<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Hakim Tegur Polisi Tak Hadiri Sidang Praradilan Habib Rizieq, Pengacara: Memang Pantas Ditegur   </title><description>Hakim Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan memperingatkan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, karena tak menghadiri sidang praperadilan&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370162/hakim-tegur-polisi-tak-hadiri-sidang-praradilan-habib-rizieq-pengacara-memang-pantas-ditegur</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370162/hakim-tegur-polisi-tak-hadiri-sidang-praradilan-habib-rizieq-pengacara-memang-pantas-ditegur"/><item><title>Hakim Tegur Polisi Tak Hadiri Sidang Praradilan Habib Rizieq, Pengacara: Memang Pantas Ditegur   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370162/hakim-tegur-polisi-tak-hadiri-sidang-praradilan-habib-rizieq-pengacara-memang-pantas-ditegur</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/01/338/2370162/hakim-tegur-polisi-tak-hadiri-sidang-praradilan-habib-rizieq-pengacara-memang-pantas-ditegur</guid><pubDate>Senin 01 Maret 2021 13:52 WIB</pubDate><dc:creator>Ari Sandita Murti</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/01/338/2370162/hakim-tegur-polisi-tak-hadiri-sidang-praradilan-habib-rizieq-pengacara-memang-pantas-ditegur-Ml4fz11sse.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafia.(Foto:SINDOnews)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/01/338/2370162/hakim-tegur-polisi-tak-hadiri-sidang-praradilan-habib-rizieq-pengacara-memang-pantas-ditegur-Ml4fz11sse.jpg</image><title>Pengacara Habib Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafia.(Foto:SINDOnews)</title></images><description>JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan memperingatkan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, karena tak menghadiri sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang .
Menanggapi itu, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan polisi memang pantas ditegur dan peringatkan oleh hakim lantaran tak mau menghadiri persidangan tersebut. Adanya peringatan dari hakim itu tentunya membuktikan kalau Termohon atau Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya telah lalai menerima panggilan dari hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Prapradilan
&quot;Terima kasih diperingatan begitu pihak penyidiknya, pihak Termohonya, berarti di sini apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan berati ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringatan,&quot; ujarnya pada wartawan, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan
Menurutnya, manakala Termohon sudah diberikan peringatan oleh pengadilan, lalu saat sidang praperadilan pada pekan berikutnya kembali digelar dan Termohon kembali tak hadir, persidangan praperadilan bisa tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Termohon. Polisi sebagai penegak hukum seharusnya mematuhi aturan dan panggilan dari pengadilan.
&quot;Penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa perlu dipringatakan hakim. Namun, sesuai kebijakan hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan ini, kami pun mengikuti saja alur perjalannya sesuai yang ditetapkan hakim,&quot; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri (PM) Jakarta Selatan memperingatkan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya, karena tak menghadiri sidang praperadilan sah tidaknya penangkapan dan penahanan Habib Rizieq Shihab pada Senin (1/3/2021) siang .
Menanggapi itu, pengacara Habib Rizieq, Alamsyah Hanafiah mengatakan polisi memang pantas ditegur dan peringatkan oleh hakim lantaran tak mau menghadiri persidangan tersebut. Adanya peringatan dari hakim itu tentunya membuktikan kalau Termohon atau Bareskrim Polri cq Polda Metro Jaya telah lalai menerima panggilan dari hakim.
Baca Juga:&amp;nbsp;Hari Ini, Habib Rizieq Shihab Kembali Jalani Sidang Prapradilan
&quot;Terima kasih diperingatan begitu pihak penyidiknya, pihak Termohonya, berarti di sini apabila kepolisian sudah diperingatkan pengadilan berati ada sesuatu yang dilalaikan karena arti peringatan ada sesuatu yang dilalaikan sehingga panggilan dengan peringatan,&quot; ujarnya pada wartawan, Senin (1/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;Habib Rizieq dan Sobri Lubis Ajarkan Hadits Targhib Wat Tarhib di Rutan
Menurutnya, manakala Termohon sudah diberikan peringatan oleh pengadilan, lalu saat sidang praperadilan pada pekan berikutnya kembali digelar dan Termohon kembali tak hadir, persidangan praperadilan bisa tetap dilanjutkan meski tanpa kehadiran Termohon. Polisi sebagai penegak hukum seharusnya mematuhi aturan dan panggilan dari pengadilan.
&quot;Penegak hukum penyidik PMJ semestinya harus mematuhi panggilan pengadilan tanpa perlu dipringatakan hakim. Namun, sesuai kebijakan hakim untuk memberikan kesempatan sekali lagi dengan peringatan ini, kami pun mengikuti saja alur perjalannya sesuai yang ditetapkan hakim,&quot; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
