<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Gunakan Restorative Justice, Polisi Lepas Suami yang Mencuri HP Istri      </title><description>Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi dalam keterangan persnya mengatakan, akan membebaskan BP&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/24/340/2367470/gunakan-restorative-justice-polisi-lepas-suami-yang-mencuri-hp-istri</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/24/340/2367470/gunakan-restorative-justice-polisi-lepas-suami-yang-mencuri-hp-istri"/><item><title>Gunakan Restorative Justice, Polisi Lepas Suami yang Mencuri HP Istri      </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/24/340/2367470/gunakan-restorative-justice-polisi-lepas-suami-yang-mencuri-hp-istri</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/24/340/2367470/gunakan-restorative-justice-polisi-lepas-suami-yang-mencuri-hp-istri</guid><pubDate>Rabu 24 Februari 2021 13:11 WIB</pubDate><dc:creator>Sazili Mustofa</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/24/340/2367470/gunakan-restorative-justice-polisi-lepas-suami-yang-mencuri-hp-istri-O61FDfwSLZ.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/24/340/2367470/gunakan-restorative-justice-polisi-lepas-suami-yang-mencuri-hp-istri-O61FDfwSLZ.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>SUMBAWA BESAR - Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi dalam keterangan persnya mengatakan, akan membebaskan BP, suami yang ditahan karena mencuri HP (handphone) di rumah sendiri dari proses hukum.
Pasalnya, tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).
&quot;Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini,&quot; katanya dilansir Antara.
Baca Juga: Aksi Pemuda Curi Kotak Amal Ketahuan Gara-Gara Bayar Kosan Pakai Uang Receh
Penerapan Restorative Justice ini, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga, pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah, dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus iru juga nilainya di bawah Rp2 juta.
Baca Juga: Tak Kapok 10 Kali Masuk Bui, Residivis Kasus Pencurian Beraksi Kembali
Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.
Sebelumnya, BP warga seorang suami di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena mencuri HP istrinya. Kasus ini terbongkar setelah sang istri melaporkan rumahnya dibobol maling.Kronologi pencurian ini bermula saat korban NR pulang berjualan  gorengan. Dia curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam  ternyata sudah di luar rumah.
Korban pun mengecek ke dalam rumah dan tak mendapati handphone  Samsung A20S warna biru miliknya yang di-change di kamar. NR pun  melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa.
Tim Puma Polres Sumbawa menemukan titik terang setelah menemukan  handphone korban di counter HP. Yang mengejutkan handphone itu dijual  suaminya korban.
Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada polisi, BP melakukan  pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut handphone  dengan anaknya.
Tiba-tiba muncul ide mengambil handphone istrinya seolah-olah itu  hilang akibat ulah pencuri yang masuk rumah. Hasil dari penjualan  handphone sebesar Rp500.000 diberikan BP kepada korban (istrinya).</description><content:encoded>SUMBAWA BESAR - Kasubbag Humas Polres Sumbawa, AKP Sumardi dalam keterangan persnya mengatakan, akan membebaskan BP, suami yang ditahan karena mencuri HP (handphone) di rumah sendiri dari proses hukum.
Pasalnya, tersangka pencuri handphone istrinya ini diselesaikan secara kekeluargaan. Dalam menyelesaikan perkara tersebut, Sat Reskrim Polres Sumbawa menerapkan system Restorative Justice (RJ).
&quot;Dalam mediasi itu, penyidik menfasilitasi penyelesaian antara istri dan suami ini,&quot; katanya dilansir Antara.
Baca Juga: Aksi Pemuda Curi Kotak Amal Ketahuan Gara-Gara Bayar Kosan Pakai Uang Receh
Penerapan Restorative Justice ini, sesuai nota kesepahaman bersama Ketua Mahkamah Agung dengan menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung serta Kapolri diberlakukannya RJ, karena kasus tersebut terjadi dalam lingkup keluarga, pelapor dan terlapor masih suami-istri yang sah, dan kerugian yang ditimbulkan dalam kasus iru juga nilainya di bawah Rp2 juta.
Baca Juga: Tak Kapok 10 Kali Masuk Bui, Residivis Kasus Pencurian Beraksi Kembali
Pelapor sudah memaafkan perbuatan suaminya. Kondisi pelapor saat ini dalam keadaan hamil besar dan anak yang dikandungnya membutuhkan kehadiran seorang ayah di sisinya. Pelapor juga sudah mencabut laporan polisi atas kasus pencurian itu, dengan demikian kasus dianggap telah selesai.
Sebelumnya, BP warga seorang suami di Sumbawa Besar, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap polisi karena mencuri HP istrinya. Kasus ini terbongkar setelah sang istri melaporkan rumahnya dibobol maling.Kronologi pencurian ini bermula saat korban NR pulang berjualan  gorengan. Dia curiga karena tabung gas yang sebelumnya berada di dalam  ternyata sudah di luar rumah.
Korban pun mengecek ke dalam rumah dan tak mendapati handphone  Samsung A20S warna biru miliknya yang di-change di kamar. NR pun  melaporkan kasus ini ke Polres Sumbawa.
Tim Puma Polres Sumbawa menemukan titik terang setelah menemukan  handphone korban di counter HP. Yang mengejutkan handphone itu dijual  suaminya korban.
Tim pun meluncur ke rumah korban meringkus suaminya. BP pun  ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Kepada polisi, BP melakukan  pencurian karena kesal dengan istrinya karena kerap berebut handphone  dengan anaknya.
Tiba-tiba muncul ide mengambil handphone istrinya seolah-olah itu  hilang akibat ulah pencuri yang masuk rumah. Hasil dari penjualan  handphone sebesar Rp500.000 diberikan BP kepada korban (istrinya).</content:encoded></item></channel></rss>
