<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras</title><description>Ketua MUI, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan&amp;nbsp; keras hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370002/mui-minta-pemerintah-cabut-perpres-investasi-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370002/mui-minta-pemerintah-cabut-perpres-investasi-miras"/><item><title>MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370002/mui-minta-pemerintah-cabut-perpres-investasi-miras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370002/mui-minta-pemerintah-cabut-perpres-investasi-miras</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 09:50 WIB</pubDate><dc:creator>Binti Mufarida</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370002/mui-minta-pemerintah-cabut-perpres-investasi-miras-MCvtXEeVn8.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ketua MUI KH Cholil Nafis. (Foto : Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370002/mui-minta-pemerintah-cabut-perpres-investasi-miras-MCvtXEeVn8.jpg</image><title>Ketua MUI KH Cholil Nafis. (Foto : Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
&amp;ldquo;MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram,&amp;rdquo; tegas Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.
&amp;ldquo;Oleh karena itu di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.
Kemudian rekomendasi yang kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.
&amp;ldquo;Oleh karena itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga : PBNU Tolak Legalisasi Miras, Said Aqil: Minuman Keras Jelas Lebih Banyak Mudharatnya
Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.Cholil pun menegaskan agar pemerintah mencabut Perpres Investasi Miras. Pasalnya, tegas Cholil, aturan ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. &amp;ldquo;Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat.&amp;rdquo;
Cholil mengatakan untung hanya untuk investasi saja, namun mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua saja menolak. &amp;ldquo;Mungkin untungnya investasi iya, tapi mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua sendiri menolak.&amp;rdquo;
Baca Juga : MUI : 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras, Lebih Banyak Dibandingkan Covid-19
&amp;ldquo;Dan ini bukan hanya persoalan karena Islam, tapi soal bangsa juga, soal kemanusiaan juga, karena jelas ini merusak terhadap akal. Sementara persaingan kita, ada persaingan global ada pada sumber daya manusia. Jelas dengan miras adalah meracuni otak, merusak terhadap generasi di masa yang akan datang,&amp;rdquo; tutur Cholil. (erh)</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Cholil Nafis menegaskan, minuman beralkohol dan minuman keras (miras) hukumnya haram sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia Tahun 2009 Nomor 11.
&amp;ldquo;MUI Tahun 2009 telah mengeluarkan Fatwa Nomor 11 tentang hukum alkohol termasuk juga minuman keras ini hukumnya adalah haram,&amp;rdquo; tegas Cholil dalam keterangan yang diterima, Senin (1/3/2021).
Sebagaimana diketahui, pemerintah mengeluarkan kebijakan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 dan mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan kebijakan itu, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Dalam Fatwa tersebut, tegas Cholil, MUI merekomendasikan pertama, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut.
&amp;ldquo;Oleh karena itu di antaranya dari rekomendasi yang disampaikan MUI yaitu pada rekomendasi pertama ya, pemerintah agar melarang peredaran minuman beralkohol di tengah masyarakat dengan tidak memberikan izin pendirian pabrik yang memproduksi minuman tersebut,&amp;rdquo; jelasnya.
Kemudian rekomendasi yang kedua, kata Cholil, tidak memberikan izin untuk memperdagangkan, serta menindak secara tegas pihak yang melanggar aturan tersebut.
&amp;ldquo;Oleh karena itu jelas di sini, saya secara pribadi dan juga menurut Fatwa MUI ini kita menolak terhadap investasi miras, meskipun dilokalisir menjadi 4 provinsi saja,&amp;rdquo; katanya.
Baca Juga : PBNU Tolak Legalisasi Miras, Said Aqil: Minuman Keras Jelas Lebih Banyak Mudharatnya
Aturan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 merupakan turunan dari Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Syaratnya, investasi hanya dilakukan di empat provinsi. Empat provinsi tersebut di Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Provinsi Sulawesi Utara, dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya serta kearifan lokal setempat.Cholil pun menegaskan agar pemerintah mencabut Perpres Investasi Miras. Pasalnya, tegas Cholil, aturan ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat. &amp;ldquo;Saya pikir harus dicabut kalau mendengarkan pada aspirasi rakyat karena ini tidak menguntungkan untuk masa depan rakyat.&amp;rdquo;
Cholil mengatakan untung hanya untuk investasi saja, namun mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua saja menolak. &amp;ldquo;Mungkin untungnya investasi iya, tapi mudhorotnya untuk masa depan umat, bahkan Papua sendiri menolak.&amp;rdquo;
Baca Juga : MUI : 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras, Lebih Banyak Dibandingkan Covid-19
&amp;ldquo;Dan ini bukan hanya persoalan karena Islam, tapi soal bangsa juga, soal kemanusiaan juga, karena jelas ini merusak terhadap akal. Sementara persaingan kita, ada persaingan global ada pada sumber daya manusia. Jelas dengan miras adalah meracuni otak, merusak terhadap generasi di masa yang akan datang,&amp;rdquo; tutur Cholil. (erh)</content:encoded></item></channel></rss>
