<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Komnas HAM Terbitkan 5.000 Surat Pelanggaran HAM untuk Perlindungan</title><description>Surat tersebut dapat digunakan korban untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370256/komnas-ham-terbitkan-5-000-surat-pelanggaran-ham-untuk-perlindungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370256/komnas-ham-terbitkan-5-000-surat-pelanggaran-ham-untuk-perlindungan"/><item><title>Komnas HAM Terbitkan 5.000 Surat Pelanggaran HAM untuk Perlindungan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370256/komnas-ham-terbitkan-5-000-surat-pelanggaran-ham-untuk-perlindungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370256/komnas-ham-terbitkan-5-000-surat-pelanggaran-ham-untuk-perlindungan</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 15:52 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370256/komnas-ham-terbitkan-5-000-surat-pelanggaran-ham-untuk-perlindungan-gXCgWdObTn.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370256/komnas-ham-terbitkan-5-000-surat-pelanggaran-ham-untuk-perlindungan-gXCgWdObTn.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebutkan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerbitkan kurang lebih lima ribu surat untuk para korban pelanggaran HAM.

Surat tersebut dapat digunakan korban untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Komnas HAM lebih dari lima ribu sudah menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM, dan ini bisa digunakan oleh korban untuk ke LPSK,&quot; kata Beka dalam sebuah webinar, Senin (1/3/2021).

Penerbitan surat itu, sambung Beka, merupakan sebagai bentuk prinsip pemulihan korban. Menurutnya, pemulihan menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara karena bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Komnas HAM Dukung TNI-Polri Lakukan Pengamanan di Papua

&quot;Pemulihan sebagai hak korban. Pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pemulihan tidak akan ada tanpa pengungkapan kebenaran,&quot; ucapnya.

Dia pun mencatat, selama satu periode ini, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak tiga kali. Di setiap pertemuan itu, pihak Komnas terus meminta agar Presiden mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama HAM Berat dan hal itu disambut baik oleh Presiden.



&quot;Presiden menyampaikan dengan jelas sudah memberi mandat sepenuhnya  pada Menko Polhukam, Pak Mahfud, untuk menyelesaikan dan mengambil  langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini,&quot;  ujarnya.

Dia melihat para korban pelanggaran HAM Berat, sebagai contoh, yaitu  korban 1965 masih kurang mendapatkan kesejateraan, baik materi maupun  sosial. Menurutnya, stigma dari masyarakat kepada para korban yang telah  berusia lanjut itu masih sangat kentara.

&quot;Sampai saat ini stigma terhadap korban, misalnya peristiwa 65 itu  masih sangat kuat. Ketika korban berkumpul dianggap dianggap sedang  menentang pancasila. Padahal jauh dari itu, karena sepengalaman Komnas  HAM, misalnya mereka juga punya hak untuk berkumpul, berserikat, melepas  kangen, arisan, pengajian dan lain sebagainya tapi juga sering  distigmakan sedang berkumpul untuk mengganti ideologi pancasila. Mereka  sudah sepuh-sepuh, sudah tua, bahkan ada beberapa yang kesehatannya  menurun,&quot; ungkapnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Beka Ulung Hapsara menyebutkan sampai dengan saat ini pihaknya telah menerbitkan kurang lebih lima ribu surat untuk para korban pelanggaran HAM.

Surat tersebut dapat digunakan korban untuk mendapatkan perlindungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

&quot;Komnas HAM lebih dari lima ribu sudah menerbitkan surat keterangan korban pelanggaran HAM, dan ini bisa digunakan oleh korban untuk ke LPSK,&quot; kata Beka dalam sebuah webinar, Senin (1/3/2021).

Penerbitan surat itu, sambung Beka, merupakan sebagai bentuk prinsip pemulihan korban. Menurutnya, pemulihan menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara karena bagian dari hak korban untuk mendapatkan keadilan.

Baca Juga: Komnas HAM Dukung TNI-Polri Lakukan Pengamanan di Papua

&quot;Pemulihan sebagai hak korban. Pemulihan bukan bagian dari upaya untuk menutup suara korban guna mengungkap kebenaran dan mendapatkan keadilan. Pemulihan tidak akan ada tanpa pengungkapan kebenaran,&quot; ucapnya.

Dia pun mencatat, selama satu periode ini, Komnas HAM telah melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebanyak tiga kali. Di setiap pertemuan itu, pihak Komnas terus meminta agar Presiden mempercepat penyelesaian kasus pelanggaran HAM, terutama HAM Berat dan hal itu disambut baik oleh Presiden.



&quot;Presiden menyampaikan dengan jelas sudah memberi mandat sepenuhnya  pada Menko Polhukam, Pak Mahfud, untuk menyelesaikan dan mengambil  langkah-langkah yang diperlukan untuk menyelesaikan kasus-kasus ini,&quot;  ujarnya.

Dia melihat para korban pelanggaran HAM Berat, sebagai contoh, yaitu  korban 1965 masih kurang mendapatkan kesejateraan, baik materi maupun  sosial. Menurutnya, stigma dari masyarakat kepada para korban yang telah  berusia lanjut itu masih sangat kentara.

&quot;Sampai saat ini stigma terhadap korban, misalnya peristiwa 65 itu  masih sangat kuat. Ketika korban berkumpul dianggap dianggap sedang  menentang pancasila. Padahal jauh dari itu, karena sepengalaman Komnas  HAM, misalnya mereka juga punya hak untuk berkumpul, berserikat, melepas  kangen, arisan, pengajian dan lain sebagainya tapi juga sering  distigmakan sedang berkumpul untuk mengganti ideologi pancasila. Mereka  sudah sepuh-sepuh, sudah tua, bahkan ada beberapa yang kesehatannya  menurun,&quot; ungkapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
