<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Jaksa Hadirkan Nus Kei di Sidang John Kei Hari Ini</title><description>Agenda hari ini mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa itu Nus Kei.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/24/338/2367631/jaksa-hadirkan-nus-kei-di-sidang-john-kei-hari-ini</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/24/338/2367631/jaksa-hadirkan-nus-kei-di-sidang-john-kei-hari-ini"/><item><title>Jaksa Hadirkan Nus Kei di Sidang John Kei Hari Ini</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/24/338/2367631/jaksa-hadirkan-nus-kei-di-sidang-john-kei-hari-ini</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/24/338/2367631/jaksa-hadirkan-nus-kei-di-sidang-john-kei-hari-ini</guid><pubDate>Rabu 24 Februari 2021 16:14 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/24/338/2367631/jaksa-hadirkan-nus-kei-di-sidang-john-kei-hari-ini-WE2MeJITCg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Nus Kei (Foto : Sindonews.com)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/24/338/2367631/jaksa-hadirkan-nus-kei-di-sidang-john-kei-hari-ini-WE2MeJITCg.jpg</image><title>Nus Kei (Foto : Sindonews.com)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs pada Rabu (24/2/2021). Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa itu Nus Kei.

Pada persidangan kali ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa di persidangan. Adapun ketiga saksi tersebut, Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar Rahantoknam.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari korban itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yulisar. Lalu, Jaksa, tim pengacara John Kei, dan para saksi secara langsung, sedangkan terdakwa John Kei Cs menghadiri persidangan secara virtual.

&quot;Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi,&quot; kata hakim ketua Yulisar membuka persidangan, Rabu (24/2/2021).

Ada pun Nus Kei tampak datang mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Dia pun saat ini tengah memberikan keterangannya di persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga :&amp;nbsp;Majelis Hakim Tolak Eksepsi John Kei

Dalam kasus ini, John Kei Cs didakwa Jaksa dengan lima pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam,</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat kembali menggelar sidang kasus penganiayaan dan pembunuhan yang melibatkan John Kei Cs pada Rabu (24/2/2021). Kali ini, agendanya mendengarkan keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), salah satu saksi yang dihadirkan Jaksa itu Nus Kei.

Pada persidangan kali ini, ada tiga orang saksi yang dihadirkan oleh Jaksa di persidangan. Adapun ketiga saksi tersebut, Nus Kei, Angke Rumotora, dan Gaspar Rahantoknam.

Sidang dengan agenda pemeriksaan saksi dari korban itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Yulisar. Lalu, Jaksa, tim pengacara John Kei, dan para saksi secara langsung, sedangkan terdakwa John Kei Cs menghadiri persidangan secara virtual.

&quot;Sesuai agenda kita hari ini pemeriksaan saksi,&quot; kata hakim ketua Yulisar membuka persidangan, Rabu (24/2/2021).

Ada pun Nus Kei tampak datang mengenakan pakaian batik berwarna cokelat. Dia pun saat ini tengah memberikan keterangannya di persidangan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

Baca Juga :&amp;nbsp;Majelis Hakim Tolak Eksepsi John Kei

Dalam kasus ini, John Kei Cs didakwa Jaksa dengan lima pasal berlapis. Pertama, Pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan berencana. Kedua, Pasal 338 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto Pasal 55 ayat 2 KUHP tentang pembunuhan.

Ketiga, Pasal 170 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan menyebabkan korban meninggal dunia. Keempat, Pasal 351 ayat 2 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 junto pasal 55 ayat 2 KUHP tentang penganiayaan. Dan kelima, Pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI 1951 junto Pasal 55 ayat 1 KUHP tentang kepemilikan senjata api dan senjata tajam,</content:encoded></item></channel></rss>
