<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi</title><description>Sarkozy adalah mantan presiden Prancis pertama yang menerima hukuman tahanan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/02/18/2370654/mantan-presiden-prancis-sarkozy-divonis-3-tahun-penjara-atas-tuduhan-korupsi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/02/18/2370654/mantan-presiden-prancis-sarkozy-divonis-3-tahun-penjara-atas-tuduhan-korupsi"/><item><title>Mantan Presiden Prancis Sarkozy Divonis 3 Tahun Penjara Atas Tuduhan Korupsi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/02/18/2370654/mantan-presiden-prancis-sarkozy-divonis-3-tahun-penjara-atas-tuduhan-korupsi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/02/18/2370654/mantan-presiden-prancis-sarkozy-divonis-3-tahun-penjara-atas-tuduhan-korupsi</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 09:35 WIB</pubDate><dc:creator>Rahman Asmardika</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/18/2370654/mantan-presiden-prancis-sarkozy-divonis-3-tahun-penjara-atas-tuduhan-korupsi-SvasZGEiKL.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (Foto: Reuters)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/18/2370654/mantan-presiden-prancis-sarkozy-divonis-3-tahun-penjara-atas-tuduhan-korupsi-SvasZGEiKL.jpg</image><title>Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy. (Foto: Reuters)</title></images><description>PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan, atas tuduhan korupsi.
Dia dihukum karena mencoba menyuap hakim pada 2014 - setelah dia meninggalkan jabatannya - dengan menyarankan dapat memberikan hakim itu pekerjaan bergengsi dengan imbalan informasi tentang kasus terpisah.
BACA JUGA: Diduga Sogok Hakim, Mantan Presiden Prancis Diadili
Sarkozy, (66), adalah mantan presiden Prancis pertama yang mendapatkan hukuman tahanan.
Pengacaranya mengatakan dia akan mengajukan banding. Sarkozy akan tetap bebas selama proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, demikian diwartakan BBC.
Dalam putusannya, Hakim Christine M&amp;eacute;e mengatakan politisi konservatif itu &quot;tahu apa yang (dia) lakukan adalah salah&quot;, menambahkan bahwa tindakan Sarkozy dan pengacaranya telah memberi publik &quot;citra keadilan yang sangat buruk&quot;.
Kejahatan-kejahatan tersebut ditentukan sebagai menjajakan pengaruh dan pelanggaran kerahasiaan profesional.
Putusan itu adalah sebuah peristiwa penting untuk Prancis pasca-perang. Satu-satunya preseden adalah persidangan pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, yang mendapat hukuman percobaan dua tahun pada 2011 karena telah mengatur pekerjaan palsu di Balai Kota Paris untuk sekutunya ketika dia menjadi Wali Kota Paris. Chirac meninggal pada 2019.
Jika banding Sarkozy tidak berhasil, dia bisa menjalani hukuman setahun di rumah dengan label elektronik, daripada dipenjara.
BACA JUGA: Mantan Presiden Prancis Sarkozy Diadili atas Tuduhan Korupsi
Istrinya, supermodel dan penyanyi Carla Bruni, bereaksi dengan menggambarkan kasus itu sebagai &quot;penganiayaan yang tidak masuk akal&quot;, menambahkan bahwa &quot;perjuangan berlanjut, dan kebenaran akan terungkap&quot;.
Nicolas Sarkozy menjabat satu kali masa jabatan lima tahun sebagai presiden Prancis dari 2007. Dia mengadopsi kebijakan anti-imigrasi yang keras dan berusaha mereformasi ekonomi Prancis selama kepresidenan dibayangi oleh krisis keuangan global.
Dia kalah dari Francois Hollande dalam upaya pemilihan kembali pada 2012 dan sejak itu menjadi target dari beberapa penyelidikan kriminal.</description><content:encoded>PARIS - Mantan Presiden Prancis Nicolas Sarkozy telah dijatuhi hukuman tiga tahun penjara, dua di antaranya ditangguhkan, atas tuduhan korupsi.
Dia dihukum karena mencoba menyuap hakim pada 2014 - setelah dia meninggalkan jabatannya - dengan menyarankan dapat memberikan hakim itu pekerjaan bergengsi dengan imbalan informasi tentang kasus terpisah.
BACA JUGA: Diduga Sogok Hakim, Mantan Presiden Prancis Diadili
Sarkozy, (66), adalah mantan presiden Prancis pertama yang mendapatkan hukuman tahanan.
Pengacaranya mengatakan dia akan mengajukan banding. Sarkozy akan tetap bebas selama proses yang bisa memakan waktu bertahun-tahun, demikian diwartakan BBC.
Dalam putusannya, Hakim Christine M&amp;eacute;e mengatakan politisi konservatif itu &quot;tahu apa yang (dia) lakukan adalah salah&quot;, menambahkan bahwa tindakan Sarkozy dan pengacaranya telah memberi publik &quot;citra keadilan yang sangat buruk&quot;.
Kejahatan-kejahatan tersebut ditentukan sebagai menjajakan pengaruh dan pelanggaran kerahasiaan profesional.
Putusan itu adalah sebuah peristiwa penting untuk Prancis pasca-perang. Satu-satunya preseden adalah persidangan pendahulu Sarkozy, Jacques Chirac, yang mendapat hukuman percobaan dua tahun pada 2011 karena telah mengatur pekerjaan palsu di Balai Kota Paris untuk sekutunya ketika dia menjadi Wali Kota Paris. Chirac meninggal pada 2019.
Jika banding Sarkozy tidak berhasil, dia bisa menjalani hukuman setahun di rumah dengan label elektronik, daripada dipenjara.
BACA JUGA: Mantan Presiden Prancis Sarkozy Diadili atas Tuduhan Korupsi
Istrinya, supermodel dan penyanyi Carla Bruni, bereaksi dengan menggambarkan kasus itu sebagai &quot;penganiayaan yang tidak masuk akal&quot;, menambahkan bahwa &quot;perjuangan berlanjut, dan kebenaran akan terungkap&quot;.
Nicolas Sarkozy menjabat satu kali masa jabatan lima tahun sebagai presiden Prancis dari 2007. Dia mengadopsi kebijakan anti-imigrasi yang keras dan berusaha mereformasi ekonomi Prancis selama kepresidenan dibayangi oleh krisis keuangan global.
Dia kalah dari Francois Hollande dalam upaya pemilihan kembali pada 2012 dan sejak itu menjadi target dari beberapa penyelidikan kriminal.</content:encoded></item></channel></rss>
