<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gus Palsu di Malang Tipu Warga Bisa Cepat Naik Haji, Uang Penipuan Dipakai Sewa PSK</title><description>Pelaku berlagak punya kenalan orang Kementerian Agama.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/20/519/2365176/gus-palsu-di-malang-tipu-warga-bisa-cepat-naik-haji-uang-penipuan-dipakai-sewa-psk</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/20/519/2365176/gus-palsu-di-malang-tipu-warga-bisa-cepat-naik-haji-uang-penipuan-dipakai-sewa-psk"/><item><title>Gus Palsu di Malang Tipu Warga Bisa Cepat Naik Haji, Uang Penipuan Dipakai Sewa PSK</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/20/519/2365176/gus-palsu-di-malang-tipu-warga-bisa-cepat-naik-haji-uang-penipuan-dipakai-sewa-psk</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/20/519/2365176/gus-palsu-di-malang-tipu-warga-bisa-cepat-naik-haji-uang-penipuan-dipakai-sewa-psk</guid><pubDate>Sabtu 20 Februari 2021 00:26 WIB</pubDate><dc:creator>Avirista Midaada</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/20/519/2365176/gus-palsu-di-malang-tipu-warga-bisa-cepat-naik-haji-uang-penipuan-dipakai-sewa-psk-kX5ZdOMZZP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku digelandang polisi. (Foto: Avirista Midaada)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/20/519/2365176/gus-palsu-di-malang-tipu-warga-bisa-cepat-naik-haji-uang-penipuan-dipakai-sewa-psk-kX5ZdOMZZP.jpg</image><title>Pelaku digelandang polisi. (Foto: Avirista Midaada)</title></images><description>MALANG &amp;ndash; Bermodal baju koko, sarung hingga songkok,&amp;nbsp;gus&amp;nbsp;palsu&amp;nbsp;asal Kabupaten Malang ini berhasil menipu orang yang berniat menunaikan ibadah haji.
Pria bernama Eko Supriyanto (40), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis melakukan aksi penipuannya dengan mengaku sebagai&amp;nbsp;gus&amp;nbsp;yang memiliki pondok pesantren di Martapura, Kalimantan Selatan.&amp;nbsp;
Kepada korbannya, Eko mengaku bernama&amp;nbsp;Gus&amp;nbsp;Juan Penatas dan menjanjikan korbannya bisa berangkat haji dengan cepat, asalkan membayar belasan juta Rupiah.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, aksi penipuan Eko bermula saat dirinya tengah memijat seseorang, lalu mengaku dapat mengobati serta memberangkatkan haji dengan cepat.
Baca juga:&amp;nbsp;Hati-Hati saat COD! Warga Tangerang Jual HP Malah Dibayar Pakai Uang Palsu Rp3 Juta
Guna melancarkan dan menyakinkan korbannya, Eko sengaja memakai pakaian muslim lengkap dengan sarung dan songkok, serta memperkenalkan sebagai&amp;nbsp;Gus&amp;nbsp;Juan Penatas yang memiliki Ponpes di Martapura, Kalimantan Selatan.
&quot;Modus penipuannya, tersangka ini mengaku bisa mengobati penyakit dan mampu mempercepat keinginan korban untuk menunaikan haji lebih cepat, karena ia mengaku mempunyai teman di Kementerian Agama,&quot; ungkap Hendri Umar, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Jumat (19/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Mafia Tanah Laporan Dino Patti Djalal
Untuk bisa berangkat haji cepat, korban harus memberikan uang Rp10-20 juta kepadanya. &quot;Salah satu korbannya ada yang meminta pertolongannya agar istrinya bisa menunaikan haji bersamanya pada tahun 2025. Tersangka menyanggupi dengan syarat imbalan sebanyak Rp10 juta,&quot; tuturnya.Padahal, pelaku sebanarnya tidak benar-benar mempunyai teman di Kementerian Agama. &quot;Ia sempat berpura-pura menelefon teman yang disebutnya itu. Padahal, saat itu handphone-nya sebenarnya mati,&quot; kata Handri.
Ironisnya, uang hasil penipuan itu bukan untuk mengurus keberangkatan haji para korbannya. Sebaliknya digunakan untuk menyewa PSK.
&quot;Untuk wilayah Kabupayen Malang korbannya sebanyak 5 orang. di daerah luar Malang, pelaku ini juga melakukan penipuan, dengan modus operandi yang berbeda,&quot; pungkas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.</description><content:encoded>MALANG &amp;ndash; Bermodal baju koko, sarung hingga songkok,&amp;nbsp;gus&amp;nbsp;palsu&amp;nbsp;asal Kabupaten Malang ini berhasil menipu orang yang berniat menunaikan ibadah haji.
Pria bernama Eko Supriyanto (40), warga Desa Sumberpasir, Kecamatan Pakis melakukan aksi penipuannya dengan mengaku sebagai&amp;nbsp;gus&amp;nbsp;yang memiliki pondok pesantren di Martapura, Kalimantan Selatan.&amp;nbsp;
Kepada korbannya, Eko mengaku bernama&amp;nbsp;Gus&amp;nbsp;Juan Penatas dan menjanjikan korbannya bisa berangkat haji dengan cepat, asalkan membayar belasan juta Rupiah.
Kapolres Malang AKBP Hendri Umar mengungkapkan, aksi penipuan Eko bermula saat dirinya tengah memijat seseorang, lalu mengaku dapat mengobati serta memberangkatkan haji dengan cepat.
Baca juga:&amp;nbsp;Hati-Hati saat COD! Warga Tangerang Jual HP Malah Dibayar Pakai Uang Palsu Rp3 Juta
Guna melancarkan dan menyakinkan korbannya, Eko sengaja memakai pakaian muslim lengkap dengan sarung dan songkok, serta memperkenalkan sebagai&amp;nbsp;Gus&amp;nbsp;Juan Penatas yang memiliki Ponpes di Martapura, Kalimantan Selatan.
&quot;Modus penipuannya, tersangka ini mengaku bisa mengobati penyakit dan mampu mempercepat keinginan korban untuk menunaikan haji lebih cepat, karena ia mengaku mempunyai teman di Kementerian Agama,&quot; ungkap Hendri Umar, saat memimpin rilis di Mapolres Malang, Jumat (19/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;Polisi Tetapkan 11 Tersangka Kasus Mafia Tanah Laporan Dino Patti Djalal
Untuk bisa berangkat haji cepat, korban harus memberikan uang Rp10-20 juta kepadanya. &quot;Salah satu korbannya ada yang meminta pertolongannya agar istrinya bisa menunaikan haji bersamanya pada tahun 2025. Tersangka menyanggupi dengan syarat imbalan sebanyak Rp10 juta,&quot; tuturnya.Padahal, pelaku sebanarnya tidak benar-benar mempunyai teman di Kementerian Agama. &quot;Ia sempat berpura-pura menelefon teman yang disebutnya itu. Padahal, saat itu handphone-nya sebenarnya mati,&quot; kata Handri.
Ironisnya, uang hasil penipuan itu bukan untuk mengurus keberangkatan haji para korbannya. Sebaliknya digunakan untuk menyewa PSK.
&quot;Untuk wilayah Kabupayen Malang korbannya sebanyak 5 orang. di daerah luar Malang, pelaku ini juga melakukan penipuan, dengan modus operandi yang berbeda,&quot; pungkas Hendri.
Akibat perbuatannya itu, pelaku dikenakan pasal 378 atau 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.</content:encoded></item></channel></rss>
