<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati   </title><description>Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo (41) terdakwa kasus pembunuhan empat orang</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/16/340/2362674/sah-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-divonis-mati</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/16/340/2362674/sah-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-divonis-mati"/><item><title>Sah, Terdakwa Pembunuhan Satu Keluarga di Sukoharjo Divonis Mati   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/16/340/2362674/sah-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-divonis-mati</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/16/340/2362674/sah-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-divonis-mati</guid><pubDate>Selasa 16 Februari 2021 06:41 WIB</pubDate><dc:creator>Agregasi Solopos</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/16/340/2362674/sah-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-divonis-mati-lslHszFwcA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Terdakwa pembunuh sekeluarga di Baki, Sukoharjo, divonis mati.(Foto:Ist)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/16/340/2362674/sah-terdakwa-pembunuhan-satu-keluarga-di-sukoharjo-divonis-mati-lslHszFwcA.jpg</image><title>Terdakwa pembunuh sekeluarga di Baki, Sukoharjo, divonis mati.(Foto:Ist)</title></images><description>SUKOHARJO &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo (41) terdakwa kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021). Sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.
Baca Juga: Tragedi Makan Sahur di Trenggalek, Anak Bacok Orangtua hingga Tewas
&quot;Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh,&quot; kata majelis hakim membacakan vonis.
Baca Juga: Rekonstruksi, Suami Peragakan 46 Adegan saat Bunuh Keluarga Istri di Pontianak
Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Keluarga korban Samsiyatun (46) mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.
&quot;Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega  menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis  keturunannya,&quot; katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH  mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa  yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak  diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni  pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry Taryatmo sadis menghabisi  empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42) dan istrinya  Sri Handayani (36) serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham   (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).</description><content:encoded>SUKOHARJO &amp;ndash; Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memvonis mati Henry Taryatmo (41) terdakwa kasus pembunuhan empat orang dalam satu keluarga di Desa Duwet, Kecamatan Baki, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng).
Vonis putusan tersebut disampaikan dalam sidang virtual yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Bukhori Tampubolon dan dua majelis anggota di Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada Senin (15/2/2021). Sidang pembacaan putusan digelar selama dua jam yang dibacakan secara bergantian oleh majelis hakim.
Dalam persidangan itu majelis hakim memutuskan tidak ada yang meringankan dari terdakwa. Menurut Majelis Hakim, berdasarkan bukti dan fakta-fakta di persidangan terdakwa terbukti secara sadis dan keji membunuh empat orang dalam satu keluarga. Vonis tersebut diperkuat dengan pengakuan terdakwa pembunuhan satu keluarga di Baki tersebut.
Baca Juga: Tragedi Makan Sahur di Trenggalek, Anak Bacok Orangtua hingga Tewas
&quot;Enam saksi ditambah satu saksi ahli ahli kimia, biologi forensik dari Polda Jateng membuktikan terdakwa membunuh,&quot; kata majelis hakim membacakan vonis.
Baca Juga: Rekonstruksi, Suami Peragakan 46 Adegan saat Bunuh Keluarga Istri di Pontianak
Dalam persidangan juga ditunjukkan adanya bercak darah yang membuktikan kesadisan terdakwa. Berdasarkan fakta-fakta di persidangan, baik dari keterangan saksi, ahli dan bukti yang ada, majelis hakim mengambil kesimpulan dan menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Salah satu hal yang memberatkan terdakwa adalah membunuh empat orang hingga memutus garis keturunan korban. Oleh sebab itu, tidak ada hal lain yang dinilai dapat meringankan terdakwa. Hukuman mati dijatuhkan sesuai dengan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.Keluarga korban Samsiyatun (46) mengaku lega dengan putusan majelis hakim memvonis mati terhadap Henry Taryatmo.
&quot;Kami merasa lega dan puas dengan putusan hakim. Pelaku ini tega  menghabisi nyawa adik saya dan keluarga hingga putus garis  keturunannya,&quot; katanya.
Kuasa hukum keluarga korban, Suparno SH dan Christiansen Aditya SH  mengapresiasi putusan majelis hakim tersebut. Menurut kuasa hukum, apa  yang dilakukan oleh terdakwa terhadap satu keluarga di Baki itu layak  diganjar hukuman mati karena sudah memenuhi unsur pasal 340 KUHP yakni  pembunuhan berencana.
Diberitakan sebelumnya, terdakwa Henry Taryatmo sadis menghabisi  empat nyawa dalam satu keluarga terdiri atas Suranto (42) dan istrinya  Sri Handayani (36) serta dua anak masing-masing Rafael Refalino Ilham   (10) dan Dinar Alvian Hafidz (5).</content:encoded></item></channel></rss>
