<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Terjaring OTT, KPK Segera Umumkan Status Nurdin Abdullah</title><description>KPK pada Jumat tadi malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/27/337/2369236/terjaring-ott-kpk-segera-umumkan-status-nurdin-abdullah</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/02/27/337/2369236/terjaring-ott-kpk-segera-umumkan-status-nurdin-abdullah"/><item><title>Terjaring OTT, KPK Segera Umumkan Status Nurdin Abdullah</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/02/27/337/2369236/terjaring-ott-kpk-segera-umumkan-status-nurdin-abdullah</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/02/27/337/2369236/terjaring-ott-kpk-segera-umumkan-status-nurdin-abdullah</guid><pubDate>Sabtu 27 Februari 2021 07:28 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/02/27/337/2369236/terjaring-ott-kpk-segera-umumkan-status-nurdin-abdullah-Vbl9RlDdGN.JPG" expression="full" type="image/jpeg">Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (Foto: Pemprov Sulsel)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/02/27/337/2369236/terjaring-ott-kpk-segera-umumkan-status-nurdin-abdullah-Vbl9RlDdGN.JPG</image><title>Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah (Foto: Pemprov Sulsel)</title></images><description>PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tadi malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Ia diciduk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
&quot;Benar, Jumat tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
Baca juga: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua KPK: Mereka Dalam Penerbangan ke Jakarta
&quot;Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,&quot; ucap Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
&quot;Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yMy8xLzEyNzc5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sesuai aturan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.</description><content:encoded>PENYIDIK Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat tadi malam menangkap Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah. Ia diciduk terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi.
&quot;Benar, Jumat tengah malam, KPK melakukan tangkap tangan terhadap kepala daerah di Sulawesi Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi,&quot; kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (27/2/2021).
Namun, Ali belum bisa menjelaskan lebih detail kasus apa yang menjerat Nurdin dan juga siapa saja pihak lain yang turut ditangkap.
Baca juga: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, Ketua KPK: Mereka Dalam Penerbangan ke Jakarta
&quot;Informasi lebih lengkap kasusnya, siapa saja yang ditangkap dan barang bukti apa yang diamankan, saat ini belum bisa kami sampaikan,&quot; ucap Ali.
Saat ini, kata dia, tim KPK masih bekerja dan perkembangannya atas penangkapan tersebut akan diinformasikan lebih lanjut.
&quot;Tim masih bekerja dan perkembangannya nanti akan kami sampaikan kepada rekan-rekan semua,&quot; kata dia.
&amp;lt;div class=&quot;vicon&quot;&amp;gt;&amp;lt;iframe width=&quot;100%&quot; height=&quot;340&quot; src=&quot;https://video.okezone.com/embed/MjAyMS8wMS8yMy8xLzEyNzc5OS8wLw==&quot; frameborder=&quot;0&quot; allowfullscreen&amp;gt;&amp;lt;/iframe&amp;gt;&amp;lt;/div&amp;gt;
Sesuai aturan KUHAP, KPK punya waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari pihak yang ditangkap tersebut.</content:encoded></item></channel></rss>
