<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Program Vaksinasi Mandiri Harus Lindungi Data Pribadi   </title><description>Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, program vaksinasi mandiri yang digagas sejumlah pihak</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2362730/program-vaksinasi-mandiri-harus-lindungi-data-pribadi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2362730/program-vaksinasi-mandiri-harus-lindungi-data-pribadi"/><item><title>Program Vaksinasi Mandiri Harus Lindungi Data Pribadi   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2362730/program-vaksinasi-mandiri-harus-lindungi-data-pribadi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2362730/program-vaksinasi-mandiri-harus-lindungi-data-pribadi</guid><pubDate>Selasa 16 Februari 2021 09:16 WIB</pubDate><dc:creator>Sazili Mustofa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/16/337/2362730/program-vaksinasi-mandiri-harus-lindungi-data-pribadi-KqzWEIfp50.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Vaksin Covid-19.(Foto:Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/16/337/2362730/program-vaksinasi-mandiri-harus-lindungi-data-pribadi-KqzWEIfp50.jpg</image><title>Vaksin Covid-19.(Foto:Antara)</title></images><description>JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, program vaksinasi mandiri yang digagas sejumlah pihak harus betul-betul memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dalam pendataannya.
&quot;Hal ini sangat penting dilakukan karena sebagian data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi. Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan,&quot; kata Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa.
Ia memaparkan, pendataan yang dilakukan oleh pihak yang mendukung vaksinasi mandiri dilakukan secara survei yang mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor ponsel.
Baca Juga: Besok, Rumah Sakit Kariadi Semarang Gelar Uji Klinis Vaksin Nusantara Fase 2
&quot;Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Jika Masyarakat Cacat hingga Meninggal Akibat Vaksin Covid-19, Pemerintah Berikan Santunan
Merujuk pada draft RUU Perlindungan Data Pribadi, Dina melanjutkan, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.
Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin) dan berapa lama data itu akan digunakan pengontrol data. Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.&quot;Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial.  Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data  pribadinya. Setelah itu perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak  akan disalahgunakan dan disebarluaskan,&quot; jelas Dina.
Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi Covid-19 patut  diapresiasi karena dapat melipatgandakan jangkauan vaksinasi dan  mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat.
Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam  vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data  pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan  saat ini tengah menghimpun data jumlah perusahaan yang akan mengikuti  program vaksinasi Covid-19 secara mandiri untuk karyawan dan keluarga  karyawannya.
&quot;Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, juga  melakukan sosialisasi terkait hal ini dan ternyata antusiasme swasta  dari berbagai sektor sangat tinggi untuk mengikuti program ini,&quot; kata  Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Selasa (9/2).
Menurut Rosan, minat besar untuk berpartisipasi ditunjukkan khususnya  perusahaan-perusahaan padat karya dan perusahaan yang berada di zona  merah. Antusias juga ditunjukkan dengan banyaknya perusahaan dari sektor  perbankan, manufaktur, tekstil, logistik dan sektor lainnya yang sudah  mendaftar.
Ia pun mengaku terkejut karena ternyata program vaksinasi mandiri  tidak hanya diikuti oleh perusahaan menengah besar, melainkan juga  pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Rosan menyebut program vaksinasi mandiri lebih efisien dibandingkan  dengan mengeluarkan biaya untuk hal-hal lain, seperti tes antigen dan  PCR. Selain itu, vaksinasi karyawan diyakini dapat mengembalikan jumlah  pekerja ke jumlah normal sehingga produktivitas ikut membaik.
&quot;Perusahaan-perusahaan mengharapkan agar vaksinasi bisa segera  dilaksanakan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam  beraktivitas. Kita juga berharap agar iklim usaha segera pulih dan  perekonomian dapat bergerak,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Peneliti Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) Siti Alifah Dina mengatakan, program vaksinasi mandiri yang digagas sejumlah pihak harus betul-betul memperhatikan aspek perlindungan data pribadi dalam pendataannya.
&quot;Hal ini sangat penting dilakukan karena sebagian data yang dikumpulkan merupakan data yang sensitif dan akan berdampak negatif kalau tidak terlindungi. Adanya kebocoran data pribadi konsumen sebuah marketplace dan dugaan diperjualbelikannya data tersebut di pasar gelap pada tahun lalu tentu masih segar dalam ingatan,&quot; kata Siti Alifah Dina dalam keterangan tertulis dilansir Antara, Selasa.
Ia memaparkan, pendataan yang dilakukan oleh pihak yang mendukung vaksinasi mandiri dilakukan secara survei yang mengharuskan adanya pengisian data, dari mulai Nomor Induk Kependudukan (NIK), tanggal lahir, alamat lengkap dan juga nomor ponsel.
Baca Juga: Besok, Rumah Sakit Kariadi Semarang Gelar Uji Klinis Vaksin Nusantara Fase 2
&quot;Informasi serupa dari anggota keluarga karyawan juga harus diisi dan dilengkapi, misalnya nama, tempat tanggal lahir, serta hubungan keluarga. Kerawanan dari sederet informasi tadi tentu perlu dilindungi dan dijamin kerahasiaannya,&quot; ucapnya.
Baca Juga: Jika Masyarakat Cacat hingga Meninggal Akibat Vaksin Covid-19, Pemerintah Berikan Santunan
Merujuk pada draft RUU Perlindungan Data Pribadi, Dina melanjutkan, pengisian data harus mendapatkan consent atau persetujuan dari si pemilik data, misalnya melalui tickbox. Consent atau persetujuan dari pemilik data didapatkan dengan menyertakan informasi pemrosesan data.
Informasi tersebut meliputi pihak mana saja yang dapat mengakses data tersebut, tujuan dari pengisian data (apakah ada tujuan selain untuk distribusi vaksin) dan berapa lama data itu akan digunakan pengontrol data. Pemilik data juga harus mendapatkan jaminan kalau data pribadinya hanya akan diakses oleh pihak yang berkepentingan dan tidak akan disebarluaskan.&quot;Mendapatkan persetujuan dari pemilik data pribadi sangat krusial.  Pemilik data perlu meminta persetujuan atau consent mereka terhadap data  pribadinya. Setelah itu perlu adanya jaminan bahwa data mereka tidak  akan disalahgunakan dan disebarluaskan,&quot; jelas Dina.
Dina menyatakan, ide pelibatan swasta dalam vaksinasi Covid-19 patut  diapresiasi karena dapat melipatgandakan jangkauan vaksinasi dan  mempercepat terbentuknya kekebalan masyarakat.
Namun, lanjutnya, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam  vaksinasi mandiri, salah satunya adalah minimnya aspek perlindungan data  pribadi, termasuk dalam proses pendataan penerima vaksinasi mandiri.
Sebelumnya, Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan  saat ini tengah menghimpun data jumlah perusahaan yang akan mengikuti  program vaksinasi Covid-19 secara mandiri untuk karyawan dan keluarga  karyawannya.
&quot;Kami sudah melakukan koordinasi dengan para pelaku usaha, juga  melakukan sosialisasi terkait hal ini dan ternyata antusiasme swasta  dari berbagai sektor sangat tinggi untuk mengikuti program ini,&quot; kata  Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani dalam keterangan tertulis  di Jakarta, Selasa (9/2).
Menurut Rosan, minat besar untuk berpartisipasi ditunjukkan khususnya  perusahaan-perusahaan padat karya dan perusahaan yang berada di zona  merah. Antusias juga ditunjukkan dengan banyaknya perusahaan dari sektor  perbankan, manufaktur, tekstil, logistik dan sektor lainnya yang sudah  mendaftar.
Ia pun mengaku terkejut karena ternyata program vaksinasi mandiri  tidak hanya diikuti oleh perusahaan menengah besar, melainkan juga  pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Rosan menyebut program vaksinasi mandiri lebih efisien dibandingkan  dengan mengeluarkan biaya untuk hal-hal lain, seperti tes antigen dan  PCR. Selain itu, vaksinasi karyawan diyakini dapat mengembalikan jumlah  pekerja ke jumlah normal sehingga produktivitas ikut membaik.
&quot;Perusahaan-perusahaan mengharapkan agar vaksinasi bisa segera  dilaksanakan sehingga memberikan rasa aman dan nyaman dalam  beraktivitas. Kita juga berharap agar iklim usaha segera pulih dan  perekonomian dapat bergerak,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
