<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Polisi Masih Nekat Konsumsi Miras dan ke Tempat Hiburan, Ini Sanksinya   </title><description>Propam Polri mengeluarkan larangan seluruh personel kepolisian tidak mengonsumsi miras dan ke tempat hiburan malam&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370027/polisi-masih-nekat-konsumsi-miras-dan-ke-tempat-hiburan-ini-sanksinya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370027/polisi-masih-nekat-konsumsi-miras-dan-ke-tempat-hiburan-ini-sanksinya"/><item><title>Polisi Masih Nekat Konsumsi Miras dan ke Tempat Hiburan, Ini Sanksinya   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370027/polisi-masih-nekat-konsumsi-miras-dan-ke-tempat-hiburan-ini-sanksinya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370027/polisi-masih-nekat-konsumsi-miras-dan-ke-tempat-hiburan-ini-sanksinya</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 10:41 WIB</pubDate><dc:creator>Puteranegara Batubara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370027/polisi-masih-nekat-konsumsi-miras-dan-ke-tempat-hiburan-ini-sanksinya-AnHyS7wUKT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Bripka CS yang menembak anggota TNI di Cafe RM.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370027/polisi-masih-nekat-konsumsi-miras-dan-ke-tempat-hiburan-ini-sanksinya-AnHyS7wUKT.jpg</image><title>Bripka CS yang menembak anggota TNI di Cafe RM.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Propam Polri mengeluarkan larangan kepada seluruh personel kepolisian untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam. Hal itu terkait dengan adanya kasus penembakan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, apabila personel kepolisian masih nekat melakukan hal itu maka sejumlah sanksi telah disiapkan.
&quot;Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),&quot; kata Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Adapun sanksi yang akan diberikan antara lain, teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;MUI : 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras, Lebih Banyak Dibandingkan Covid-19
Oleh sebab itu, Rusdi juga meminta peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap polisi yang terlihat mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
&quot;Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,&quot; ujar Rusdi.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
&quot;Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,&quot; ucap Rusdi.
Diketahui, Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas dalam keadaan mabuk. Adapun korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.</description><content:encoded>JAKARTA - Propam Polri mengeluarkan larangan kepada seluruh personel kepolisian untuk tidak mengonsumsi minuman keras (miras) dan pergi ke tempat hiburan malam. Hal itu terkait dengan adanya kasus penembakan Bripka CS di RM Cafe, Ring Road, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Rusdi Hartono mengungkapkan, apabila personel kepolisian masih nekat melakukan hal itu maka sejumlah sanksi telah disiapkan.
&quot;Itu pelanggaran disiplin (konsumsi miras dan ke tempat hiburan malam),&quot; kata Rusdi saat dikonfirmasi MNC Portal Indonesia, Jakarta, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras
Adapun sanksi yang akan diberikan antara lain, teguran tertulis, penundaan ikuti pendidikan paling lama satu tahun, penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat paling lama satu tahun.
Lalu, mutasi yang bersifat demosi, pembebasan dari jabatan, dan penempatan pada tempat khusus paling lama 21 hari.
Baca Juga:&amp;nbsp;MUI : 3 Juta Orang Meninggal Akibat Miras, Lebih Banyak Dibandingkan Covid-19
Oleh sebab itu, Rusdi juga meminta peran serta dari masyarakat untuk ikut melakukan pengawasan terhadap polisi yang terlihat mengonsumsi miras dan pergi ke tempat hiburan malam.
&quot;Mekanismenya, melalui adanya laporan dari masyarakat kemudian di tindak lanjuti laporan tersebut. Dan mekanisme berikutnya anggota propam turun ke lapangan memantau perilaku anggota di lapangan,&quot; ujar Rusdi.
Selain laporan masyarakat, Rusdi menyebut, kepolisian juga memiliki mekanisme pengawasan internal Polri, yaitu melalui inspektorat dan Propam.
&quot;Jika ada perilaku anggota yang melanggar ketentuan, maka propam akan melakukan tindakan terhadap anggota yang melanggar,&quot; ucap Rusdi.
Diketahui, Bripka CS menembak tiga orang hingga tewas dalam keadaan mabuk. Adapun korban tewas adalah anggota TNI AD yang juga keamanan RM Cafe berinisal S, Bar boy waiter berinisial FSS, dan kasir RM Cafe berinisial M. Lalu korban luka Manager RM Cafe berinisial HA.</content:encoded></item></channel></rss>
