<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mahfud MD: Revisi UU KUHP Tinggal Sedikit Lagi</title><description>Mahfud MD menilai, sudah saatnya Undang-Undang (UU) hukum pidana yang telah berumur lebih dari 100 tahun diubah.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372535/mahfud-md-revisi-uu-kuhp-tinggal-sedikit-lagi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372535/mahfud-md-revisi-uu-kuhp-tinggal-sedikit-lagi"/><item><title>Mahfud MD: Revisi UU KUHP Tinggal Sedikit Lagi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372535/mahfud-md-revisi-uu-kuhp-tinggal-sedikit-lagi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/04/337/2372535/mahfud-md-revisi-uu-kuhp-tinggal-sedikit-lagi</guid><pubDate>Kamis 04 Maret 2021 20:21 WIB</pubDate><dc:creator>Riezky Maulana</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372535/mahfud-md-revisi-uu-kuhp-tinggal-sedikit-lagi-w7ClGNsmBq.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/04/337/2372535/mahfud-md-revisi-uu-kuhp-tinggal-sedikit-lagi-w7ClGNsmBq.jpg</image><title>Menko Polhukam, Mahfud MD (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusini ini menegaskan bahwa hukum  berubah sesuai dengan perubahan masyarakat.

Oleh karena itu, sudah saatnya Undang-Undang (UU) hukum pidana yang telah berumur lebih dari 100 tahun ini haruslah diubah.

&quot;Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka, masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,&quot; tutur Mahfud melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Mahfud menuturkan, berdasarkan catatanya, upaya melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama kurang lebih 60 tahun. Akan tetapi belum hingga saat ini belum saja berhasil.

&quot;Beberapa yang menyebabkan ketidakberhasilan itu, pertama memang  membuat sebuah hukum, yang sifatnya  kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

Namun demikian, Mahfud menyatakan tetap memiliki keyakinan bahwasanya RUU KUHP dapat segara disahkan. Untuk waktunya, Mahfud tidak mendetilkan.

&amp;ldquo;Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi,&quot; ungkapnya.

&quot;Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya  termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,&amp;rdquo; katanya melanjutkan.

Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review ataupun judivial review. Menurutnya, format dalam RUU tersebut sudahlah bagus.

&amp;ldquo;Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,&amp;rdquo; pungkas Mahfud.
</description><content:encoded>JAKARTA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pentingnya resultante baru pada Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) yang telah digunakan sejak jaman Kolonial Belanda. Mantan Ketua Mahkamah Kontitusini ini menegaskan bahwa hukum  berubah sesuai dengan perubahan masyarakat.

Oleh karena itu, sudah saatnya Undang-Undang (UU) hukum pidana yang telah berumur lebih dari 100 tahun ini haruslah diubah.

&quot;Ketika terjadi proklamasi berarti terjadi perubahan masyarakat kolonial menjadi masyarakat merdeka, masyarakat jajahan menjadi masyarakat yang tidak terjajah lagi. Nah makanya hukumnya harus berubah seharusnya,&quot; tutur Mahfud melalui keterangan tertulis, Kamis (4/3/2021).

Mahfud menuturkan, berdasarkan catatanya, upaya melakukan perubahan terhadap RUU KUHP telah berlangsung selama kurang lebih 60 tahun. Akan tetapi belum hingga saat ini belum saja berhasil.

&quot;Beberapa yang menyebabkan ketidakberhasilan itu, pertama memang  membuat sebuah hukum, yang sifatnya  kondifikasi dan unifikatif itu tidak mudah di dalam masyarakat Indonesia yang begitu plural. Jadi kita harus melakukan agregasi untuk mencapai kesepakatan kesepakatan atau resultante,&amp;rdquo; ujarnya.

Baca Juga: Mahfud MD: UU ITE Bisa Direvisi Jika Terdapat Pasal Karet

Namun demikian, Mahfud menyatakan tetap memiliki keyakinan bahwasanya RUU KUHP dapat segara disahkan. Untuk waktunya, Mahfud tidak mendetilkan.

&amp;ldquo;Mari kita buat resultante baru. Kesepakatan baru. ini sudah tinggal sedikit tinggal sedikit lagi,&quot; ungkapnya.

&quot;Agar misalnya tahun ini, KUHP kita yang baru sudah disahkan. Saya, pada waktu itu menjelang pembentukan kabinet baru yang rame penolakan terhadap beberapa UU itu. Saya  termasuk yang mendukung agar itu segera disahkan,&amp;rdquo; katanya melanjutkan.

Jika terdapat hal-hal yang perlu diperbaiki dalam RUU KUHP, bisa ditempuh melalui legislative review ataupun judivial review. Menurutnya, format dalam RUU tersebut sudahlah bagus.

&amp;ldquo;Soal salah, Nanti bisa diperbaiki lagi melalui legislative review maupun judicial review. Yang penting ini formatnya yang sekarang sudah bagus, soal beberapa materinya tidak cocok bisa diperbaiki sambil berjalan. Maka menurut saya kita harus mempercepat ini sehingga melangkah lebih maju lagi untuk memperbaiki,&amp;rdquo; pungkas Mahfud.
</content:encoded></item></channel></rss>
