<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman karena Tolak SKB 3 Menteri</title><description>Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/340/2364218/kemendagri-tegur-wali-kota-pariaman-karena-tolak-skb-3-menteri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/18/340/2364218/kemendagri-tegur-wali-kota-pariaman-karena-tolak-skb-3-menteri"/><item><title>Kemendagri Tegur Wali Kota Pariaman karena Tolak SKB 3 Menteri</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/340/2364218/kemendagri-tegur-wali-kota-pariaman-karena-tolak-skb-3-menteri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/18/340/2364218/kemendagri-tegur-wali-kota-pariaman-karena-tolak-skb-3-menteri</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2021 14:12 WIB</pubDate><dc:creator>Rani Sanjaya</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/18/340/2364218/kemendagri-tegur-wali-kota-pariaman-karena-tolak-skb-3-menteri-NN8p8GJXPs.png" expression="full" type="image/jpeg">Dirjen Otda Akmal Malik saat memberikan keterangan tentang teguran lisan untuk Wali Kota Pariaman.(Foto:iNews TV)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/18/340/2364218/kemendagri-tegur-wali-kota-pariaman-karena-tolak-skb-3-menteri-NN8p8GJXPs.png</image><title>Dirjen Otda Akmal Malik saat memberikan keterangan tentang teguran lisan untuk Wali Kota Pariaman.(Foto:iNews TV)</title></images><description>PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar, karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Meteri terkait aturan penggunaan seragam sekolah.
Meski masih berupa teguran lisan, namun sanksi tegas bisa diberikan kepada Genius jika masih tidak mau mematuhi perundang undangan, termasuk keputusan SKB 3 Menteri.
Teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar telah dilakukan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Baca Juga: HNW Dukung MUI soal Revisi SKB 3 Menteri Seragam Sekolah
Menurut Dirjen Otda  Akmal Malik, dirinya telah menghubungi langsung Genius Umar untuk mengingatkan agar mematuhi peraturan perundang - undangan, termasuk menjalankan keputusan SKB 3 Menteri tentang aturan penggunaan seragam sekolah.
&quot;Sayan berharap teguran lisan itu merupakan upaya menjalani komunikasi yang baik, sehingga tidak perlu sampai di berikan sanksi,&quot; tukasnya.
Baca Juga: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah: Tidak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan
Seperti diketahui, buntut dari kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim menggunakan jilbab  membuat pemerintah akhirnya menerbitkan keputusan bersama 3 Menteri pada 3 Februari lalu  tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
Akan tetapi, keputusan yang di teken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil mendapat penolakan dari Wali Kota Pariaman Genuis Umar.
Umar menilai, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah karena ada daerah yang homogen.</description><content:encoded>PADANG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah memberikan teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar, karena menolak menerapkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Meteri terkait aturan penggunaan seragam sekolah.
Meski masih berupa teguran lisan, namun sanksi tegas bisa diberikan kepada Genius jika masih tidak mau mematuhi perundang undangan, termasuk keputusan SKB 3 Menteri.
Teguran lisan kepada Wali Kota Pariaman Genius Umar telah dilakukan Kemendagri melalui Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri.
Baca Juga: HNW Dukung MUI soal Revisi SKB 3 Menteri Seragam Sekolah
Menurut Dirjen Otda  Akmal Malik, dirinya telah menghubungi langsung Genius Umar untuk mengingatkan agar mematuhi peraturan perundang - undangan, termasuk menjalankan keputusan SKB 3 Menteri tentang aturan penggunaan seragam sekolah.
&quot;Sayan berharap teguran lisan itu merupakan upaya menjalani komunikasi yang baik, sehingga tidak perlu sampai di berikan sanksi,&quot; tukasnya.
Baca Juga: SKB 3 Menteri soal Seragam Sekolah, Muhammadiyah: Tidak Ada Kaitan dengan Mutu Pendidikan
Seperti diketahui, buntut dari kasus SMKN 2 Padang yang mewajibkan siswi non muslim menggunakan jilbab  membuat pemerintah akhirnya menerbitkan keputusan bersama 3 Menteri pada 3 Februari lalu  tentang penggunaan seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah.
Akan tetapi, keputusan yang di teken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian dan Menteri Agama Yaqut Cholil mendapat penolakan dari Wali Kota Pariaman Genuis Umar.
Umar menilai, negara tidak bisa menyamaratakan seluruh sekolah karena ada daerah yang homogen.</content:encoded></item></channel></rss>
