<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Presiden Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras</title><description>Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370810/presiden-jokowi-cabut-aturan-terkait-investasi-miras</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370810/presiden-jokowi-cabut-aturan-terkait-investasi-miras"/><item><title>Presiden Jokowi Cabut Aturan Terkait Investasi Miras</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370810/presiden-jokowi-cabut-aturan-terkait-investasi-miras</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/02/337/2370810/presiden-jokowi-cabut-aturan-terkait-investasi-miras</guid><pubDate>Selasa 02 Maret 2021 13:07 WIB</pubDate><dc:creator>Dita Angga R</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/02/337/2370810/presiden-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras-FMTrakdlPl.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Presiden Jokowi cabut Perpres Investasi Miras. (Foto : tangkapan layar Youtube Biro Pers Setpres)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/02/337/2370810/presiden-jokowi-cabut-perpres-investasi-miras-FMTrakdlPl.jpg</image><title>Presiden Jokowi cabut Perpres Investasi Miras. (Foto : tangkapan layar Youtube Biro Pers Setpres)</title></images><description>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disebutkan, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
&amp;ldquo;Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,&amp;rdquo; katanya Selasa (2/3/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
Baca Juga : PA 212 Ancam Demo Besar-besaran jika Pemerintah Keukeuh Legalkan Miras
&amp;ldquo;Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi mencabut aturan terkait investasi industri minuman keras (miras). Seperti diketahui aturan ini terdapat pada lampiran Peraturan Presiden (Perpres) No 10/2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Disebutkan, persyaratan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
&amp;ldquo;Saya putuskan lampiran perpres terkait pembukaan investasi baru dalam industri minuman keras yang mengandung alkohol, saya nyatakan dicabut,&amp;rdquo; katanya Selasa (2/3/2021).
Keputusan ini diambil Jokowi setelah menerima masukan dari berbagai pihak. Mulai dari ormas keagamaan hingga pemerintah daerah.
Baca Juga : PA 212 Ancam Demo Besar-besaran jika Pemerintah Keukeuh Legalkan Miras
&amp;ldquo;Menerima masukan-masukan dari ulama-ulama MUI, NU, Muhammadiyah dan ormas-ormas lainnya serta tokoh-tokoh agama yang lain. Dan juga masukan-masukan dari provinsi dan daerah,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
