<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Apakah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Bakal Dihukum Mati? Ini Jawaban Polri</title><description>Apakah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni bakal dihukum mati?</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364223/apakah-kapolsek-astanaanyar-kompol-yuni-bakal-dihukum-mati-ini-jawaban-polri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364223/apakah-kapolsek-astanaanyar-kompol-yuni-bakal-dihukum-mati-ini-jawaban-polri"/><item><title>Apakah Kapolsek Astanaanyar Kompol Yuni Bakal Dihukum Mati? Ini Jawaban Polri</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364223/apakah-kapolsek-astanaanyar-kompol-yuni-bakal-dihukum-mati-ini-jawaban-polri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364223/apakah-kapolsek-astanaanyar-kompol-yuni-bakal-dihukum-mati-ini-jawaban-polri</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2021 14:16 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2364223/apakah-kapolsek-astanaanyar-kompol-yuni-bakal-dihukum-mati-ini-jawaban-polri-9t5CnzNeRJ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni. (Foto: Polsek Asatanaanyar)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2364223/apakah-kapolsek-astanaanyar-kompol-yuni-bakal-dihukum-mati-ini-jawaban-polri-9t5CnzNeRJ.jpg</image><title>Mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni. (Foto: Polsek Asatanaanyar)</title></images><description>JAKARTA - Polri menyatakan masih akan melihat perkembangan fakta hukum yang berkembang, terkait dengan sangkaan pasal hukuman mati terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, lantaran diduga menyalahgunakan narkoba.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis sebelumnya sempat menyinggung sanksi tegas berupa hukuman mati kepada anggota polisi yang coba-coba bermain narkoba.
&quot;Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar... semua perlu pendalaman oleh penyidik,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Kapolsek Astanaanyar Tertangkap Narkoba, Polrestabes Bandung Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Jajaran
Sampai saat ini, Argo enggan berandai-andai mengenai hal tersebut. Mengingat, saat ini kasus itu sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian Polda Jawa Barat.
Menurut Argo, terkait penyalahgunaan narkoba, dapat dipastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada oknum-oknum aparat yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Kronologi Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar yang Terjerat Narkoba
&quot;Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,&quot; ujar Argo.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri sebelumnya menjelaskan kronologi penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni. Hal itu berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.Setelah itu, kata dia, tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda  Jawa Barat melakukan penelusuran hingga ditemukan dugaan bahwa Kompol  Yuni pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dari penelusuran itu, didapat 12 anggota polisi termasuk Kompol YP  yang kini telah diamankan Propam Polda Jawa Barat. Selain diamankan,  mereka pun dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatannya.
Meski keputusan dari Propam Polda Jawa Barat belum keluar, Ahmad  Dofiri memastikan Kompol YP telah dicopot dari jabatannya. Pihaknya pun  terus melakukan pendalaman terhadap belasan anggota polisi yang terciduk  dugaan kasus narkoba itu.</description><content:encoded>JAKARTA - Polri menyatakan masih akan melihat perkembangan fakta hukum yang berkembang, terkait dengan sangkaan pasal hukuman mati terhadap mantan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi, lantaran diduga menyalahgunakan narkoba.
Mantan Kapolri Jenderal (Purn) Idham Azis sebelumnya sempat menyinggung sanksi tegas berupa hukuman mati kepada anggota polisi yang coba-coba bermain narkoba.
&quot;Kami harus melihat fakta hukum di lapangan dari kasus tersebut apakah hanya pemakai, apakah ikut-ikutan, apakah pengedar... semua perlu pendalaman oleh penyidik,&quot; kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono saat dikonfirmasi, Jakarta, Kamis (18/2/2021).
Baca juga: Kapolsek Astanaanyar Tertangkap Narkoba, Polrestabes Bandung Gelar Tes Urine Dadakan di Polsek Jajaran
Sampai saat ini, Argo enggan berandai-andai mengenai hal tersebut. Mengingat, saat ini kasus itu sedang dilakukan penyidikan oleh kepolisian Polda Jawa Barat.
Menurut Argo, terkait penyalahgunaan narkoba, dapat dipastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada oknum-oknum aparat yang melanggar aturan tersebut.
Baca juga: Kronologi Tertangkapnya Kapolsek Astanaanyar yang Terjerat Narkoba
&quot;Pencegahan internal dan tindak tegas kalau ada kesalahan,&quot; ujar Argo.
Kapolda Jawa Barat Irjen Ahmad Dofiri sebelumnya menjelaskan kronologi penangkapan Kapolsek Astanaanyar, Kompol Yuni. Hal itu berawal dari adanya satu anggota polisi yang terindikasi menyalahgunakan narkoba.Setelah itu, kata dia, tim dari Propam baik Mabes Polri maupun Polda  Jawa Barat melakukan penelusuran hingga ditemukan dugaan bahwa Kompol  Yuni pun turut terlibat dalam penyalahgunaan narkoba tersebut.
Dari penelusuran itu, didapat 12 anggota polisi termasuk Kompol YP  yang kini telah diamankan Propam Polda Jawa Barat. Selain diamankan,  mereka pun dilakukan tes urine untuk memastikan keterlibatannya.
Meski keputusan dari Propam Polda Jawa Barat belum keluar, Ahmad  Dofiri memastikan Kompol YP telah dicopot dari jabatannya. Pihaknya pun  terus melakukan pendalaman terhadap belasan anggota polisi yang terciduk  dugaan kasus narkoba itu.</content:encoded></item></channel></rss>
