<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kesimpulan Komnas HAM: Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit, Bukan Sebab Lain</title><description>Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwasanya Maaher meninggal karena sakit, bukan sebab lain.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364323/kesimpulan-komnas-ham-ustadz-maaher-meninggal-karena-sakit-bukan-sebab-lain</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364323/kesimpulan-komnas-ham-ustadz-maaher-meninggal-karena-sakit-bukan-sebab-lain"/><item><title>Kesimpulan Komnas HAM: Ustadz Maaher Meninggal karena Sakit, Bukan Sebab Lain</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364323/kesimpulan-komnas-ham-ustadz-maaher-meninggal-karena-sakit-bukan-sebab-lain</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/18/337/2364323/kesimpulan-komnas-ham-ustadz-maaher-meninggal-karena-sakit-bukan-sebab-lain</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2021 15:57 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2364323/kesimpulan-komnas-ham-ustadz-maaher-meninggal-karena-sakit-bukan-sebab-lain-3McIZF1qBw.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/18/337/2364323/kesimpulan-komnas-ham-ustadz-maaher-meninggal-karena-sakit-bukan-sebab-lain-3McIZF1qBw.jpg</image><title>Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam. (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bertemu dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian, Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwasanya Maaher meninggal karena sakit, bukan sebab lain.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan pada hari ini, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB siang.
&quot;Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada,&quot; tuturnya di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) sore.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2021/02/09/70426/351851_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jenazah Ustadz Maaher Diberangkatkan ke Pesantren Darul Quran&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Baca juga: Satu Kamar di Tahanan, Gus Nur Ungkap Kondisi Ustadz Maaher saat Sakit
Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut polisi juga memastikan bahwa almarhum Maaher mendapatkan pelayanan yang layak. Menurutnya, pihak keluarga juga mengakui hal tersebut.
&quot;Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian, maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xMC8xLzEyODc0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Anam menyebut, selain meminta keterangan, pihak kepolisian turut memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk metode perawatan terhadap almarhum.
Baca juga: Galang Donasi untuk Keluarga Ustadz Maaher, Yusuf Mansur Dinyinyirin Netizen
&quot;Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga,&quot; ucapnya.Sekadar informasi, Maaher tutup usia setelah sempat menjalani  perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin  (8/2/2021) karena sakit. Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa  membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi  sebelum meninggal dunia.
&amp;ldquo;Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya  sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum,&quot; kata Kadiv  Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes  Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib  Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun  penjara.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah bertemu dengan pihak Mabes Polri terkait meninggalnya tersangka kasus ujaran kebencian, Soni Eranata atau Ustadz Maaher At-Thuwailibi. Dalam pertemuan tersebut, didapatkan keterangan bahwasanya Maaher meninggal karena sakit, bukan sebab lain.
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam menuturkan, pertemuan dengan kepolisian yang diwakili oleh Divisi Siber dan Dokter Rumah Sakit Polri itu dilakukan pada hari ini, Kamis (18/2/2021) sekira pukul 14.00 WIB siang.
&quot;Kesimpulan proses perawatannya yang kami peroleh dari keluarga dan yang kami peroleh dari keterangan kepolisian tadi termasuk kedokterannya, menunjukkan satu meninggal karena sakit. Jadi kalau di medsos ada tindakan lain itu enggak ada,&quot; tuturnya di kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (18/2/2021) sore.
&amp;lt;img src=&quot;https://a.okezone.com/photos/2021/02/09/70426/351851_medium.jpg&quot; alt=&quot;Jenazah Ustadz Maaher Diberangkatkan ke Pesantren Darul Quran&quot;  width=&quot;100%&quot; /&amp;gt;
Baca juga: Satu Kamar di Tahanan, Gus Nur Ungkap Kondisi Ustadz Maaher saat Sakit
Anam mengatakan, dalam pertemuan tersebut polisi juga memastikan bahwa almarhum Maaher mendapatkan pelayanan yang layak. Menurutnya, pihak keluarga juga mengakui hal tersebut.
&quot;Proses perawatan selama sakit itu keterangan yang kami peroleh dari pihak keluarga maupun pihak kepolisian, maupun dokternya dirawat dengan baik, tidak ada perbedaan,&quot; ujarnya.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8xMC8xLzEyODc0Ny8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Anam menyebut, selain meminta keterangan, pihak kepolisian turut memberikan rekam jejak medis yang dimiliki Maaher secara lengkap. Termasuk metode perawatan terhadap almarhum.
Baca juga: Galang Donasi untuk Keluarga Ustadz Maaher, Yusuf Mansur Dinyinyirin Netizen
&quot;Kami tidak hanya dikasih penjelasan. Tapi juga ditunjukkan dengan bukti rekam medisnya termasuk metode dan proses medisnya. Metode dan proses ini dilakukan dengan second opinion, jadi tidak hanya dilakukan RS Polri tapi dilakukan lembaga medik yang kredibel dipilih atas musyawarah antara kepolisian dan keluarga,&quot; ucapnya.Sekadar informasi, Maaher tutup usia setelah sempat menjalani  perawatan di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta Timur pada Senin  (8/2/2021) karena sakit. Pihak Mabes Polri menyatakan tak bisa  membeberkan riwayat penyakit yang diderita Ustaz Maaher At-Tahuwailibi  sebelum meninggal dunia.
&amp;ldquo;Saya tidak bisa menyampaikan sakitnya apa, karena ini sakitnya  sensitif, ini bisa berkaitan dengan nama baik almarhum,&quot; kata Kadiv  Humas Polri Inspektur Jenderal Argo Yuwono kepada wartawan di Mabes  Polri, Jakarta, Selasa (9/2/2021).
Ustaz Maaher merupakan tersangka yang diduga telah menghina Habib  Lutfhi melalui akun media sosialnya. Dia dijerat Pasal 45 ayat (2)  Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang  Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan  Transaksi Elektronik (ITE). Dia diancam hukuman maksimal enam tahun  penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
