<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang</title><description>Tim kuasa hukum mempertanyakan maksud dari penyidik kepolisian yang menetapkan tersangka 6 laskar Front Pembela Islam (FPI).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372197/6-laskar-fpi-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-polisi-seperti-di-atas-undang-undang</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372197/6-laskar-fpi-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-polisi-seperti-di-atas-undang-undang"/><item><title>6 Laskar FPI Ditetapkan Tersangka, Kuasa Hukum: Polisi seperti di Atas Undang-Undang</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372197/6-laskar-fpi-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-polisi-seperti-di-atas-undang-undang</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372197/6-laskar-fpi-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-polisi-seperti-di-atas-undang-undang</guid><pubDate>Kamis 04 Maret 2021 13:37 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372197/6-laskar-fpi-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-polisi-seperti-di-atas-undang-undang-SqSx3BNwQt.jpg" expression="full" type="image/jpeg">6 Syuhada FPI yang ditembak mati (foto: Istimewa)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372197/6-laskar-fpi-ditetapkan-tersangka-kuasa-hukum-polisi-seperti-di-atas-undang-undang-SqSx3BNwQt.jpg</image><title>6 Syuhada FPI yang ditembak mati (foto: Istimewa)</title></images><description>JAKARTA - Tim kuasa hukum mempertanyakan maksud dari penyidik kepolisian yang menetapkan tersangka 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Koordinator tim advokasi 6 Laskar FPI, Hariadi Nasution mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Relawan FPI Diusir Polisi saat Bantu Korban Banjir, Ini Reaksi Munarman
&quot;Maksudnya pertanggungjawaban hukum terhadap siapa? sebagai institusi gitu?,&quot; kata Hariadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada!
Menurut dia pihak kepolisian seharusnya membaca terlebih dahulu ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan 6 laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana itu terhapus apabila tertuduh meninggal dunia.
&quot;Jadi artinya gini, pernyataan polisi kayak (seperti-red) menempatkan polisi itu di atas undang-undang kayak gitu jadinya, atau dia lebih tinggi dari undang-undang, atau kekuasaan polisi itu tidak mengikuti aturan undang-undang jadinya,&quot; lanjut dia.
&quot;Harusnya lihat undang-undang dulu lah. UU-nya pasal 77 KUHP sudah jelas,&quot; tambah Hariadi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan alasan menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kejadian tersebut, keenam laskar FPI tewas tertembak.
Menurut Agus, penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari enam orang FPI itu. &quot;Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada,&quot; ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta.

</description><content:encoded>JAKARTA - Tim kuasa hukum mempertanyakan maksud dari penyidik kepolisian yang menetapkan tersangka 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) yang tewas dalam peristiwa penembakan di tol Jakarta-Cikampek KM 50.
Koordinator tim advokasi 6 Laskar FPI, Hariadi Nasution mempertanyakan pernyataan Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto yang menyebut penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum.
&amp;nbsp;Baca juga:&amp;nbsp;Relawan FPI Diusir Polisi saat Bantu Korban Banjir, Ini Reaksi Munarman
&quot;Maksudnya pertanggungjawaban hukum terhadap siapa? sebagai institusi gitu?,&quot; kata Hariadi saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Kamis (4/3/2021).
Baca juga:&amp;nbsp;FPI: Urusan Bubar Gampang, Tapi Usut Tuntas Kasus Pembantaian 6 Syuhada!
Menurut dia pihak kepolisian seharusnya membaca terlebih dahulu ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum menetapkan 6 laskar FPI yang sudah tewas sebagai tersangka.
Dia menjelaskan, pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) menyatakan bahwa kewenangan menuntut pidana itu terhapus apabila tertuduh meninggal dunia.
&quot;Jadi artinya gini, pernyataan polisi kayak (seperti-red) menempatkan polisi itu di atas undang-undang kayak gitu jadinya, atau dia lebih tinggi dari undang-undang, atau kekuasaan polisi itu tidak mengikuti aturan undang-undang jadinya,&quot; lanjut dia.
&quot;Harusnya lihat undang-undang dulu lah. UU-nya pasal 77 KUHP sudah jelas,&quot; tambah Hariadi.
Sebelumnya, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan alasan menetapkan enam orang Laskar Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka kasus dugaan penyerangan terhadap polisi di Tol Jakarta-Cikampek. Dalam kejadian tersebut, keenam laskar FPI tewas tertembak.
Menurut Agus, penetapan tersangka sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dari enam orang FPI itu. &quot;Ya kan untuk pertanggungjawaban hukumnya kan harus ada,&quot; ujar Agus di Gedung KPK, Jakarta.

</content:encoded></item></channel></rss>
