<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal UU ITE, Roy Suryo: Kalau Revisi, Sama Saja PHP</title><description>Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pada undang-undang tersebut.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2363934/soal-uu-ite-roy-suryo-kalau-revisi-sama-saja-php</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2363934/soal-uu-ite-roy-suryo-kalau-revisi-sama-saja-php"/><item><title>Soal UU ITE, Roy Suryo: Kalau Revisi, Sama Saja PHP</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2363934/soal-uu-ite-roy-suryo-kalau-revisi-sama-saja-php</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2363934/soal-uu-ite-roy-suryo-kalau-revisi-sama-saja-php</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2021 04:40 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2363934/soal-uu-ite-roy-suryo-kalau-revisi-sama-saja-php-KHKpn58nSr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Roy Suryo (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2363934/soal-uu-ite-roy-suryo-kalau-revisi-sama-saja-php-KHKpn58nSr.jpg</image><title>Roy Suryo (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pada undang-undang tersebut. Sebab, UU ITE sudah ada sejak tahun 2008.

&quot;Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, krn UU tsb sdh ada sjk th 2008. Namun pada Implementasi &amp;amp; Obyektivitas pelaksana (Aparat hukum) yg menjalankannya.
Juga yg terpenting,&quot; ujarnya melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis (18/2/2021).

Ia pun menjelaskan, alasan kenapa dirinya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu ketimbang revisi UU ITE. Pasalnya, revisi membutuhkan waktu yang lama.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Ini penjelasannya kenapa saya mendorong PERPPU, Kalau Presiden  @jokowi  hanya &quot;melemparkan&quot; revisi ke
@DPR_RI lagi maka sama saja kondisi &quot;ketakutan masyarakat thdp UU ITE&quot; ini masih akan lama alias PHP (pemberi harapan palsu, red)
Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, blm tarik menarik politiknya,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan akan melakukan revisi terhadap UU ITE jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bikin Saling Lapor, Pakar Keamanan Siber Dukung Revisi UU ITE</description><content:encoded>JAKARTA - Pakar Telematika Roy Suryo mengatakan, persoalan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) bukan pada undang-undang tersebut. Sebab, UU ITE sudah ada sejak tahun 2008.

&quot;Tetapi inti permasalahannya bukan di UU ITE sebenarnya, krn UU tsb sdh ada sjk th 2008. Namun pada Implementasi &amp;amp; Obyektivitas pelaksana (Aparat hukum) yg menjalankannya.
Juga yg terpenting,&quot; ujarnya melalui akun Twitter @KRMTRoySuryo2, Kamis (18/2/2021).

Ia pun menjelaskan, alasan kenapa dirinya mendorong Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Perppu ketimbang revisi UU ITE. Pasalnya, revisi membutuhkan waktu yang lama.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;PBNU: Seni UU ITE Harus Mengatur Norma tapi Tak Batasi Kebebasan Berpendapat
Ini penjelasannya kenapa saya mendorong PERPPU, Kalau Presiden  @jokowi  hanya &quot;melemparkan&quot; revisi ke
@DPR_RI lagi maka sama saja kondisi &quot;ketakutan masyarakat thdp UU ITE&quot; ini masih akan lama alias PHP (pemberi harapan palsu, red)
Revisi sebuah UU makan waktu sangat lama, blm tarik menarik politiknya,&quot; tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi memastikan akan melakukan revisi terhadap UU ITE jika tidak memberikan rasa keadilan. Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.
Baca Juga:&amp;nbsp;Bikin Saling Lapor, Pakar Keamanan Siber Dukung Revisi UU ITE</content:encoded></item></channel></rss>
