<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Perdagangan Bayi di Medan, Dibeli Rp5 Juta Dijual Rp28 Juta</title><description>Bayi berusia 14 hari dibeli pelaku seharga Rp5 juta.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/608/2364074/perdagangan-bayi-di-medan-dibeli-rp5-juta-dijual-rp28-juta</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/18/608/2364074/perdagangan-bayi-di-medan-dibeli-rp5-juta-dijual-rp28-juta"/><item><title>Perdagangan Bayi di Medan, Dibeli Rp5 Juta Dijual Rp28 Juta</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/18/608/2364074/perdagangan-bayi-di-medan-dibeli-rp5-juta-dijual-rp28-juta</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/18/608/2364074/perdagangan-bayi-di-medan-dibeli-rp5-juta-dijual-rp28-juta</guid><pubDate>Kamis 18 Februari 2021 11:04 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/18/608/2364074/perdagangan-bayi-di-medan-dibeli-rp5-juta-dijual-rp28-juta-yEWNoOBoZc.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi. (Foto: Antara)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/18/608/2364074/perdagangan-bayi-di-medan-dibeli-rp5-juta-dijual-rp28-juta-yEWNoOBoZc.jpg</image><title>Ilustrasi. (Foto: Antara)</title></images><description>MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih mendalami kasus perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta.
&quot;Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta,&quot; katanya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk 2 Tim Khusus 
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
&quot;Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,&quot; katanya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualan Bayi yang Berusia 2 Minggu
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di  kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana  penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan  anak.</description><content:encoded>MEDAN - Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara masih mendalami kasus perdagangan bayi di Kota Medan yang berhasil diungkap beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, dari hasil pemeriksaan terhadap tersangka yang sudah diamankan berinisial A, bayi berusia 14 hari itu dibelinya seharga Rp5 juta.
&quot;Dia kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover seharga Rp28 juta,&quot; katanya, Rabu (17/2/2021).
Baca juga: Bongkar Jaringan Penjualan Bayi, Polda Sumut Bentuk 2 Tim Khusus 
Hadi mengaku pihaknya masih melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan ibu dari bayi tersebut.
&quot;Kalau untuk orang tua bayi masih kita lidik ya. Kita juga masih mendalami kemungkinan ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka,&quot; katanya.
Baca juga: Polisi Gagalkan Penjualan Bayi yang Berusia 2 Minggu
Saat ini bayi tersebut masih dalam perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan.Sebelumnya, Subdit IV/Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum  (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara mengungkap perdagangan bayi di  kawasan Asia Mega Mas, Kota Medan pada Senin (15/2).
Petugas mengamankan tersangka A beserta barang bukti berupa dua handphone, uang Rp3.682.000, KTP dua lembar, SIM dan STNK motor.
Dalam kasus ini, Polda Sumut menjerat pelaku dengan tindak pidana  penjualan anak Pasal 76 F jo 83 UU 35 tahun 2014 tentang perlindungan  anak.</content:encoded></item></channel></rss>
