<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Sekjen Gerindra Minta Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Dibatalkan, Ini Alasannya</title><description>Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan untuk penundaan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364144/sekjen-gerindra-minta-rencana-sertifikat-tanah-elektronik-dibatalkan-ini-alasannya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364144/sekjen-gerindra-minta-rencana-sertifikat-tanah-elektronik-dibatalkan-ini-alasannya"/><item><title>Sekjen Gerindra Minta Rencana Sertifikat Tanah Elektronik Dibatalkan, Ini Alasannya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364144/sekjen-gerindra-minta-rencana-sertifikat-tanah-elektronik-dibatalkan-ini-alasannya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364144/sekjen-gerindra-minta-rencana-sertifikat-tanah-elektronik-dibatalkan-ini-alasannya</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2021 12:48 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2364144/sekjen-gerindra-minta-rencana-sertifikat-tanah-elektronik-dibatalkan-ini-alasannya-mpvArHpjTM.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ahmad Muzani. (Foto: Okezone.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2364144/sekjen-gerindra-minta-rencana-sertifikat-tanah-elektronik-dibatalkan-ini-alasannya-mpvArHpjTM.jpg</image><title>Ahmad Muzani. (Foto: Okezone.com)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana  sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan oleh Kementrian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021.
&quot;Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat,&quot; ujar Ahmad Muzani, Kamis (18/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Di antaranya yakni bentuk pengaturannya dalam sebuah PerMen tidak memiliki dasar yang kokoh.
Baca juga: Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
&quot;Selain itu, apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) &amp;lsquo;kalah&amp;rsquo; dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan,&quot; tambah Ahmad Muzani
Lebih lanjut, Ahmad Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua. Menurutnya yang seharusnya tertulis &amp;lsquo;Bagian Ketiga&amp;rsquo; tentang penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu Pasal 6 Ayat b).
Baca juga: 7 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Aman atau Ada Risikonya?
&quot;Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah,&quot; ucap Ahmad Muzani.&quot;Sehingga prosesnya benar-benar hanya alih media. Gambaran  masih  adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat  dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN,&quot; lanjut  Ahmad Muzani.
Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik sangat  rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah.
&quot;Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah  yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa  menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen)  tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas  sertifikat yang dikeluarkan,&amp;rdquo; tutupnya</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani mendesak pemerintah untuk membatalkan rencana  sertifikat tanah elektronik yang tengah disiapkan oleh Kementrian ATR/BPN melalui Peraturan Menteri (PerMen) Nomor 1 Tahun 2021.
&quot;Sebagai sebuah gagasan adalah hal yang menarik, namun perlu dipikirkan kembali dalam penerapannya, karena berpotensi menghadirkan kesemerawutan sosial, mengingat sertifikat tanah merupakan alat bukti dan pengakuan negara terhadap hak atas tanah, khususnya bagi masyarakat,&quot; ujar Ahmad Muzani, Kamis (18/2/2021) dalam keterangan tertulisnya.
Ahmad Muzani menyebutkan sejumlah catatan pemberlakuan sertifikat tanah elektronik. Di antaranya yakni bentuk pengaturannya dalam sebuah PerMen tidak memiliki dasar yang kokoh.
Baca juga: Begini Penampakan Sertifikat Tanah Elektronik
&quot;Selain itu, apakah pendataan tanah yang dilakukan Kementrian ATR/ BPN sudah lengkap, valid dan terintegrasi. Masih terlalu sering negara (dalam hal ini BPN) &amp;lsquo;kalah&amp;rsquo; dalam perkara sengketa tanah di Pengadilan karena Sertifikat yang dikeluarkan BPN dibatalkan,&quot; tambah Ahmad Muzani
Lebih lanjut, Ahmad Muzani menyebutkan adanya ketidaksesuaian judul bagian penerbitan sertifikat tanah elektronik atas tanah yang sudah terdaftar termuat dalam bagian kedua. Menurutnya yang seharusnya tertulis &amp;lsquo;Bagian Ketiga&amp;rsquo; tentang penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar (sesuai bunyi bagian kesatu Pasal 6 Ayat b).
Baca juga: 7 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik, Aman atau Ada Risikonya?
&quot;Ada kerawanan posisi pemilik hak dalam proses penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik, seharusnya negara (melalui Kementrian ATR/BPN) melalukan validasi dan memastikan bahwa data yang ada pada sertifikat adalah sama dengan data pada buku tanah,&quot; ucap Ahmad Muzani.&quot;Sehingga prosesnya benar-benar hanya alih media. Gambaran  masih  adanya potensi perbedaan data di sertifikat yang dipegang masyarakat  dengan data buku tanah yang ada di Kantor Kementrian ATR/BPN,&quot; lanjut  Ahmad Muzani.
Rencana pemberlakuan sertifikat elektronik sangat  rawan dan dapat dipahami sebagai pencabutan hak atas tanah.
&quot;Apalagi jika dihubungkan dengan kebijakan pemberian sertifikat tanah  yang akhir-akhir ini disampaikan langsung oleh Presiden, hal ini bisa  menjadi kontraproduktif. Karena dalam Peraturan Menteri (Permen)  tersebut, dimungkinkan kepala kantor pertanahan dapat membatalkan atas  sertifikat yang dikeluarkan,&amp;rdquo; tutupnya</content:encoded></item></channel></rss>
