<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pesepeda Keluar Jalur, Polisi: Bisa Dikenakan Sanksi Kurungan!</title><description>Dia mengimbau, para pesepeda sebaiknya mematuhi aturan tersebut. Hal itu agar tetap selamat selama berkendara sepeda.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2374990/pesepeda-keluar-jalur-polisi-bisa-dikenakan-sanksi-kurungan</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2374990/pesepeda-keluar-jalur-polisi-bisa-dikenakan-sanksi-kurungan"/><item><title>Pesepeda Keluar Jalur, Polisi: Bisa Dikenakan Sanksi Kurungan!</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2374990/pesepeda-keluar-jalur-polisi-bisa-dikenakan-sanksi-kurungan</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2374990/pesepeda-keluar-jalur-polisi-bisa-dikenakan-sanksi-kurungan</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2021 16:21 WIB</pubDate><dc:creator>Komaruddin Bagja</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/09/338/2374990/pesepeda-keluar-jalur-polisi-bisa-dikenakan-sanksi-kurungan-VochZGD7nr.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/09/338/2374990/pesepeda-keluar-jalur-polisi-bisa-dikenakan-sanksi-kurungan-VochZGD7nr.jpg</image><title>foto: ist</title></images><description>JAKARTA- Sejumlah pengendara merasa kesal dengan ulah pesepeda di jalan utama Sudirman-Thamrin. Pasalnya, mereka tidak menggunakan jalur sepeda yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca juga: Pesepeda Gunakan Jalur Utama Sudirman Thamrin, Pemotor Sewot)
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi, menjelaskan, berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&quot;Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu,&quot; kata Lilik, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2021).
(Baca juga: Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah: Saya Kalap)
Tak hanya denda, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari. &quot;Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira,&quot; tambahnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.
&quot;Kalau sudah diresmikan, aturan yang tadi saya bilang bisa berlaku. Nah, kami juga akan tindak siapa yang melanggar aturan soal penggunaan jalur sepeda ini,&quot; lanjut Lilik.Pihaknya mengimbau, para pesepeda sebaiknya mematuhi aturan tersebut. Hal itu agar tetap selamat selama berkendara sepeda.
&quot;Patuhilah aturan meski bersepeda, tetap ada pasal yang sudah mengatur. Kalau bandel juga, ya ditindak,&quot; tutup Lilik.

</description><content:encoded>JAKARTA- Sejumlah pengendara merasa kesal dengan ulah pesepeda di jalan utama Sudirman-Thamrin. Pasalnya, mereka tidak menggunakan jalur sepeda yang telah disiapkan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
(Baca juga: Pesepeda Gunakan Jalur Utama Sudirman Thamrin, Pemotor Sewot)
Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Lilik Sumardi, menjelaskan, berdasarkan Pasal 299 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
&quot;Kalau mengacu pasal itu, pesepeda yang melanggar ya bisa didenda Rp100 ribu,&quot; kata Lilik, saat dihubungi wartawan, Selasa (9/3/2021).
(Baca juga: Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah: Saya Kalap)
Tak hanya denda, para pelanggar juga dapat dikenakan sanksi kurungan selama 15 hari. &quot;Kalau tidak sanksi denda, ya bisa juga kurungan lima belas hari, dua minggu-lah kira-kira,&quot; tambahnya.
Meskipun begitu, ia menegaskan sanksi tersebut mulai berlaku jika jalur sepeda permanen telah diresmikan.
&quot;Kalau sudah diresmikan, aturan yang tadi saya bilang bisa berlaku. Nah, kami juga akan tindak siapa yang melanggar aturan soal penggunaan jalur sepeda ini,&quot; lanjut Lilik.Pihaknya mengimbau, para pesepeda sebaiknya mematuhi aturan tersebut. Hal itu agar tetap selamat selama berkendara sepeda.
&quot;Patuhilah aturan meski bersepeda, tetap ada pasal yang sudah mengatur. Kalau bandel juga, ya ditindak,&quot; tutup Lilik.

</content:encoded></item></channel></rss>
