<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD Bentuk 2 Tim untuk Revisi UU ITE</title><description>Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/19/337/2365129/mahfud-md-bentuk-2-tim-untuk-revisi-uu-ite</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/19/337/2365129/mahfud-md-bentuk-2-tim-untuk-revisi-uu-ite"/><item><title>Mahfud MD Bentuk 2 Tim untuk Revisi UU ITE</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/19/337/2365129/mahfud-md-bentuk-2-tim-untuk-revisi-uu-ite</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/19/337/2365129/mahfud-md-bentuk-2-tim-untuk-revisi-uu-ite</guid><pubDate>Jum'at 19 Februari 2021 20:38 WIB</pubDate><dc:creator>Fahmi Firdaus </dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/19/337/2365129/mahfud-md-bentuk-2-tim-untuk-revisi-uu-ite-A4p3WoSdxu.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/19/337/2365129/mahfud-md-bentuk-2-tim-untuk-revisi-uu-ite-A4p3WoSdxu.jpg</image><title>foto: ist</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.  Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk melakukan revisi tersebut.
(Baca juga: Denny Siregar Cuit Aceh Provinsi Termiskin, Netizen Ngamuk)
&amp;ldquo;Kemenkopolhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang  mengandung muatan yang kesatu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan yang kedua  mempelajari kemungkinan revisi UU ITE,&amp;rdquo; ujar Mahfud dalam tayangan video yang dikutip Okezone, Jumat (19/2/2021).
Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.
&amp;ldquo;Sekarang ini Kemenkopolhukam telah membentuk dua tim.  Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,&amp;rdquo; ulasnya.
Tim pertama tersebut kata dia akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate bersama timnya, namun tetap dibawah Kemenkopolhukam.
&amp;ldquo;Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan uu ini,  karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,&amp;rdquo; sambungnya.
Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskirimnatif.
&amp;ldquo;Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,&amp;rdquo; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan melakukan revisi terhadap UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Utamanya terhadap pasal-pasal karet yang penafsirannya bisa berbeda-beda.  Presiden Jokowi pun menunjuk Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD untuk melakukan revisi tersebut.
(Baca juga: Denny Siregar Cuit Aceh Provinsi Termiskin, Netizen Ngamuk)
&amp;ldquo;Kemenkopolhukam yang mendapat tugas menyelesaikan masalah UU ITE yang  mengandung muatan yang kesatu pembuatan kriteria implementatif agar tidak terjadi pasal karet dan yang kedua  mempelajari kemungkinan revisi UU ITE,&amp;rdquo; ujar Mahfud dalam tayangan video yang dikutip Okezone, Jumat (19/2/2021).
Saat ini kita Mahfud, pihak telah membuat dua tim yang akan bekerja secepatnya dalam waktu dekat ini.
&amp;ldquo;Sekarang ini Kemenkopolhukam telah membentuk dua tim.  Tim pertama yang bertugas membentuk interpretasi yang lebih teknis dan membuat kriteria implementasi dari pasal yang dianggap pasal karet,&amp;rdquo; ulasnya.
Tim pertama tersebut kata dia akan dilakukan oleh Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Plate bersama timnya, namun tetap dibawah Kemenkopolhukam.
&amp;ldquo;Tim yang kedua adalah tim rencana revisi UU ITE. Karena ada gugatan uu ini,  karena mengandung pasal karet, diskriminatif dan membahayakan demokrasi,&amp;rdquo; sambungnya.
Pihaknya juga akan mendiskusikan dan mengundang pakar untuk mengetahui mana saja yang dianggap pasal karet dan diskirimnatif.
&amp;ldquo;Kita juga akan mendengar DPR, karena ada anggota DPR yang tidak setuju UU ITE ini direvisi. Selanjutnya dua tim ini akan bekerja pada hari Senin 22 Februari 2021,&amp;rdquo; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
