<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Analisa Drone Empirit: Warganet Merespons Negatif Perpres Investasi Miras   </title><description>Pengamat media sosial Ismail Fahmi menganalisa respons netizen terkait dengan topik Investasi Miras</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370594/analisa-drone-empirit-warganet-merespons-negatif-perpres-investasi-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370594/analisa-drone-empirit-warganet-merespons-negatif-perpres-investasi-miras"/><item><title>Analisa Drone Empirit: Warganet Merespons Negatif Perpres Investasi Miras   </title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370594/analisa-drone-empirit-warganet-merespons-negatif-perpres-investasi-miras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370594/analisa-drone-empirit-warganet-merespons-negatif-perpres-investasi-miras</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 07:40 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/337/2370594/analisa-drone-empirit-warganet-merespons-negatif-perpres-investasi-miras-qztGxqiH9o.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/337/2370594/analisa-drone-empirit-warganet-merespons-negatif-perpres-investasi-miras-qztGxqiH9o.jpg</image><title>Ilustrasi.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pengamat media sosial  Ismail Fahmi menganalisa respons netizen terkait dengan topik Investasi Miras. Topik ini muncul seiring Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Berdasarkan pengolahan data dari Drone Empirit, kata Fahmi, percakapan terkait dengan investasi miras mulai ramai diperbincangkan sejak 24 Februari 2021. Menurutnya, pada Senin (1/3/2021) cuitan bertemakan Investasi Miras tertinggi karena mencapai 29,115 cuitan.
&quot;Tren dan Volume: Tinggi dan Naik. Sejak 24 Februari 2021, tren percakapan di media sosial terus naik, meskipun saat akhir pekan. Di hari Senin, tren lebih tinggi dari sebelumnya. Total setidaknya ada 93k mention di Twitter, dan 3,4k di berita online,&quot; tulis Fami dalam akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Polemik Perpres Investasi Miras Dinilai Konsekuensi UU Cipta Kerja
Salah satu penyebab topik Investasi Miras mulai ramai diperbincangkan warganet pada 24 Februari menyusul salah satu media online menerbitkan beritanya. Satu hari berselang, Muhammadiyah langsung memberikan respons negatif.
&quot;Selanjutnya 26 Feb 2021, Wantim @MUIPusat juga merespons negatif, bahwa investasi ini melukai umat Islam dan tamparan keras bagi ulama. Warga Papua juga dikabarkan menolak investasi miras ini. Padahal termasuk dalam perpres, yang dianggap sesuai dengan budaya dan kearifan lokal,&quot; tulis Fahmi lagi.
Baca Juga: Muhammadiyah: Investasi Miras Perlu Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Moral
Tanggal 28 Febuari, sambungnya, pro-kontra antara @Dennysiregar7 dengan akun dari Papua seperti @jayapuraupdate memanas. Keduanya terlibat adu argumentasi terkait stigma atau pendapat bahwa di Papua dan tiga provinsi lain miras adalah budaya. Ternyata, pendapat tersebut ditolak oleh beberapa akun yang mengatasnamakan warga Papua.
Beralih ke Senin 1 Maret, Ismail menjelaskan, percakapan masih terus naik. Akun @hnurwahid baru menyadari bahwa ternyata investasi ini bukan hanya terbatas di empat provinsi saja. Akan tetapi bisa di provinsi manapun asal diusulkan oleh gubernur, dan bisa ditetapkan oleh BKPM.Menurutnya, SNA Investasi Miras hingga 1 Maret 2021, peta  percakapan di twitter masih didominasi satu klaster besar yang kontra  terhadap investasi miras. Tampak bergabung akun-akun dari @muhammadiyah,  @nahdlatululama, @PKSejahtera, @cholilnafis (MUI), @jayapuraupdate, dan  beberapa akun oposisi.
&quot;Sedangkan akun-akun yang menunjukkan dukungan terhadap investasi  miras ini sangat sedikit, membentuk klaster yang sangat kecil. Tampak  beberapa akun influencer seperti Dennysiregar7, FerdinandHaean3,  pengarang_sajak,&quot; ujarnya.
Masih berdasarkan analisa Drone Empirit yang disampaikan Fahmi, akun  twitter @Hilmi28 menjadi influencers yang paling giat menyuarakan  penolakan atas kebijakan ini. Sedangkan akun dari eks Ketua MPR Hidayat  Nur Wahid ada di posisi ketiga.
&quot;Akun top influencer yang menolak kebijakan investasi miras banyak  dari kalangan oposisi, partai, dan tokoh agama. Yang mendukung sangat  jarang,&quot; tuturnya.
Di akhir analisanya, Fahmi menarik kesimpulan bahwasanya Perpres  tersebut mendapatkan respons negatif dan penolakan yang besar dari  masyarakat, terutama warganet. Menurutnya, penolakan paling besar datang  dari ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, partai politik oposisi, dan  warga setempat yang lokasinya disebutkan dalam rencana Perpres tersebut.
Dia menjelaskan, sampai dengan 1 Maret 2021, klaster yang mendukung  investasi ini masih sangat kecil, hanya beberapa influencer saja dan  pendukung. Belum tampak adanya kampanye khusus untuk mendukung kebijakan  ini.
Menurutnya, penyebutan &quot;budaya&quot; dan &quot;kearifan setempat&quot; dalam Perpres  telah menimbulkan stigma seolah miras adalah budaya setempat.  Menurunltnya, stigma ini lah ditolak oleh beberapa akun dari provinsi  yang dimaksud dalam Perpres, khususnya dari Papua.
&quot;Alasan penolakan sebagian besar adalah dampak negatif dari miras ini  lebih besar dari pada manfaat yang didapatkan. Tagar penolakan yang  paling sering digunakan adalah #TolakInvestasiMiras  #TolakLegalisasiMiras dan #PapuaTolakInvestasiMiras,&quot; kata Fahmi.</description><content:encoded>JAKARTA - Pengamat media sosial  Ismail Fahmi menganalisa respons netizen terkait dengan topik Investasi Miras. Topik ini muncul seiring Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 yang mulai berlaku per tanggal 2 Februari 2021. Dengan diberlakukannya kebijakan tersebut, industri miras dapat menjadi ladang investasi asing, domestik, hingga diperjualbelikan secara eceran.
Berdasarkan pengolahan data dari Drone Empirit, kata Fahmi, percakapan terkait dengan investasi miras mulai ramai diperbincangkan sejak 24 Februari 2021. Menurutnya, pada Senin (1/3/2021) cuitan bertemakan Investasi Miras tertinggi karena mencapai 29,115 cuitan.
&quot;Tren dan Volume: Tinggi dan Naik. Sejak 24 Februari 2021, tren percakapan di media sosial terus naik, meskipun saat akhir pekan. Di hari Senin, tren lebih tinggi dari sebelumnya. Total setidaknya ada 93k mention di Twitter, dan 3,4k di berita online,&quot; tulis Fami dalam akun Twitter pribadinya, dikutip Selasa (2/3/2021).
Baca Juga: Polemik Perpres Investasi Miras Dinilai Konsekuensi UU Cipta Kerja
Salah satu penyebab topik Investasi Miras mulai ramai diperbincangkan warganet pada 24 Februari menyusul salah satu media online menerbitkan beritanya. Satu hari berselang, Muhammadiyah langsung memberikan respons negatif.
&quot;Selanjutnya 26 Feb 2021, Wantim @MUIPusat juga merespons negatif, bahwa investasi ini melukai umat Islam dan tamparan keras bagi ulama. Warga Papua juga dikabarkan menolak investasi miras ini. Padahal termasuk dalam perpres, yang dianggap sesuai dengan budaya dan kearifan lokal,&quot; tulis Fahmi lagi.
Baca Juga: Muhammadiyah: Investasi Miras Perlu Pertimbangkan Aspek Kesehatan dan Moral
Tanggal 28 Febuari, sambungnya, pro-kontra antara @Dennysiregar7 dengan akun dari Papua seperti @jayapuraupdate memanas. Keduanya terlibat adu argumentasi terkait stigma atau pendapat bahwa di Papua dan tiga provinsi lain miras adalah budaya. Ternyata, pendapat tersebut ditolak oleh beberapa akun yang mengatasnamakan warga Papua.
Beralih ke Senin 1 Maret, Ismail menjelaskan, percakapan masih terus naik. Akun @hnurwahid baru menyadari bahwa ternyata investasi ini bukan hanya terbatas di empat provinsi saja. Akan tetapi bisa di provinsi manapun asal diusulkan oleh gubernur, dan bisa ditetapkan oleh BKPM.Menurutnya, SNA Investasi Miras hingga 1 Maret 2021, peta  percakapan di twitter masih didominasi satu klaster besar yang kontra  terhadap investasi miras. Tampak bergabung akun-akun dari @muhammadiyah,  @nahdlatululama, @PKSejahtera, @cholilnafis (MUI), @jayapuraupdate, dan  beberapa akun oposisi.
&quot;Sedangkan akun-akun yang menunjukkan dukungan terhadap investasi  miras ini sangat sedikit, membentuk klaster yang sangat kecil. Tampak  beberapa akun influencer seperti Dennysiregar7, FerdinandHaean3,  pengarang_sajak,&quot; ujarnya.
Masih berdasarkan analisa Drone Empirit yang disampaikan Fahmi, akun  twitter @Hilmi28 menjadi influencers yang paling giat menyuarakan  penolakan atas kebijakan ini. Sedangkan akun dari eks Ketua MPR Hidayat  Nur Wahid ada di posisi ketiga.
&quot;Akun top influencer yang menolak kebijakan investasi miras banyak  dari kalangan oposisi, partai, dan tokoh agama. Yang mendukung sangat  jarang,&quot; tuturnya.
Di akhir analisanya, Fahmi menarik kesimpulan bahwasanya Perpres  tersebut mendapatkan respons negatif dan penolakan yang besar dari  masyarakat, terutama warganet. Menurutnya, penolakan paling besar datang  dari ormas Islam seperti NU, Muhammadiyah, partai politik oposisi, dan  warga setempat yang lokasinya disebutkan dalam rencana Perpres tersebut.
Dia menjelaskan, sampai dengan 1 Maret 2021, klaster yang mendukung  investasi ini masih sangat kecil, hanya beberapa influencer saja dan  pendukung. Belum tampak adanya kampanye khusus untuk mendukung kebijakan  ini.
Menurutnya, penyebutan &quot;budaya&quot; dan &quot;kearifan setempat&quot; dalam Perpres  telah menimbulkan stigma seolah miras adalah budaya setempat.  Menurunltnya, stigma ini lah ditolak oleh beberapa akun dari provinsi  yang dimaksud dalam Perpres, khususnya dari Papua.
&quot;Alasan penolakan sebagian besar adalah dampak negatif dari miras ini  lebih besar dari pada manfaat yang didapatkan. Tagar penolakan yang  paling sering digunakan adalah #TolakInvestasiMiras  #TolakLegalisasiMiras dan #PapuaTolakInvestasiMiras,&quot; kata Fahmi.</content:encoded></item></channel></rss>
