<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Kemendagri: Sulsel, Kaltim &amp; Sumut Akan Terapkan PPKM Mikro Pekan Depan</title><description>PPKM mikro akan diberlakukan di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/05/337/2372986/kemendagri-sulsel-kaltim-sumut-akan-terapkan-ppkm-mikro-pekan-depan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/05/337/2372986/kemendagri-sulsel-kaltim-sumut-akan-terapkan-ppkm-mikro-pekan-depan"/><item><title>Kemendagri: Sulsel, Kaltim &amp; Sumut Akan Terapkan PPKM Mikro Pekan Depan</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/05/337/2372986/kemendagri-sulsel-kaltim-sumut-akan-terapkan-ppkm-mikro-pekan-depan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/05/337/2372986/kemendagri-sulsel-kaltim-sumut-akan-terapkan-ppkm-mikro-pekan-depan</guid><pubDate>Jum'at 05 Maret 2021 15:55 WIB</pubDate><dc:creator></dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/05/337/2372986/kemendagri-sulsel-kaltim-sumut-akan-terapkan-ppkm-mikro-pekan-depan-Qljs6pjNCb.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/05/337/2372986/kemendagri-sulsel-kaltim-sumut-akan-terapkan-ppkm-mikro-pekan-depan-Qljs6pjNCb.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Baca juga:&amp;nbsp;Virus Corona B117 Masuk Brebes, PPKM Mikro Diperpanjang
Selain provinsi di Jawa dan Bali, Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa PPKM mikro akan diberlakukan di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga:&amp;nbsp;Satgas Bentuk Tim Supervisi Perkuat PPKM Mikro di Jawa-Bali, Ini Fungsinya
&quot;Tiga provinsi tersebut jumlah kasus aktifnya tertinggi di luar Jawa dan Bali,&quot; kata Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Bahkan dia menyebut kasus aktif di Kaltim mencapai 6.000-an. Menurutnya Provinsi Jawa-Bali dan tiga provinsi tambahan berkontribusi 70% terhadap kasus aktif nasional.
&quot;Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70% kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrizal menekankan bahwa ketiga provinsi tersebut harus menjalankan langkah-langkah sebagaimana yang diatur di dalam instruksi mendagri tersebut. Di antaranya membuat posko penanganan Covid-19 hingga level desa/kelurahan.
&quot;Semua arahan sesuai Instruksi Mendagri itu. Termasuk membentuk posko dan lain-lain. Dan juga pembatasan pembatasan di level mikro sesuai indikator,&quot; pungkasnya.</description><content:encoded>JAKARTA - Pemerintah memutuskan untuk memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro dari tanggal 9 Maret 2021 sampai dengan tanggal 22 Maret 2021 mendatang.
Baca juga:&amp;nbsp;Virus Corona B117 Masuk Brebes, PPKM Mikro Diperpanjang
Selain provinsi di Jawa dan Bali, Instruksi Mendagri Nomor 5 Tahun 2021 juga menyebutkan bahwa PPKM mikro akan diberlakukan di Sumatera Utara (Sumut), Kalimantan Timur (Kaltim), dan Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca juga:&amp;nbsp;Satgas Bentuk Tim Supervisi Perkuat PPKM Mikro di Jawa-Bali, Ini Fungsinya
&quot;Tiga provinsi tersebut jumlah kasus aktifnya tertinggi di luar Jawa dan Bali,&quot; kata Direktur Jenderal  (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Kemendagri, Syafrizal saat dihubungi, Jumat (5/3/2021).
Bahkan dia menyebut kasus aktif di Kaltim mencapai 6.000-an. Menurutnya Provinsi Jawa-Bali dan tiga provinsi tambahan berkontribusi 70% terhadap kasus aktif nasional.
&quot;Jadi jika kita bisa menekan kasus pada kontribusi 70% kasus aktif ini, diharapkan dapat melandaikan kurva dengan lebih cepat lagi,&quot; ujarnya.
Lebih lanjut, Syafrizal menekankan bahwa ketiga provinsi tersebut harus menjalankan langkah-langkah sebagaimana yang diatur di dalam instruksi mendagri tersebut. Di antaranya membuat posko penanganan Covid-19 hingga level desa/kelurahan.
&quot;Semua arahan sesuai Instruksi Mendagri itu. Termasuk membentuk posko dan lain-lain. Dan juga pembatasan pembatasan di level mikro sesuai indikator,&quot; pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
