<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Patroli Cyber, Polisi Tangkap Dua Remaja yang Kedapatan Jajakan Prostitusi Online</title><description>Dua remaja yang namanya masih dirahasiakan ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/510/2372479/patroli-cyber-polisi-tangkap-dua-remaja-yang-kedapatan-jajakan-prostitusi-online</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/04/510/2372479/patroli-cyber-polisi-tangkap-dua-remaja-yang-kedapatan-jajakan-prostitusi-online"/><item><title>Patroli Cyber, Polisi Tangkap Dua Remaja yang Kedapatan Jajakan Prostitusi Online</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/04/510/2372479/patroli-cyber-polisi-tangkap-dua-remaja-yang-kedapatan-jajakan-prostitusi-online</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/04/510/2372479/patroli-cyber-polisi-tangkap-dua-remaja-yang-kedapatan-jajakan-prostitusi-online</guid><pubDate>Kamis 04 Maret 2021 18:50 WIB</pubDate><dc:creator>INews.id</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/04/510/2372479/patroli-cyber-polisi-tangkap-dua-remaja-yang-kedapatan-jajakan-prostitusi-online-tAvQsAVZvS.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/04/510/2372479/patroli-cyber-polisi-tangkap-dua-remaja-yang-kedapatan-jajakan-prostitusi-online-tAvQsAVZvS.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>GUNUNGKIDUL &amp;ndash; Dua remaja yang namanya masih dirahasiakan ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul. Mereka diduga terlibat prostitusi online dan kini tengah dalam proses penyelidikan.

&amp;ldquo;Ada dua remaja yang siang tadi kami tangkap,&amp;rdquo; kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali, Kamis (4/3/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polres Gunungkidul. Saat ini, petugas sedang intensif melakukan operasi terhadap akun-akun yang ada di media sosial, khususnya di wilayah Gunungkidul.

Dari penyelidikan ini, petugas menemukan akun dengan nama Qoirul Fajri yang mengiklankan jasa prostitusi online. Temuan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas menemukan adanya dugaan praktik prostitusi online yang mengarah kepada dua oranag remaja.

Baca Juga: Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Mewah Makassar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap sepasang remaja laki-laki dan perempuan di Kepek, Wonosari. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

&amp;ldquo;Kami belum bisa sampaikan lebih detail karena masih kami kembangkan. Keduanya bisa melanggar Undang- Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,&amp;rdquo; katanya.</description><content:encoded>GUNUNGKIDUL &amp;ndash; Dua remaja yang namanya masih dirahasiakan ditangkap Satreskrim Polres Gunungkidul. Mereka diduga terlibat prostitusi online dan kini tengah dalam proses penyelidikan.

&amp;ldquo;Ada dua remaja yang siang tadi kami tangkap,&amp;rdquo; kata Kanit Pidsus Satreskrim Polres Gunungkidul Ipda Ibnu Ali, Kamis (4/3/2021).

Pengungkapan kasus ini berawal dari hasil penyelidikan yang dilakukan anggota Polres Gunungkidul. Saat ini, petugas sedang intensif melakukan operasi terhadap akun-akun yang ada di media sosial, khususnya di wilayah Gunungkidul.

Dari penyelidikan ini, petugas menemukan akun dengan nama Qoirul Fajri yang mengiklankan jasa prostitusi online. Temuan ini ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan. Hasilnya petugas menemukan adanya dugaan praktik prostitusi online yang mengarah kepada dua oranag remaja.

Baca Juga: Ungkap Prostitusi Online di Apartemen Mewah Makassar, Polisi Tangkap 3 Pelaku

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap sepasang remaja laki-laki dan perempuan di Kepek, Wonosari. Saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan secara intensif.

&amp;ldquo;Kami belum bisa sampaikan lebih detail karena masih kami kembangkan. Keduanya bisa melanggar Undang- Undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,&amp;rdquo; katanya.</content:encoded></item></channel></rss>
