<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Prapradilan   </title><description>Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370004/hari-ini-habib-rizieq-shihab-kembali-jalani-sidang-prapradilan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370004/hari-ini-habib-rizieq-shihab-kembali-jalani-sidang-prapradilan"/><item><title>Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Prapradilan   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370004/hari-ini-habib-rizieq-shihab-kembali-jalani-sidang-prapradilan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370004/hari-ini-habib-rizieq-shihab-kembali-jalani-sidang-prapradilan</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 09:51 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/338/2370004/hari-ini-habib-rizieq-shihab-kembali-jalani-sidang-prapradilan-tbWZ3tC3Ox.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/338/2370004/hari-ini-habib-rizieq-shihab-kembali-jalani-sidang-prapradilan-tbWZ3tC3Ox.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan gugatan permohonannya, Senin (1/3/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan pada majelis hakim sidang tetap dilanjutkan meski nanti termohonnya tak hadir di ruang sidang.
&quot;Saya mengajukan sidang di lanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan
Menurutnya, asas sidang praperadilan itu hanyalah 7 hari. Asasnya cepat, sederhana, dan biayanya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.
Maka itu, tambahnya, sudah sepatutnya hakim tak memperlama atau menunda-nunda persidangan tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Praperadilan Perdana, Ini Harapan Habib Rizieq
&quot;Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman,&quot; tuturnya.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
</description><content:encoded>JAKARTA - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan kembali menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab dengan agenda pembacaan gugatan permohonannya, Senin (1/3/2021).
Kuasa hukum Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan, pihaknya memastikan bakal mengajukan pada majelis hakim sidang tetap dilanjutkan meski nanti termohonnya tak hadir di ruang sidang.
&quot;Saya mengajukan sidang di lanjutkan tanpa dihadiri termohon dari kepolisian,&quot; ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan
Menurutnya, asas sidang praperadilan itu hanyalah 7 hari. Asasnya cepat, sederhana, dan biayanya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaaan kehakiman.
Maka itu, tambahnya, sudah sepatutnya hakim tak memperlama atau menunda-nunda persidangan tersebut.
Baca Juga:&amp;nbsp;Sidang Praperadilan Perdana, Ini Harapan Habib Rizieq
&quot;Asas sidang praperadilan hanya 7 hari. Asas nya peradilan cepat, sederhana dan biaya ringan sebagaimana undang-undang pokok kekuasaan kehakiman,&quot; tuturnya.
Gugatan Habib Rizieq telah terdaftar dengan nomor perkara 11/Pid.Pra/2021/PN.Jkt.Sel itu berkaitan dengan langkah polisi menangkap dan menahan Rizieq terkait kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan, Jakarta Pusat.
</content:encoded></item></channel></rss>
