<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah Terancam Hukuman Penjara</title><description>Nenek asal Rancaekek, Bandung itu bisa dijerat dengan tindak pidana ringan penganiayaan terhadap hewan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2375057/lempar-sampah-ke-mulut-kuda-nil-nenek-khadijah-terancam-hukuman-penjara</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2375057/lempar-sampah-ke-mulut-kuda-nil-nenek-khadijah-terancam-hukuman-penjara"/><item><title>Lempar Sampah ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah Terancam Hukuman Penjara</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2375057/lempar-sampah-ke-mulut-kuda-nil-nenek-khadijah-terancam-hukuman-penjara</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/09/338/2375057/lempar-sampah-ke-mulut-kuda-nil-nenek-khadijah-terancam-hukuman-penjara</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2021 17:31 WIB</pubDate><dc:creator>Putra Ramadhani Astyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/09/338/2375057/lempar-sampah-ke-mulut-kuda-nil-nenek-khadijah-terancam-hukuman-penjara-RQOmaGPROT.jpg" expression="full" type="image/jpeg">foto: ist</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/09/338/2375057/lempar-sampah-ke-mulut-kuda-nil-nenek-khadijah-terancam-hukuman-penjara-RQOmaGPROT.jpg</image><title>foto: ist</title></images><description>BOGOR &amp;ndash; Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap  Nenek  Khadijah (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor diperiksa polisi.
(Baca juga: Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah: Saya Kalap)
Belum ada status tersangka yang disematkan ke Nenek Khadijah dalam kasus yang videonya viral di media sosial ini.
&quot;Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP Harun, dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Jika nantinya terbukti bersalah, nenek asal Rancaekek, Bandung itu bisa dijerat dengan tindak pidana ringan penganiayaan terhadap hewan.
(Baca juga: Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil)
&quot;Bila mana terbukti pelaku dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan ancaman hukuman 3 bulan kurungan,&quot; jelas Harun.
Sementara itu,  Humas TSI Cisarua Yulius Suprihardo mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan nenek K dan menerima permintaan maaf. Pengakuannya, pelemparan sampah plastik itu tidak disengaja.&quot;Pengakuan yang tadi disampaikan, dia tidak sengaja membuang sampah ke kolam, ketidaktahuannya seperti itu. Kalau menurut versi ibu itu,&quot; ucap Yulius.
Pihak TSI menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Yulius pun tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan K oleh polisi.
&quot;Yang bersangkutan dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Itu baru pengakuan sepihak. Kalau lihat fotonya kuda nil lagi mangap, ada botol bekas mineral. Kita masih tunggu (pemeriksaan),&quot; tutupnya.

</description><content:encoded>BOGOR &amp;ndash; Polres Bogor masih melakukan pemeriksaan terhadap  Nenek  Khadijah (64) yang membuang sampah botol plastik ke mulut kuda nil di Taman Safari Indonesia (TSI), Kabupaten Bogor diperiksa polisi.
(Baca juga: Lempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil, Nenek Khadijah: Saya Kalap)
Belum ada status tersangka yang disematkan ke Nenek Khadijah dalam kasus yang videonya viral di media sosial ini.
&quot;Kami masih lakukan pemeriksaan terhadap motif pelaku melempar sampah plastik ke kuda nil di Taman Safari Indonesia,&quot; kata Kapolres Bogor AKBP Harun, dalam keterangannya, Selasa (9/3/2021).
Jika nantinya terbukti bersalah, nenek asal Rancaekek, Bandung itu bisa dijerat dengan tindak pidana ringan penganiayaan terhadap hewan.
(Baca juga: Diamankan Polisi, Ini Wajah Pelempar Botol Plastik ke Mulut Kuda Nil)
&quot;Bila mana terbukti pelaku dikenakan UU KUHP Pasal 302 tentang penganiayaan ringan terhadap hewan ancaman hukuman 3 bulan kurungan,&quot; jelas Harun.
Sementara itu,  Humas TSI Cisarua Yulius Suprihardo mengatakan pihaknya sudah bertemu dengan nenek K dan menerima permintaan maaf. Pengakuannya, pelemparan sampah plastik itu tidak disengaja.&quot;Pengakuan yang tadi disampaikan, dia tidak sengaja membuang sampah ke kolam, ketidaktahuannya seperti itu. Kalau menurut versi ibu itu,&quot; ucap Yulius.
Pihak TSI menyerahkan kasus ini ke kepolisian untuk proses lebih lanjut. Yulius pun tidak bisa memberikan keterangan lebih jauh karena masih menunggu hasil pemeriksaan K oleh polisi.
&quot;Yang bersangkutan dibawa polisi untuk pemeriksaan lebih lanjut. Itu baru pengakuan sepihak. Kalau lihat fotonya kuda nil lagi mangap, ada botol bekas mineral. Kita masih tunggu (pemeriksaan),&quot; tutupnya.

</content:encoded></item></channel></rss>
