<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>PKB Usulkan RUU Etika Informasi yang Bisa Tertibkan Buzzer Juga Direvisi</title><description>FPKB DPR RI mengaku pihaknya perlu mengusulkan agar dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU)&amp;nbsp; mengatur aktivitas buzzer di media sosial.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/17/337/2363432/pkb-usulkan-ruu-etika-informasi-yang-bisa-tertibkan-buzzer-juga-direvisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/17/337/2363432/pkb-usulkan-ruu-etika-informasi-yang-bisa-tertibkan-buzzer-juga-direvisi"/><item><title>PKB Usulkan RUU Etika Informasi yang Bisa Tertibkan Buzzer Juga Direvisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/17/337/2363432/pkb-usulkan-ruu-etika-informasi-yang-bisa-tertibkan-buzzer-juga-direvisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/17/337/2363432/pkb-usulkan-ruu-etika-informasi-yang-bisa-tertibkan-buzzer-juga-direvisi</guid><pubDate>Rabu 17 Februari 2021 10:07 WIB</pubDate><dc:creator>Rakhmatulloh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/17/337/2363432/pkb-usulkan-ruu-etika-informasi-yang-bisa-tertibkan-buzzer-juga-direvisi-jjVKv6hTxg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/17/337/2363432/pkb-usulkan-ruu-etika-informasi-yang-bisa-tertibkan-buzzer-juga-direvisi-jjVKv6hTxg.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengaku pihaknya perlu mengusulkan agar dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengatur aktivitas buzzer di media sosial.
FPKB juga mendukung niat pemerintah merevisi Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
&quot;Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,&quot; kata Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet UU ITE
Disisi lain, menurut Wakil Ketua MPR RI ini di Indonesia tidak hanya cukup UU ITE, namun saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.
&quot;Tidak cukup UU ITE, kita perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial,&quot;  tuturnya.
Baja Juga:&amp;nbsp;Jokowi Minta Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lempar Bola ke DPR
Lebih jauh, PKB menegaskan sangat menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Karena menurut Jazilul filosofi dan tujuan awaln pembuatan UU ITE terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.
&quot;Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih  parsial, multi tafsir dan mudah melienceng,&quot; tandasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) DPR RI mengaku pihaknya perlu mengusulkan agar dilakukan Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk mengatur aktivitas buzzer di media sosial.
FPKB juga mendukung niat pemerintah merevisi Undang Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
&quot;Hemat saya akan lebih bagus jika diajukan draf RUU baru khusus tentang etika informasi, yang dapat menertibkan informasi palsu, akun palsu bahkan buzzer palsu robotik yang bernaluri hoaks, fitnah, ujaran kebencian, ancaman dan rasis,&quot; kata Wakil Ketua DPP PKB Jazilul Fawaid kepada wartawan, Rabu (17/2/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Presiden Jokowi Diminta Segera Cabut Pasal Karet UU ITE
Disisi lain, menurut Wakil Ketua MPR RI ini di Indonesia tidak hanya cukup UU ITE, namun saat ini juga perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial.
&quot;Tidak cukup UU ITE, kita perlu UU yang mengatur etika, kesadaran dan ketertiban dalam menggunakan jejaring informasi dan media sosial,&quot;  tuturnya.
Baja Juga:&amp;nbsp;Jokowi Minta Revisi UU ITE, Hidayat Nur Wahid: Jangan Lempar Bola ke DPR
Lebih jauh, PKB menegaskan sangat menyambut baik rencana pemerintah merevisi UU ITE. Karena menurut Jazilul filosofi dan tujuan awaln pembuatan UU ITE terkait transaksi elektronik bukan ujaran kebencian.
&quot;Pasal-pasal karet yang ada di UU ITE sejatinya juga hasil revisi, namun masih  parsial, multi tafsir dan mudah melienceng,&quot; tandasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
