<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2363101/uu-ite-baiknya-disertakan-kode-etik-bermedia-sosial-untuk-tangkal-hoaks</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2363101/uu-ite-baiknya-disertakan-kode-etik-bermedia-sosial-untuk-tangkal-hoaks"/><item><title>UU ITE Baiknya Disertakan Kode Etik Bermedia Sosial untuk Tangkal Hoaks</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2363101/uu-ite-baiknya-disertakan-kode-etik-bermedia-sosial-untuk-tangkal-hoaks</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/16/337/2363101/uu-ite-baiknya-disertakan-kode-etik-bermedia-sosial-untuk-tangkal-hoaks</guid><pubDate>Selasa 16 Februari 2021 16:36 WIB</pubDate><dc:creator>Khafid Mardiyansyah</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/16/337/2363101/uu-ite-baiknya-disertakan-kode-etik-bermedia-sosial-untuk-tangkal-hoaks-5MIDPWr7r0.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/16/337/2363101/uu-ite-baiknya-disertakan-kode-etik-bermedia-sosial-untuk-tangkal-hoaks-5MIDPWr7r0.jpg</image><title>Ilustrasi</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.

&amp;ldquo;Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,&amp;rdquo; katanya melalui akun instagramnya, Selasa (16/2/2021).

Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Video (AJV) mendukung rencana Jokowi merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet. Hendaknya sekaligus memasukkan ketentuan jurnalistik video atau jurnalistik media sosial.

Baca Juga: Jokowi Akan Revisi UU ITE, Jika...

Ketentuan tentang jurnalistik media sosial diperlukan untuk meningkatkan kemerdekaan jurnalistik ke tahap yang lebih tinggi, yang sesuai dengan tuntutan zaman.

&amp;ldquo;Pencantuman itu nantinya akan diikuti oleh penerapan kode etik jurnalistik media sosial. Kode etik ini dapat menangkal hoax,&amp;rdquo; kata Syaefurrahman Al Banjary, ketua umum AJV.

Menurut Syaefurrahman, jurnalistik sekarang sudah berubah dan sangat maju. Dahulu orang kenalnya pers. Padahal pers adalah perusahaan tempat jurnalistik dikelola secara bisnis.

&amp;ldquo;Ketika pers mati, jurnalistik terus berkembang dalam media baru.  Antara lain media sosial. Ini sejalan dengan pengertian jurnalistik dan  pers yang dibedakan oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,&amp;rdquo; jelas  Syaefurrahman.

Karena itu, lanjutnya, AJV mendukung penuh langkah Jokowi merevisi UU ITE.

&amp;ldquo;Prinsip revisi itu kan menegakkan keadilan. Demikian juga dengan  jurnalistik media sosial yang merupakan hak warganegara dalam memberikan  partisipasi di bidang komunikasi,&amp;rdquo; tutur Syaefurrrahman.

Sedangkan tentang kode etik yang nantinya diperlukan, Syaefurrahman menyebut AJV sudah siap dengan rancangan yang komprehensif.

</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memastikan akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.

&amp;ldquo;Kalau tidak bisa memberikan rasa keadilan, saya akan meminta DPR untuk bersama-sama merevisi UU ITE ini. Pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak, agar dihapuskan,&amp;rdquo; katanya melalui akun instagramnya, Selasa (16/2/2021).

Menanggapi hal itu, Aliansi Jurnalis Video (AJV) mendukung rencana Jokowi merevisi UU ITE untuk menghilangkan pasal karet. Hendaknya sekaligus memasukkan ketentuan jurnalistik video atau jurnalistik media sosial.

Baca Juga: Jokowi Akan Revisi UU ITE, Jika...

Ketentuan tentang jurnalistik media sosial diperlukan untuk meningkatkan kemerdekaan jurnalistik ke tahap yang lebih tinggi, yang sesuai dengan tuntutan zaman.

&amp;ldquo;Pencantuman itu nantinya akan diikuti oleh penerapan kode etik jurnalistik media sosial. Kode etik ini dapat menangkal hoax,&amp;rdquo; kata Syaefurrahman Al Banjary, ketua umum AJV.

Menurut Syaefurrahman, jurnalistik sekarang sudah berubah dan sangat maju. Dahulu orang kenalnya pers. Padahal pers adalah perusahaan tempat jurnalistik dikelola secara bisnis.

&amp;ldquo;Ketika pers mati, jurnalistik terus berkembang dalam media baru.  Antara lain media sosial. Ini sejalan dengan pengertian jurnalistik dan  pers yang dibedakan oleh UU No.40 Tahun 1999 Tentang Pers,&amp;rdquo; jelas  Syaefurrahman.

Karena itu, lanjutnya, AJV mendukung penuh langkah Jokowi merevisi UU ITE.

&amp;ldquo;Prinsip revisi itu kan menegakkan keadilan. Demikian juga dengan  jurnalistik media sosial yang merupakan hak warganegara dalam memberikan  partisipasi di bidang komunikasi,&amp;rdquo; tutur Syaefurrrahman.

Sedangkan tentang kode etik yang nantinya diperlukan, Syaefurrahman menyebut AJV sudah siap dengan rancangan yang komprehensif.

</content:encoded></item></channel></rss>
