<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Partai Demokrat Sebut Peserta KLB Hina Kemenkumham, Ini Sebabnya</title><description>PD mengaku tak habis pikir jika para pelaku GPKPD menyatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/12/337/2376329/partai-demokrat-sebut-peserta-klb-hina-kemenkumham-ini-sebabnya</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/12/337/2376329/partai-demokrat-sebut-peserta-klb-hina-kemenkumham-ini-sebabnya"/><item><title>Partai Demokrat Sebut Peserta KLB Hina Kemenkumham, Ini Sebabnya</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/12/337/2376329/partai-demokrat-sebut-peserta-klb-hina-kemenkumham-ini-sebabnya</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/12/337/2376329/partai-demokrat-sebut-peserta-klb-hina-kemenkumham-ini-sebabnya</guid><pubDate>Jum'at 12 Maret 2021 03:28 WIB</pubDate><dc:creator>Felldy Utama</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/12/337/2376329/partai-demokrat-sebut-peserta-klb-hina-kemenkumham-ini-sebabnya-UQ1ZKCKjPv.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/12/337/2376329/partai-demokrat-sebut-peserta-klb-hina-kemenkumham-ini-sebabnya-UQ1ZKCKjPv.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menganggap para pelaku gerakan pengambil-alihan kepemimpinan partai Demokrat (GPKPD) telah menghina Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H. Laoly, dengan menyebut hasil Kongres V tahun 2020 yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum tidak sah secara hukum.

&quot;Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara,&quot; kata Zaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021) malam.

Zaky menegaskan bahwa dalam konsideransnya sudah sangat jelas tercantum. Dimana, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham, yang menyatakan bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011.

Ia mengaku tak habis pikir jika para pelaku GPKPD menyatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, maka para pelaku tersebut dianggap seperti meragukan kinerja dari Menkumham.

&quot;Memang keterlaluan para pelaku GPKPD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya,&quot; ujar dia.
</description><content:encoded>JAKARTA - Kepala Badan Komunikasi Strategis DPP Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra menganggap para pelaku gerakan pengambil-alihan kepemimpinan partai Demokrat (GPKPD) telah menghina Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yassona H. Laoly, dengan menyebut hasil Kongres V tahun 2020 yang memutuskan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai Ketua Umum tidak sah secara hukum.

&quot;Kepengurusan Ketum AHY dan AD/ART hasil Kongres tahun 2020 sudah disahkan oleh negara melalui SK Menkumham, dan sudah tercatat di lembar negara,&quot; kata Zaky dalam keterangan tertulisnya, Kamis (11/3/2021) malam.

Zaky menegaskan bahwa dalam konsideransnya sudah sangat jelas tercantum. Dimana, telah dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Kemenkumham, yang menyatakan bahwa berkas hasil Kongres 2020 itu sesuai dengan pasal-pasal terkait di UU Parpol tahun 2008 yang sudah diubah melalui UU Parpol Tahun 2011.

Ia mengaku tak habis pikir jika para pelaku GPKPD menyatakan bahwa kepengurusan dan AD/ART hasil Kongres V tahun 2020 tidak sah, maka para pelaku tersebut dianggap seperti meragukan kinerja dari Menkumham.

&quot;Memang keterlaluan para pelaku GPKPD. Mentang-mentang berselingkuh dengan oknum kekuasaan, berani-beraninya menghina Menkumham dan staf serta menuduh Kemenkumham tidak cakap melaksanakan tugasnya,&quot; ujar dia.
</content:encoded></item></channel></rss>
