<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title> 7 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19, Ada Hakim dan Jurusita   </title><description>Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona (Covid-19).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/25/338/2367971/7-pegawai-pn-jakpus-positif-covid-19-ada-hakim-dan-jurusita</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/25/338/2367971/7-pegawai-pn-jakpus-positif-covid-19-ada-hakim-dan-jurusita"/><item><title> 7 Pegawai PN Jakpus Positif Covid-19, Ada Hakim dan Jurusita   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/25/338/2367971/7-pegawai-pn-jakpus-positif-covid-19-ada-hakim-dan-jurusita</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/25/338/2367971/7-pegawai-pn-jakpus-positif-covid-19-ada-hakim-dan-jurusita</guid><pubDate>Kamis 25 Februari 2021 09:05 WIB</pubDate><dc:creator>Arie Dwi Satrio</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/25/338/2367971/7-pegawai-pn-jakpus-positif-covid-19-ada-hakim-dan-jurusita-vzzYvPPR2R.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Illustrasi Shutterstock</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/25/338/2367971/7-pegawai-pn-jakpus-positif-covid-19-ada-hakim-dan-jurusita-vzzYvPPR2R.jpg</image><title>Foto: Illustrasi Shutterstock</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona (Covid-19). Tujuh pegawai itu diantaranya, hakim, panitera pengganti, hingga jurusita pada PN Jakpus.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono menjelaskan, awalnya ada empat yang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test swab PCR.  Empat orang itu yakni, satu hakim, dua panitera pengganti, dan seorang jurusita.

&quot;Ada 1 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan Test Swab PCR dan saat ini kepada 4 orang tersebut di atas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat,&quot; kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ratusan Polisi dan Penyintas Covid-19 Disuntik Vaksin
Kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan rapid antigen massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, ada tiga pegawai yang kembali dinyatakan posotif corona.

&quot;Hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar Covid-19,&quot; ucap Bambang.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Diminta Prioritaskan Penyandang Disabilitas
Selanjutnya, kata Bambang, pihakny mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus.

&quot;Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8yMi8xLzEyOTM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kendati demikian, sambung Bambang, ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwajibkan tetap masuk Kantor seperti biasa. Sementara hakim, panitera pengganti dan siapapun, kata Bambang, kika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor.

&quot;Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya,&quot; ucapnya.

&quot;Agar tetap di tingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfektan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021,&quot; pungkasnya.
</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak tujuh pegawai Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) terpapar virus corona (Covid-19). Tujuh pegawai itu diantaranya, hakim, panitera pengganti, hingga jurusita pada PN Jakpus.

Humas PN Jakpus, Bambang Nurcahyono menjelaskan, awalnya ada empat yang yang terkonfirmasi positif berdasarkan hasil test swab PCR.  Empat orang itu yakni, satu hakim, dua panitera pengganti, dan seorang jurusita.

&quot;Ada 1 Hakim, 2 Panitera Pengganti dan 1 orang Jurusita telah positif terpapar Covid-19 berdasarkan Test Swab PCR dan saat ini kepada 4 orang tersebut di atas telah diberikan izin cuti sakit selama 14 hari dan yang bersangkutan saat ini melakukan isolasi mandiri dan juga ada yang dirawat,&quot; kata Bambang melalui keterangan resminya, Kamis (25/2/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Ratusan Polisi dan Penyintas Covid-19 Disuntik Vaksin
Kemudian, pada Selasa, 23 Februari 2021, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kembali melakukan rapid antigen massal kepada seluruh pegawai. Hasilnya, ada tiga pegawai yang kembali dinyatakan posotif corona.

&quot;Hasilnya ada tiga orang lagi yang hasilnya positif terpapar Covid-19,&quot; ucap Bambang.
Baca juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Vaksinasi Covid-19, Pemerintah Diminta Prioritaskan Penyandang Disabilitas
Selanjutnya, kata Bambang, pihakny mengambil langkah untuk membatasi sementara kegiatan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Hal itu, guna memutus mata rantai penyebaran virus corona, khususnya di lingkungan PN Jakpus.

&quot;Untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan melakukan bekerja dari rumah (WFH) selama dua hari terhitung mulai 25 Februari sampai 26 Februari 2021,&quot; bebernya.
&amp;nbsp;&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMi8yMi8xLzEyOTM1NS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Kendati demikian, sambung Bambang, ketua, wakil ketua, panitera dan sekretaris Pengadilan Negeri Jakarta Pusat diwajibkan tetap masuk Kantor seperti biasa. Sementara hakim, panitera pengganti dan siapapun, kata Bambang, kika sewaktu-waktu diperlukan, wajib hadir di kantor.

&quot;Pelayanan-pelayanan terhadap masyarakat dan hal-hal yang telah terjadwal tetap berjalan sebagaimana mestinya,&quot; ucapnya.

&quot;Agar tetap di tingkatkan Prokes baik di dalam maupun kedinasan. PN Jakarta Pusat akan melakukan penyemprotan kembali disinfektan selama lockdown. Selanjutnya kegiatan PN Jakarta Pusat kembali normal seperti biasa, terhitung mulai hari Senin, Tanggal 1 Maret 2021,&quot; pungkasnya.
</content:encoded></item></channel></rss>
