<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ada Perda Anti-Miras, DPRD Papua Tolak Keras Perpres Minuman Beralkohol</title><description>DPRD Papua menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi industri minuman keras (Miras)</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370393/ada-perda-anti-miras-dprd-papua-tolak-keras-perpres-minuman-beralkohol</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370393/ada-perda-anti-miras-dprd-papua-tolak-keras-perpres-minuman-beralkohol"/><item><title>Ada Perda Anti-Miras, DPRD Papua Tolak Keras Perpres Minuman Beralkohol</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370393/ada-perda-anti-miras-dprd-papua-tolak-keras-perpres-minuman-beralkohol</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370393/ada-perda-anti-miras-dprd-papua-tolak-keras-perpres-minuman-beralkohol</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 18:25 WIB</pubDate><dc:creator>Edy Siswanto</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370393/ada-perda-anti-miras-dprd-papua-tolak-keras-perpres-minuman-beralkohol-jvfzPdPMnd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370393/ada-perda-anti-miras-dprd-papua-tolak-keras-perpres-minuman-beralkohol-jvfzPdPMnd.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah, salah satunya adalah Papua.

Menanggapi hal itu, DPRD Papua menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi industri minuman keras (Miras) itu.

&quot;Ini sangat bertentangan ya dengan semangat Forkompimda dan seluruh elemen masyarakat Papua soal larangan peredaran Miras di Papua,&quot;kata Ketua DPRD Papua Jhony Banua Rouw seusai menghadiri Rakorwil Partai Nasdem di Entrop Jayapura, Senin (1/3/2021) siang.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Jhony menegaskan, di Papua telah disahkan Perda larangan Miras jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini Perda Miras tersebut masih berlaku.

&quot;Kita tidak akan cabut Perda itu, dan Perda ini juga lahir atas aspirasi panjang para Tokoh Agama, tokoh masyrakat dan semya elemen di Papua. Sehingga kami menolak pemberlakuan Perpres tersebut di Papua,&quot;katanya.
Dalam Perda Miras Papua tersebut, kata dia, peredarannya saja sudah dilarang, malah Perpres melegalkan Investasi Industri Miras.

&quot;Kami baru membaca sekilas ya, pemahaman kami ini lebih memberi   lebih pada investasi induatri Miras. Peredaranya saja kami tolak apalagi  industri,&quot; katanya.

Karena itu, kata Jhony, DPRD tetap konsisten dengan keputusannya menolak Perpres Miras.

&quot;Kami (DPRD) tetap konsisten, bahwa ada Perda kita yang telah kita  sahkan dan sampai saat ini kita belum mencabutnya. Ini kami lakukan dN  atas kesepakatan bersama untuk melindungi generasi muda Papua dari  miras,&quot; ujarnya.

Terkait penolakan tersebut, kata Jhony, DPRD Papua segera melayangkan  permohonan peninjuan kembali pemberlakuan Perlres Miras di Papua.

&quot;Kita akan minta pemerintah pusat untuk mungkin ini bisa ditinjau kembali terkait Perpres itu,&quot; ucapnya.</description><content:encoded>JAYAPURA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal. Regulasi itu telah ditandatangani oleh Kepala Negara sejak 2 Februari 2021 lalu.

Dalam Perpres Nomor 10 tahun 2021 itu mengatur tata cara investasi di Indonesia. Salah satu jenis usaha yang diatur adalah investasi miras atau minuman beralkohol di beberapa wilayah, salah satunya adalah Papua.

Menanggapi hal itu, DPRD Papua menolak keras Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 terkait investasi industri minuman keras (Miras) itu.

&quot;Ini sangat bertentangan ya dengan semangat Forkompimda dan seluruh elemen masyarakat Papua soal larangan peredaran Miras di Papua,&quot;kata Ketua DPRD Papua Jhony Banua Rouw seusai menghadiri Rakorwil Partai Nasdem di Entrop Jayapura, Senin (1/3/2021) siang.

Baca Juga: MUI Minta Pemerintah Cabut Perpres Investasi Miras

Jhony menegaskan, di Papua telah disahkan Perda larangan Miras jauh sebelum Perpres ditetapkan Presiden Jokowi. Hingga saat ini Perda Miras tersebut masih berlaku.

&quot;Kita tidak akan cabut Perda itu, dan Perda ini juga lahir atas aspirasi panjang para Tokoh Agama, tokoh masyrakat dan semya elemen di Papua. Sehingga kami menolak pemberlakuan Perpres tersebut di Papua,&quot;katanya.
Dalam Perda Miras Papua tersebut, kata dia, peredarannya saja sudah dilarang, malah Perpres melegalkan Investasi Industri Miras.

&quot;Kami baru membaca sekilas ya, pemahaman kami ini lebih memberi   lebih pada investasi induatri Miras. Peredaranya saja kami tolak apalagi  industri,&quot; katanya.

Karena itu, kata Jhony, DPRD tetap konsisten dengan keputusannya menolak Perpres Miras.

&quot;Kami (DPRD) tetap konsisten, bahwa ada Perda kita yang telah kita  sahkan dan sampai saat ini kita belum mencabutnya. Ini kami lakukan dN  atas kesepakatan bersama untuk melindungi generasi muda Papua dari  miras,&quot; ujarnya.

Terkait penolakan tersebut, kata Jhony, DPRD Papua segera melayangkan  permohonan peninjuan kembali pemberlakuan Perlres Miras di Papua.

&quot;Kita akan minta pemerintah pusat untuk mungkin ini bisa ditinjau kembali terkait Perpres itu,&quot; ucapnya.</content:encoded></item></channel></rss>
