<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Patroli Jalur Ilegal, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Temukan 42,928 Kg Sabu</title><description>Dua kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu seberat 42,928 Kg diamankan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/340/2374647/patroli-jalur-ilegal-satgas-pamtas-yonif-642-kapuas-temukan-42-928-kg-sabu</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/09/340/2374647/patroli-jalur-ilegal-satgas-pamtas-yonif-642-kapuas-temukan-42-928-kg-sabu"/><item><title>Patroli Jalur Ilegal, Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas Temukan 42,928 Kg Sabu</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/340/2374647/patroli-jalur-ilegal-satgas-pamtas-yonif-642-kapuas-temukan-42-928-kg-sabu</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/09/340/2374647/patroli-jalur-ilegal-satgas-pamtas-yonif-642-kapuas-temukan-42-928-kg-sabu</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2021 07:48 WIB</pubDate><dc:creator>Tim Okezone</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/09/340/2374647/patroli-jalur-ilegal-satgas-pamtas-yonif-642-kapuas-temukan-42-928-kg-sabu-r3H630DQpE.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan narkoba (Foto: Dok TNI)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/09/340/2374647/patroli-jalur-ilegal-satgas-pamtas-yonif-642-kapuas-temukan-42-928-kg-sabu-r3H630DQpE.jpg</image><title>Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas mengamankan narkoba (Foto: Dok TNI)</title></images><description>SAMBAS - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu. Personel Pos Gabma Sajingan menemukan narkoba tersebut saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pada Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu seberat 42,928 Kg. Sabu dibungkus menggunakan kemasan teh.

&amp;ldquo;Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sopir Travel Ditangkap Gegara Bawa Sabu 3 Kg
Dansatgas menegaskan bahwa pencapaian hasil ini merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.

&amp;ldquo;Ke depan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,&amp;rdquo; tuturnya.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kurir 12 Kg Sabu &amp;amp; Ribuan Pil Ekstasi Diupah Rp50 Juta</description><content:encoded>SAMBAS - Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu. Personel Pos Gabma Sajingan menemukan narkoba tersebut saat melaksanakan kegiatan patroli patok perbatasan dan jalur ilegal, di Jalur Inspeksi Patroli Perbatasan (JIPP) wilayah Dusun Aruk, Desa Sebunga, Kecamatan Sajingan Besar, Sambas.

Dansatgas Pamtas RI-Malaysia Yonif 642/Kapuas, Letkol Inf Alim Mustofa mengatakan, pada Minggu 7 Maret 2021 sekitar pukul 13.00 WIB, personel Pos Gabma Sajingan yang dipimpin Letda Inf Agus Sala, berhasil mengamankan 2 kotak kardus yang berisi 40 paket narkoba Golongan I jenis sabu-sabu seberat 42,928 Kg. Sabu dibungkus menggunakan kemasan teh.

&amp;ldquo;Kegiatan patroli yang semakin gencar kita laksanakan ini menindaklanjuti penekanan dari Bapak Pangdam XII/Tpr selaku Pangkoops dan Danrem 121/ABW selaku Dankolakops pada awal tahun 2021 yang lalu, untuk lebih memperketat penjagaan, serta meningkatkan intensitas patroli, di seluruh wilayah perbatasan Indonesia-Malaysia,&amp;rdquo; ujarnya melalui keterangan tertulis yang diterima, Selasa (9/3/2021).
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Sopir Travel Ditangkap Gegara Bawa Sabu 3 Kg
Dansatgas menegaskan bahwa pencapaian hasil ini merupakan kerja keras dari personel Satgas Pamtas Yonif 642/Kapuas melalui hasil pengumpulan informasi dari Satgas Intel dan Satgas Teritorial yang berada di wilayah perbatasan, serta analisa lebih lanjut yang dilakukan oleh Staf Intel Satgas Yonif 642.

&amp;ldquo;Ke depan sinergitas Satgas Pamtas dengan Satgas Intelijen, Satgas Teritorial, PLBN Aruk, Karantina Pertanian Aruk, Imigrasi Aruk, BNN Provinsi Kalbar dan Polda Kalbar yang berada di perbatasan semakin erat, sehingga input informasi yang didapat akan lebih banyak lagi,&amp;rdquo; tuturnya.

Selanjutnya untuk penyelidikan lebih lanjut, kasus ini akan dilimpahkan ke pihak Subdit 3 Dit Narkoba Polda Kalimantan Barat dan BNN Provinsi Kalimantan Barat.
Baca Juga:&amp;nbsp;Kurir 12 Kg Sabu &amp;amp; Ribuan Pil Ekstasi Diupah Rp50 Juta</content:encoded></item></channel></rss>
