<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu</title><description>Naek ditangkap polisi karena tindak bejatnya mencabuli empat orang anak laki-laki di bawah umur.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/22/338/2366350/guru-cabul-di-cilincing-pancing-korban-pakai-wifi-dan-uang-rp50-ribu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/22/338/2366350/guru-cabul-di-cilincing-pancing-korban-pakai-wifi-dan-uang-rp50-ribu"/><item><title>Guru Cabul di Cilincing, Pancing Korban Pakai Wifi dan Uang Rp50 Ribu</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/22/338/2366350/guru-cabul-di-cilincing-pancing-korban-pakai-wifi-dan-uang-rp50-ribu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/22/338/2366350/guru-cabul-di-cilincing-pancing-korban-pakai-wifi-dan-uang-rp50-ribu</guid><pubDate>Senin 22 Februari 2021 16:51 WIB</pubDate><dc:creator>Yohannes Tobing</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/22/338/2366350/guru-cabul-di-cilincing-pancing-korban-pakai-wifi-dan-uang-rp50-ribu-xXq62UjWmb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pelaku cabul di Cilincing. (Foto: Yohannes T)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/22/338/2366350/guru-cabul-di-cilincing-pancing-korban-pakai-wifi-dan-uang-rp50-ribu-xXq62UjWmb.jpg</image><title>Pelaku cabul di Cilincing. (Foto: Yohannes T)</title></images><description>JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara meringkus oknum guru cabul berinisial NTP alias Naek (40), di Cilincing, Jakarta Utara. Naek ditangkap polisi karena tindak bejatnya mencabuli empat orang anak laki-laki di bawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, Naek beraksi dengan modus membuka perpustakaan umum ditambah Wifi gratis. Jaringan internet itu membuat anak-anak tertarik untuk belajar maupun untuk main game.
&quot;Berawal dari modus inilah, dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki. Pelaku panggil korban kemudian ruangan dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak,&quot; kata Nasriadi di Mapolres Jakut, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jombang Bertambah 7 Orang
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berkali-kali melakukan pencabulan.

&quot;Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi  korban pelecehan seksual dari tersangka ini,&quot; ucapAndry.
Andry menambahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga memperdayai korban dengan iming-iming materi. &quot;Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban,&quot; kata dia.
Baca juga: Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
</description><content:encoded>JAKARTA - Aparat Polres Metro Jakarta Utara meringkus oknum guru cabul berinisial NTP alias Naek (40), di Cilincing, Jakarta Utara. Naek ditangkap polisi karena tindak bejatnya mencabuli empat orang anak laki-laki di bawah umur.
Wakapolres Metro Jakarta Utara AKBP Nasriadi mengungkapkan, Naek beraksi dengan modus membuka perpustakaan umum ditambah Wifi gratis. Jaringan internet itu membuat anak-anak tertarik untuk belajar maupun untuk main game.
&quot;Berawal dari modus inilah, dia melakukan pelecehan terhadap anak laki-laki. Pelaku panggil korban kemudian ruangan dikunci dari dalam, kemudian dilakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak,&quot; kata Nasriadi di Mapolres Jakut, Senin (22/2/2021).
Baca juga: Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Jombang Bertambah 7 Orang
Sementara itu, Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) AKP Andry Soeharto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, pelaku sudah berkali-kali melakukan pencabulan.

&quot;Dari keterangan yang mereka (korban) sampaikan, bahwa itu (kejadian) sudah sampai 5 sampai 6 kali, mereka menjadi  korban pelecehan seksual dari tersangka ini,&quot; ucapAndry.
Andry menambahkan, sebelum melakukan aksi bejatnya, pelaku juga memperdayai korban dengan iming-iming materi. &quot;Jadi selain internet si korban juga diberikan uang Rp50.000 setiap kali ia melakukan pelecehan terhadap korban,&quot; kata dia.
Baca juga: Bejat! Pisah Ranjang dengan Istri, Mantan Napi Cabuli 5 Putrinya
Atas tindak kejahatannya, pelaku NTP dijerat dengan pasal 82 Undang Undang Republik Indonesia no 35 Tahun 2014 dengan hukuman 14 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.
</content:encoded></item></channel></rss>
