<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya</title><description>Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan kepolisian dan penyidik harus tetap objektf, terukur, proper</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372164/soal-6-laskar-fpi-meninggal-jadi-tersangka-dpr-tidak-relevan-dan-tak-ada-dasar-hukumnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372164/soal-6-laskar-fpi-meninggal-jadi-tersangka-dpr-tidak-relevan-dan-tak-ada-dasar-hukumnya"/><item><title>Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372164/soal-6-laskar-fpi-meninggal-jadi-tersangka-dpr-tidak-relevan-dan-tak-ada-dasar-hukumnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372164/soal-6-laskar-fpi-meninggal-jadi-tersangka-dpr-tidak-relevan-dan-tak-ada-dasar-hukumnya</guid><pubDate>Kamis 04 Maret 2021 13:01 WIB</pubDate><dc:creator>Rakhmatulloh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372164/soal-6-laskar-fpi-meninggal-jadi-tersangka-dpr-tidak-relevan-dan-tak-ada-dasar-hukumnya-o9XfFQhvdd.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi penembakan laskar FPI.(Foto:Dok Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372164/soal-6-laskar-fpi-meninggal-jadi-tersangka-dpr-tidak-relevan-dan-tak-ada-dasar-hukumnya-o9XfFQhvdd.jpg</image><title>Rekonstruksi penembakan laskar FPI.(Foto:Dok Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan kepolisian dan penyidik harus tetap objektf, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.
Hal ini dikatakan Didik merespons penetapan tersangka terhadap 6 Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek.
&quot;Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?,&quot; katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Dia menuturkan, jika mengacu kepada Pasal 77 KUHP, maka peristiwa ini Loud and Clear. Maksudnya, penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP
Didik lalu menganalogikan dalam menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal (mayat/jenazah) berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.
&quot;Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat/jenazah menjadi objek hukum,&quot; jelas dia.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menganggap, manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban merupakan subjek hukum, sedangkan yang menjadi objeknya berupa suatu hal yang mendukung terhadap hak dan kewajiban.&quot;Manusia bisa di katakan sebagai subjek hukum ketika ia masih berada  di dalam kandungan ibunya, pada umumnya ketika ia telah meninggal dunia  di ketahui kepemilikan atas hak dan kewajibannya telah hilang,&quot; ucapnya.
Di sisi lain, penyidikan dan Penuntutan merupakan bagian yang tidak  terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada  saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga  akan hapus/gugur.
&quot;Apalagi pada saat penyidikan 6 anggota FPI yang ditetapkan Tersangka  ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada  dasar hukumnya menetapkan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi  Tersangka,&quot; paparnya.
&quot;Mungkin akan bijak, apabila dalam penegakan hukum terkait dengan 6  anggota FPI yang meninggal dunia ini, Kepolisian mensegerakan juga  penegakan hukum dengan mendasarkan kepada rekomendasi Komnas HAM dan  keadilan bisa tegak setegak-tegaknya sebagaimana diharapkan dalam  konteks transformasi Polri yang presisi,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto menyatakan kepolisian dan penyidik harus tetap objektf, terukur, proper dan proporsional dalam menetapkan status tersangka terhadap orang atau subyek hukum yang sudah meninggal dunia.
Hal ini dikatakan Didik merespons penetapan tersangka terhadap 6 Laskar FPI yang meninggal dalam insiden di Tol Jakarta-Cikampek.
&quot;Apakah orang yang sudah meninggal dunia layak dan bisa ditetapkan sebagai Tersangka? Apakah orang yang sudah meninggal bisa dilakukan penuntutan dan proses hukum selanjutnya?,&quot; katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Komnas HAM Tak Pernah Rekomendasikan 6 Laskar FPI yang Tewas Jadi Tersangka
Dia menuturkan, jika mengacu kepada Pasal 77 KUHP, maka peristiwa ini Loud and Clear. Maksudnya, penuntutan hukuman itu harus ditujukan kepada diri pribadi orang. Jika orang yang dituduh telah melakukan peristiwa pidana itu meninggal dunia, maka tuntutan atas peristiwa itu habis begitu saja, artinya tidak dapat diwariskan kepada ahli warisnya.
Baca Juga: Pakar Hukum Nilai Penetapan Tersangka 6 Laskar FPI yang Tewas Langgar KUHP
Didik lalu menganalogikan dalam menentukan penyandangan status manusia yang sudah meninggal (mayat/jenazah) berstatus sebagai subjek hukum ataupun objek hukum baik dalam hukum pidana maupun hukum perdata.
&quot;Dalam hukum pidana sendiri, manusia yang sudah meninggal bukan lagi merupakan subjek hukum, tapi ada kemungkinan bahwa mayat/jenazah menjadi objek hukum,&quot; jelas dia.
Lebih lanjut, Anggota Fraksi Partai Demokrat itu menganggap, manusia sebagai pembawa hak dan kewajiban merupakan subjek hukum, sedangkan yang menjadi objeknya berupa suatu hal yang mendukung terhadap hak dan kewajiban.&quot;Manusia bisa di katakan sebagai subjek hukum ketika ia masih berada  di dalam kandungan ibunya, pada umumnya ketika ia telah meninggal dunia  di ketahui kepemilikan atas hak dan kewajibannya telah hilang,&quot; ucapnya.
Di sisi lain, penyidikan dan Penuntutan merupakan bagian yang tidak  terpisah satu sama lain, maka apabila tersangka meninggal dunia pada  saat proses penyidikan, maka kelanjutan proses pidana selanjutnya juga  akan hapus/gugur.
&quot;Apalagi pada saat penyidikan 6 anggota FPI yang ditetapkan Tersangka  ini sudah meninggal dunia. Rasanya sudah tidak relefan dan tidak ada  dasar hukumnya menetapkan 6 anggota FPI yang meninggal dunia ini menjadi  Tersangka,&quot; paparnya.
&quot;Mungkin akan bijak, apabila dalam penegakan hukum terkait dengan 6  anggota FPI yang meninggal dunia ini, Kepolisian mensegerakan juga  penegakan hukum dengan mendasarkan kepada rekomendasi Komnas HAM dan  keadilan bisa tegak setegak-tegaknya sebagaimana diharapkan dalam  konteks transformasi Polri yang presisi,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
