan</title><description>Atas hasil ini, maka pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman kukuh sebagai pemenang Pilwalkot Medan 2020.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/15/608/2362385/mk-gugurkan-gugatan-akhyar-salman-bobby-aulia-kukuh-jadi-pemenang-pilwalkot-medan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/15/608/2362385/mk-gugurkan-gugatan-akhyar-salman-bobby-aulia-kukuh-jadi-pemenang-pilwalkot-medan"/><item><title>MK Gugurkan Gugatan Akhyar-Salman, Bobby-Aulia Kukuh Jadi Pemenang Pilwalkot Medan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/15/608/2362385/mk-gugurkan-gugatan-akhyar-salman-bobby-aulia-kukuh-jadi-pemenang-pilwalkot-medan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/15/608/2362385/mk-gugurkan-gugatan-akhyar-salman-bobby-aulia-kukuh-jadi-pemenang-pilwalkot-medan</guid><pubDate>Senin 15 Februari 2021 16:00 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/15/608/2362385/mk-gugurkan-gugatan-akhyar-salman-bobby-aulia-kukuh-jadi-pemenang-pilwalkot-medan-A1AXRAf9mZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bobby Nasution-Aulia Rachman.</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/15/608/2362385/mk-gugurkan-gugatan-akhyar-salman-bobby-aulia-kukuh-jadi-pemenang-pilwalkot-medan-A1AXRAf9mZ.jpg</image><title>Bobby Nasution-Aulia Rachman.</title></images><description>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwalkot Medan 2020 telah gugur. Diketahui, perkara ini dilayangkan oleh&amp;nbsp;Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Atas hasil ini, maka&amp;nbsp;pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman kukuh sebagai pemenang Pilwalkot Medan 2020.
Kabar tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari saat melaporkan perkara PHPU Pilkada 2020 yang telah diputuskan MK hingga Senin (15/2/2021) siang. Dia menyampaikan bahwa sejak Senin pagi, sebanyak 22 perkara PHPU telah diputus oleh MK. Salah satunya, PHPU Pilwalkot Medan 2020.&amp;nbsp;
&quot;Kota Medan (Sumut) perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang,&quot; kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi
Dieketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi&amp;nbsp;mengklaim menjadi pemenang Pilkada Kota Medan 2020. Mereka mengaku unggul lebih dari dua ribu suara atas pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Hal itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).&amp;nbsp;
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via&amp;nbsp;online.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengamat Undip: Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak Bisa Melalui e-Voting
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.

</description><content:encoded>JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilwalkot Medan 2020 telah gugur. Diketahui, perkara ini dilayangkan oleh&amp;nbsp;Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi.
Atas hasil ini, maka&amp;nbsp;pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman kukuh sebagai pemenang Pilwalkot Medan 2020.
Kabar tersebut disampaikan oleh Komisioner KPU RI, Hasyim Asy'ari saat melaporkan perkara PHPU Pilkada 2020 yang telah diputuskan MK hingga Senin (15/2/2021) siang. Dia menyampaikan bahwa sejak Senin pagi, sebanyak 22 perkara PHPU telah diputus oleh MK. Salah satunya, PHPU Pilwalkot Medan 2020.&amp;nbsp;
&quot;Kota Medan (Sumut) perkara gugur karena pemohon tidak hadir sidang,&quot; kata Hasyim dalam keterangan tertulisnya.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Draf RUU Pemilu, Mayoritas Parpol Ingin Jadwal Pilkada Dinormalisasi
Dieketahui sebelumnya,&amp;nbsp;Pasangan calon wali kota dan calon wakil wali kota Medan nomor urut 1 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi&amp;nbsp;mengklaim menjadi pemenang Pilkada Kota Medan 2020. Mereka mengaku unggul lebih dari dua ribu suara atas pasangan Bobby Nasution-Aulia Rachman. Hal itu tercantum dalam berkas gugatan sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).&amp;nbsp;
Berkas permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Wali Kota Medan Tahun 2020 yang diajukan Akhyar-Salman sebagai pemohon melawan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan sebagai termohon, telah diterima MK pada Jumat, 18 Desember 2020 pukul 19:53:42 WIB via&amp;nbsp;online.
Baca juga:&amp;nbsp;Pengamat Undip: Pilpres, Pileg dan Pilkada Serentak Bisa Melalui e-Voting
Sebagai pemohon, Akhyar dan Salman mencantumkan hasil rekapitulasi suara Wali Kota-Wakil Wali Kota Medan 2020 yang ditetapkan KPU Kota Medan pada Selasa, 15 Desember 2020 dan hasil rekapitulasi versi pemohon.

</content:encoded></item></channel></rss>
