<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Muhammadiyah: Investasi Miras Perlu Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Moral</title><description>Pemerintah harus turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi miras.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370504/muhammadiyah-investasi-miras-perlu-pertimbangkan-aspek-kesehatan-dan-moral</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370504/muhammadiyah-investasi-miras-perlu-pertimbangkan-aspek-kesehatan-dan-moral"/><item><title>Muhammadiyah: Investasi Miras Perlu Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Moral</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370504/muhammadiyah-investasi-miras-perlu-pertimbangkan-aspek-kesehatan-dan-moral</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/01/337/2370504/muhammadiyah-investasi-miras-perlu-pertimbangkan-aspek-kesehatan-dan-moral</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 23:31 WIB</pubDate><dc:creator>Antara</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370504/muhammadiyah-investasi-miras-perlu-pertimbangkan-aspek-kesehatan-dan-moral-ISou03H3Rh.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti (Foto: iNews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/337/2370504/muhammadiyah-investasi-miras-perlu-pertimbangkan-aspek-kesehatan-dan-moral-ISou03H3Rh.jpg</image><title>Sekum PP Muhammadiyah Abdul Muti (Foto: iNews)</title></images><description>JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu&amp;rsquo;ti meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras. Abdul Mu'ti melontarkan hal tersebut terkait Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

&quot;Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar,&quot; katanya di Jakarta, Senin, (1/3/2021).

Menurut Abdul, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, sebab minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa. &quot;Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;MUI Jabar: Perpres Investasi Miras Mengundang Kemudaratan dan Kemungkaran yang Besar
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Pembukaan keran investasi minuman keras melalui Perpres tersebut menuai komentar beragam masyarakat.

Dalam aturan itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras

</description><content:encoded>JAKARTA - Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu&amp;rsquo;ti meminta pemerintah turut mempertimbangkan aspek kesehatan, sosial serta moral bangsa terkait kebijakan investasi minuman keras. Abdul Mu'ti melontarkan hal tersebut terkait Perpres Nomor 10/2021 tentang produksi dan distribusi minuman keras.

&quot;Arus aspirasi masyarakat, khususnya umat Islam harus didengar,&quot; katanya di Jakarta, Senin, (1/3/2021).

Menurut Abdul, sebaiknya pemerintah tidak hanya mempertimbangkan aspek ekonomi semata, sebab minuman keras juga memiliki dampak negatif terhadap kesehatan serta moral bangsa. &quot;Pemerintah tidak hanya bertanggung jawab mewujudkan kesejahteraan material, tapi juga menjaga dan membina moralitas masyarakat,&quot; katanya.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;MUI Jabar: Perpres Investasi Miras Mengundang Kemudaratan dan Kemungkaran yang Besar
Pemerintah telah menerbitkan Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang menjadi turunan Undang-undang Cipta Kerja. Pembukaan keran investasi minuman keras melalui Perpres tersebut menuai komentar beragam masyarakat.

Dalam aturan itu terdapat sejumlah persyaratan di antaranya penanaman modal baru dapat dilakukan di Provinsi, yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara dan Papua, dengan memperhatikan budaya dan kearifan lokal setempat.

Persyaratan berikutnya, penanaman modal di luar provinsi tersebut, maka harus mendapat ketetapan dari Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) berdasarkan usulan gubernur.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kiai Said Aqil, Gus Miftah dan Ustadz Yusuf Mansur Besok Jumpa Pers Tolak Legalisasi Miras

</content:encoded></item></channel></rss>
