<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>6 Laskar FPI Tewas Ditetapkan Tersangka, YLBHI : Bertentangan dengan Hukum Pidana</title><description>Ketua Bidang Advokasi YLBHI menyebut, hal tersebut aneh dan bertentangan dengan prinsip hukum acara pidana.&amp;nbsp;</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372288/6-laskar-fpi-tewas-ditetapkan-tersangka-ylbhi-bertentangan-dengan-hukum-pidana</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372288/6-laskar-fpi-tewas-ditetapkan-tersangka-ylbhi-bertentangan-dengan-hukum-pidana"/><item><title>6 Laskar FPI Tewas Ditetapkan Tersangka, YLBHI : Bertentangan dengan Hukum Pidana</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372288/6-laskar-fpi-tewas-ditetapkan-tersangka-ylbhi-bertentangan-dengan-hukum-pidana</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372288/6-laskar-fpi-tewas-ditetapkan-tersangka-ylbhi-bertentangan-dengan-hukum-pidana</guid><pubDate>Kamis 04 Maret 2021 15:16 WIB</pubDate><dc:creator>Rakhmatulloh</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372288/6-laskar-fpi-tewas-ditetapkan-tersangka-ylbhi-bertentangan-dengan-hukum-pidana-d4h7JG0R5s.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Rekonstruksi penembakan Laskar FPI. (Sindo)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372288/6-laskar-fpi-tewas-ditetapkan-tersangka-ylbhi-bertentangan-dengan-hukum-pidana-d4h7JG0R5s.jpg</image><title>Rekonstruksi penembakan Laskar FPI. (Sindo)</title></images><description>JAKARTA - Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berpandangan langkah Bareskrim Polri menetapkan 6 Laskar FPI yang meninggal di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka tidaklah tepat.

Isnur memandang, hal itu sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.

&quot;Pasal 77 KUHP menyebutkan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,&quot; katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

&quot;Jika mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus 6 orang FPI maka seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut Isnur menyatakan, dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan, tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka, bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini jika telah meninggal dunia.

Karena itu, Isnur mengaku pihaknya menyarankan Polri tidak meneruskan proses hukum ini, agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum.

Baca Juga : Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka

&quot;Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai negara hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya


</description><content:encoded>JAKARTA - Ketua bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, berpandangan langkah Bareskrim Polri menetapkan 6 Laskar FPI yang meninggal di Tol KM 50 Jakarta-Cikampek sebagai tersangka tidaklah tepat.

Isnur memandang, hal itu sangat aneh dan bertentangan dengan pengaturan dan prinsip hukum acara pidana.

&quot;Pasal 77 KUHP menyebutkan kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia,&quot; katanya saat dihubungi, Kamis (4/3/2021).

&quot;Jika mengikuti 'permainan' kepolisian dalam kasus 6 orang FPI maka seharusnya kepolisian juga meneruskan kasus Soeharto dan lain-lain,&quot; ujarnya.

Lebih lanjut Isnur menyatakan, dalam ketentuan hukum acara pidana juga dijelaskan, tersangka memiliki serangkaian hak untuk membela diri dan membantah tuduhan, mengajukan saksi yang meringankan, hak atas bantuan hukum dan lainnya. Maka, bagaimana tersangka bisa melakukan hal-hal terkait haknya ini jika telah meninggal dunia.

Karena itu, Isnur mengaku pihaknya menyarankan Polri tidak meneruskan proses hukum ini, agar tidak semakin merusak prinsip negara hukum dan juga tidak membuat masyarakat semakin tidak percaya hukum.

Baca Juga : Ini Alasan Kabareskrim Tetapkan 6 Laskar FPI yang Tewas Ditembak Sebagai Tersangka

&quot;Pada akhirnya, ini bukan hanya tentang kasus 6 orang anggota FPI, tetapi tentang bagaimana Indonesia sebagai negara hukum yang tegas disebutkan oleh Pasal 1 ayat (3) Konstitusi tegak dan berlaku,&quot; ujarnya.

Baca Juga : Soal 6 Laskar FPI Meninggal Jadi Tersangka, DPR: Tidak Relevan dan Tak Ada Dasar Hukumnya


</content:encoded></item></channel></rss>
