<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Mengaku Anak Kiai, Pria Ini Tipu Warga dengan Modus Gandakan Uang Jadi Rp2,2 Miliar</title><description>Warga Trenggalek itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres  Sleman.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/510/2374983/mengaku-anak-kiai-pria-ini-tipu-warga-dengan-modus-gandakan-uang-jadi-rp2-2-miliar</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/09/510/2374983/mengaku-anak-kiai-pria-ini-tipu-warga-dengan-modus-gandakan-uang-jadi-rp2-2-miliar"/><item><title>Mengaku Anak Kiai, Pria Ini Tipu Warga dengan Modus Gandakan Uang Jadi Rp2,2 Miliar</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/09/510/2374983/mengaku-anak-kiai-pria-ini-tipu-warga-dengan-modus-gandakan-uang-jadi-rp2-2-miliar</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/09/510/2374983/mengaku-anak-kiai-pria-ini-tipu-warga-dengan-modus-gandakan-uang-jadi-rp2-2-miliar</guid><pubDate>Selasa 09 Maret 2021 16:13 WIB</pubDate><dc:creator>Priyo Setyawan</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/09/510/2374983/mengaku-anak-kiai-pria-ini-tipu-warga-dengan-modus-gandakan-uang-jadi-rp2-2-miliar-8JKW4V3RHg.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Foto: Priyo Setyawan</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/09/510/2374983/mengaku-anak-kiai-pria-ini-tipu-warga-dengan-modus-gandakan-uang-jadi-rp2-2-miliar-8JKW4V3RHg.jpg</image><title>Foto: Priyo Setyawan</title></images><description>SLEMAN - MY (41) yang mengaku sebagai anak kiai bernama Gus Bahar, ditangkap Polres Sleman,&amp;nbsp; karena&amp;nbsp; menggelapkan &amp;nbsp;uang&amp;nbsp; warga Sleman sebesar Rp15 juta. Dia menipu warga dengan modus menggandakan uang hingga Rp2 miliar lebih.&amp;nbsp; Warga Trenggalek itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres&amp;nbsp; Sleman.
Petugas juga mengamankan empat buah handphone, sweater, celana dan kopiah&amp;nbsp; yang digunakan &amp;nbsp;pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti (BB),
Kanit II&amp;nbsp; Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal &amp;nbsp;saat MY bertemu dengan warga Sleman, November 2020.&amp;nbsp; Pelaku lantas mengaku &amp;nbsp;bisa mengadakan uang.
Tak tanggung-tanggung, dia berjanji uang Rp10 juta bisa jadi Rp2,2 miliar.&amp;nbsp; Karena tertarik, warga Sleman itu&amp;nbsp; memberikan uang Rp15 juta pada26 November 2020.&amp;nbsp; Rinciannya, Rp10 juta diberikan tunai dan Rp5 juta ditransfer.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Dukun Pengganda Uang Mengaku Bisa Hilang karena Tak Pernah Mandi
Setelah menerima uang, pelaku meminta &amp;nbsp;korbannya &amp;nbsp;untuk menyiapkan &amp;nbsp;ruangan &amp;nbsp;khusus &amp;nbsp;dan peralatan&amp;nbsp; untuk &amp;nbsp;ritual penggandaan.&amp;nbsp; Namun setelah semua persyaratan dipenuhi, pelaku dengan alasan&amp;nbsp; pekerjaaan lain tidak bisa datang dan meminta hari berikutnya.&amp;nbsp;
Namun, pelaku juga tidak bisa datang di jadwal kedua, dengan alasan&amp;nbsp; minyak untuk&amp;nbsp;&amp;nbsp; ritualnya&amp;nbsp; habis dan meminta&amp;nbsp; korban untuk menyiapkannya.
Permintaan Gus Bahar&amp;nbsp; kembali dituruti&amp;nbsp; korban. Tetapi&amp;nbsp; Gus Bahar kembali tidak datang dan berjanji akan datang lagi.&amp;nbsp; Lagi-lagi saat&amp;nbsp; yang dijanjikan &amp;nbsp;Gus Bahar&amp;nbsp;kembali tidak datang. Merasa jadi korban penipuan, korban selanjutnya melapo ke Mapolres Sleman.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Dukun Gelapkan Rp18 M, Kapolres: Zaman Sekarang Berpikir Logis Saja
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data &amp;nbsp;pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.&amp;nbsp; Dari &amp;nbsp;informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
&amp;ldquo;Pelaku kami &amp;nbsp;tangkap &amp;nbsp;di&amp;nbsp; kamar kosnya daerah Banguntapan, Bantul, 4&amp;nbsp; Maret 2020 &amp;nbsp;pukul 05.00 WIB,&amp;rdquo;&amp;nbsp; kata Kukuh, Selasa (9/3/2021).Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah ada warga lain yang menjadi korban atau tidak.&amp;nbsp; Sebab&amp;nbsp; dari pemeriksaan,&amp;nbsp;&amp;nbsp;tindakan&amp;nbsp;pelaku&amp;nbsp;bukan&amp;nbsp;yang&amp;nbsp;pertama kali. Dia mengaku pernah melakukan hal yang sama pada 2017.
&amp;ldquo;Pelaku&amp;nbsp; dalam kasus ini dijerat pasal&amp;nbsp; 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,&amp;rdquo;&amp;nbsp; paparnya.
Kepada korban, pelaku mengaku &amp;nbsp;sebagai &amp;nbsp;gus &amp;nbsp;(anak kyai) yang &amp;nbsp;dapat &amp;nbsp;mengandakan &amp;nbsp;uang Rp10 juta &amp;nbsp;menjadi Rp2,2 miliar.&amp;nbsp; Uang hasil penipuan untuk memenuhi&amp;nbsp; kebutuhan hidup sehari-hari.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya bukan ustadz,&amp;nbsp; tidak mempunyai pekerjaan ,&amp;rdquo; akunya.&amp;nbsp;

</description><content:encoded>SLEMAN - MY (41) yang mengaku sebagai anak kiai bernama Gus Bahar, ditangkap Polres Sleman,&amp;nbsp; karena&amp;nbsp; menggelapkan &amp;nbsp;uang&amp;nbsp; warga Sleman sebesar Rp15 juta. Dia menipu warga dengan modus menggandakan uang hingga Rp2 miliar lebih.&amp;nbsp; Warga Trenggalek itu kini mendekam di sel tahanan Mapolres&amp;nbsp; Sleman.
Petugas juga mengamankan empat buah handphone, sweater, celana dan kopiah&amp;nbsp; yang digunakan &amp;nbsp;pelaku untuk melakukan penipuan sebagai barang bukti (BB),
Kanit II&amp;nbsp; Satreskrim Polres Sleman, Ipda Yunanto Kukuh Prabowo mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal &amp;nbsp;saat MY bertemu dengan warga Sleman, November 2020.&amp;nbsp; Pelaku lantas mengaku &amp;nbsp;bisa mengadakan uang.
Tak tanggung-tanggung, dia berjanji uang Rp10 juta bisa jadi Rp2,2 miliar.&amp;nbsp; Karena tertarik, warga Sleman itu&amp;nbsp; memberikan uang Rp15 juta pada26 November 2020.&amp;nbsp; Rinciannya, Rp10 juta diberikan tunai dan Rp5 juta ditransfer.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Dukun Pengganda Uang Mengaku Bisa Hilang karena Tak Pernah Mandi
Setelah menerima uang, pelaku meminta &amp;nbsp;korbannya &amp;nbsp;untuk menyiapkan &amp;nbsp;ruangan &amp;nbsp;khusus &amp;nbsp;dan peralatan&amp;nbsp; untuk &amp;nbsp;ritual penggandaan.&amp;nbsp; Namun setelah semua persyaratan dipenuhi, pelaku dengan alasan&amp;nbsp; pekerjaaan lain tidak bisa datang dan meminta hari berikutnya.&amp;nbsp;
Namun, pelaku juga tidak bisa datang di jadwal kedua, dengan alasan&amp;nbsp; minyak untuk&amp;nbsp;&amp;nbsp; ritualnya&amp;nbsp; habis dan meminta&amp;nbsp; korban untuk menyiapkannya.
Permintaan Gus Bahar&amp;nbsp; kembali dituruti&amp;nbsp; korban. Tetapi&amp;nbsp; Gus Bahar kembali tidak datang dan berjanji akan datang lagi.&amp;nbsp; Lagi-lagi saat&amp;nbsp; yang dijanjikan &amp;nbsp;Gus Bahar&amp;nbsp;kembali tidak datang. Merasa jadi korban penipuan, korban selanjutnya melapo ke Mapolres Sleman.&amp;nbsp;
Baca juga:&amp;nbsp;Dukun Gelapkan Rp18 M, Kapolres: Zaman Sekarang Berpikir Logis Saja
Petugas menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan. Di antaranya dengan meminta keterangan pelaku dan mengumpulkan data &amp;nbsp;pendukung lain yang berhubungan dengan perkara tersebut.&amp;nbsp; Dari &amp;nbsp;informasi yang didapatkan, petugas berhasil mengindentifikasikan keberadaan pelaku dan menangkapnya.
&amp;ldquo;Pelaku kami &amp;nbsp;tangkap &amp;nbsp;di&amp;nbsp; kamar kosnya daerah Banguntapan, Bantul, 4&amp;nbsp; Maret 2020 &amp;nbsp;pukul 05.00 WIB,&amp;rdquo;&amp;nbsp; kata Kukuh, Selasa (9/3/2021).Petugas masih mengembangkan kasus ini, apakah ada warga lain yang menjadi korban atau tidak.&amp;nbsp; Sebab&amp;nbsp; dari pemeriksaan,&amp;nbsp;&amp;nbsp;tindakan&amp;nbsp;pelaku&amp;nbsp;bukan&amp;nbsp;yang&amp;nbsp;pertama kali. Dia mengaku pernah melakukan hal yang sama pada 2017.
&amp;ldquo;Pelaku&amp;nbsp; dalam kasus ini dijerat pasal&amp;nbsp; 378 tentang Penipuan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,&amp;rdquo;&amp;nbsp; paparnya.
Kepada korban, pelaku mengaku &amp;nbsp;sebagai &amp;nbsp;gus &amp;nbsp;(anak kyai) yang &amp;nbsp;dapat &amp;nbsp;mengandakan &amp;nbsp;uang Rp10 juta &amp;nbsp;menjadi Rp2,2 miliar.&amp;nbsp; Uang hasil penipuan untuk memenuhi&amp;nbsp; kebutuhan hidup sehari-hari.&amp;nbsp;
&amp;ldquo;Saya bukan ustadz,&amp;nbsp; tidak mempunyai pekerjaan ,&amp;rdquo; akunya.&amp;nbsp;

</content:encoded></item></channel></rss>
