<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Bogor Perpanjang PPKM hingga 22 Maret, Catat 15 Ketentuan Barunya</title><description>Pemerintah Kabupaten Bogor, akhirnya resmi kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/337/2374733/bogor-perpanjang-ppkm-hingga-22-maret-catat-15-ketentuan-barunya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/09/337/2374733/bogor-perpanjang-ppkm-hingga-22-maret-catat-15-ketentuan-barunya"/><item><title>Bogor Perpanjang PPKM hingga 22 Maret, Catat 15 Ketentuan Barunya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/337/2374733/bogor-perpanjang-ppkm-hingga-22-maret-catat-15-ketentuan-barunya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/09/337/2374733/bogor-perpanjang-ppkm-hingga-22-maret-catat-15-ketentuan-barunya</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2021 10:42 WIB</pubDate><dc:creator>Haryudi</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/09/337/2374733/bogor-perpanjang-ppkm-hingga-22-maret-catat-15-ketentuan-barunya-5Df41DKLMi.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/09/337/2374733/bogor-perpanjang-ppkm-hingga-22-maret-catat-15-ketentuan-barunya-5Df41DKLMi.jpg</image><title>Ilustrasi (Foto: Dokumentasi Okezone)</title></images><description>BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya resmi kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.

&quot;Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro,&quot; ungkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya di Bogor, Selasa (09/03/2021).

Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 09 Februari hingga 22 Maret 2021, setelah penerapan kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Tantangan Terbesar Adalah Data

Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM berbasis mikro jilid sebelumnya yakni:

1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau &quot;work from home&quot; (WFH) sebanyak 50 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Pada PPKM berbasis mikro ini selain ada 15 ketentuan baru terkait  kegiatan masyarakat, menyusul menurunnya jumlah kasus Covid-19 di  Kabupaten yakni:

1.	Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2.	Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul  04.00 &amp;ndash; 16.00 WIB.

3.	Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung  dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan  komersial, jam operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

4.	Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional  pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

5.	Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul  08.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

6.	Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan  dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari  kapasitas.

7.	Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas  penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung  paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional  pukul 08.00 &amp;ndash; 17.00 WIB.

8.	Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan  dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari  kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 &amp;ndash; 17.00  WIB.

9.	Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan  dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari  kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

10.	Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang  berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/  homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan  kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam  operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 17.00 WIB.

11.	Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan  fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan  fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling  banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul  10.00  - 21.00 WIB.

12.	Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain  Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi)  baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort,  Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata  diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam  operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

13.	Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
-	Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
-	Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
-	Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14.	Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
-	Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
-	Dilaksanakan tanpa penonton.

15.	Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

&quot;Demikian disampaikan, mari bersama kita putus mata rantai penyebaran  Covid-19 dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci  Tangan, Mengurangi Mobilitas Sosial, Menghindari Kerumunan),&quot;  pungkasnya.</description><content:encoded>BOGOR - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, akhirnya resmi kembali memperpanjang penerapan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro mulai 9-22 Maret 2021.

&quot;Kami memperpanjang pembatasan sosial berskala besar melalui PPKM berbasis mikro,&quot; ungkap Bupati Bogor Ade Yasin dalam keterangan pers tertulisnya di Bogor, Selasa (09/03/2021).

Menurut Ade Yasin, perpanjangan berdasarkan Keputusan Bupati (Kepbup) Nomor 443/202/Kpts/Per-UU/2021 itu berlaku mulai 09 Februari hingga 22 Maret 2021, setelah penerapan kedua pada 23 Februari hingga 8 Maret 2021.

Baca Juga: Pandemi Covid-19, Doni Monardo: Tantangan Terbesar Adalah Data

Ade yang juga Ketua Satgas Penanganan COVID-19 Kabupaten Bogor itu mengatakan bahwa aturan yang diterapkan hampir sama dengan PPKM berbasis mikro jilid sebelumnya yakni:

1. Membatasi tempat dengan menetapkan bekerja dari rumah atau &quot;work from home&quot; (WFH) sebanyak 50 persen.

2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Sektor esensial seperti kesehatan, bahan pangan dan lain-lain yang terkait kebutuhan sehari-hari masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

4. Kegiatan restoran layanan makan di tempat hanya dibolehkan 50 persen dari kapasitas.

5. Layanan pesan antar diizinkan sesuai jam operasional restoran.

6. Pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan sampai pukul 21.00 WIB. Keenam, kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan.

7. Tempat ibadah dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas 50 persen.

8. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.

9. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum.

Pada PPKM berbasis mikro ini selain ada 15 ketentuan baru terkait  kegiatan masyarakat, menyusul menurunnya jumlah kasus Covid-19 di  Kabupaten yakni:

1.	Melaksanakan uji coba Pembelajaran Tatap Muka (PTM) bagi sekolah dan pendidikan keagamaan.

2.	Pengoperasian Pasar rakyat dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas pasar, jam operasional pukul  04.00 &amp;ndash; 16.00 WIB.

3.	Pengoperasian Mall/pusat perbelanjaan dengan jumlah pengunjung  dibatasi paling banyak 50% (lima puluh persen) dari luas bangunan  komersial, jam operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

4.	Pengoperasian Supermarket dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruang belanja, jam operasional  pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

5.	Pengoperasian Minimarket dengan jumlah pengunjung paling banyak  50% (lima puluh persen) dari kapasitas minimarket, jam operasional pukul  08.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

6.	Hotel/Resort/Cottage/Villa/homestay/penginapan diperbolehkan  dengan kapasitas pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari  kapasitas.

7.	Pengoperasian Wisata alam, desa wisata beserta fasilitas  penunjangnya dan konservasi alam/hewan ex situ dengan jumlah pengunjung  paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional  pukul 08.00 &amp;ndash; 17.00 WIB.

8.	Pengoperasian Wahana permainan di luar ruangan diperbolehkan  dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari  kapasitas dan jam operasional pukul 08.00 &amp;ndash; 17.00  WIB.

9.	Pengoperasian Wahana permainan di dalam ruangan diperbolehkan  dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari  kapasitas dan jam operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

10.	Gelanggang renang (kolam renang, waterpark waterboom baik yang  berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hote, Resort, Cottage, Villa/  homestay/penginapan dan fasilitas tempat wisata, diperbolehkan dengan  kapasitas pengunjung paling banyak 50% dari kapasitas dan jam  operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 17.00 WIB.

11.	Arena bernyanyi baik yang berdiri sendiri atau merupakan  fasilitas Hotel, Resort, Cottage, Villa, homestay, penginapan dan  fasilitas tempat wisata diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling  banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dan jam operasional pukul  10.00  - 21.00 WIB.

12.	Jasa perawatan tubuh, kecantikan dan sejenisnya (antara lain  Panti pijat, refleksi, spa, salon dan barber shop/cukur rambut, terapi)  baik yang berdiri sendiri atau merupakan fasilitas Hotel, Resort,  Cottage, Villa, homestay, penginapan dan fasilitas tempat wisata  diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam  operasional pukul 10.00  - 21.00 WIB.

13.	Gym fitness center diperbolehkan dengan ketentuan:
-	Menerapkan protokol kesehatan secara ketat serta melakukan pembersihan peralatan secara rutin dan berkala;
-	Kapasitas jumlah pengunjung paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan; dan
-	Jam operasional pukul 06.00 - 21.00 WIB.

14.	Penyelenggaraan pelatihan dan turnamen olahraga diperbolehkan dengan ketentuan:
-	Menerapkan protokol kesehatan secara ketat; dan
-	Dilaksanakan tanpa penonton.

15.	Bioskop diperbolehkan dengan jumlah pengunjung paling banyak 50% dan jam operasional pukul 10.00 &amp;ndash; 21.00 WIB.

&quot;Demikian disampaikan, mari bersama kita putus mata rantai penyebaran  Covid-19 dengan menerapkan 5M (Memakai Masker, Menjaga Jarak, Mencuci  Tangan, Mengurangi Mobilitas Sosial, Menghindari Kerumunan),&quot;  pungkasnya.</content:encoded></item></channel></rss>
