<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Pekan Depan, Polisi Periksa Ketua Serikat Buruh Terkait Prokes</title><description>Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/12/338/2376680/pekan-depan-polisi-periksa-ketua-serikat-buruh-terkait-prokes</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/12/338/2376680/pekan-depan-polisi-periksa-ketua-serikat-buruh-terkait-prokes"/><item><title>Pekan Depan, Polisi Periksa Ketua Serikat Buruh Terkait Prokes</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/12/338/2376680/pekan-depan-polisi-periksa-ketua-serikat-buruh-terkait-prokes</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/12/338/2376680/pekan-depan-polisi-periksa-ketua-serikat-buruh-terkait-prokes</guid><pubDate>Jum'at 12 Maret 2021 15:00 WIB</pubDate><dc:creator>Carlos Roy Fajarta</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/12/338/2376680/pekan-depan-polisi-periksa-ketua-serikat-buruh-terkait-prokes-RBmkNfq8JK.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (Foto: Polres Jaksel) </media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/12/338/2376680/pekan-depan-polisi-periksa-ketua-serikat-buruh-terkait-prokes-RBmkNfq8JK.jpg</image><title>Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat (Foto: Polres Jaksel) </title></images><description>JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos. Dia dipanggil atas dugaan penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (Prokes).

Nining Elitos diagendakan dimintai klarifikasi pada Senin 15 Maret 2021 pekan depan. Pemanggilan diduga terkait kegiatan unjuk rasa 'Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tunda Polisikan Andi Mallarangeng, Razman: Kita Akan Laporkan Hal Lebih Substansial
Ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/3/2021), Nining merasa ada kriminalisasi apabila dirinya dituding melakukan pelanggaran kekarantinaan (protokol kesehatan Covid-19).

Berdasar surat panggilan, Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

Meski begitu, Nining mengaku belum bisa memenuhi panggilan. Dirinya menyerahkan kepada kuasa hukum guna menyampaikan surat resmi pada 15 Maret 2021 nanti. &quot;Kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 (Maret) besok,&quot; kata Nining.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terekam CCTV, Pria di Duren Sawit Jambret HP dari Bocah 4 Tahun
Ketika dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat pun membenarkan pemanggilan ini. &quot;Dia (Nining) akan dimintai keterangannya soal pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat demo hari perempuan sedunia pada 8 Maret lalu itu. Dimintai (klarifikasi) itu kaitan dengan pelaksanaan prokes. Kita klarifikasikan aja dulu,&quot; kata Tubagus ketika dikonfirmasi.

</description><content:encoded>JAKARTA - Polda Metro Jaya berencana memanggil Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), Nining Elitos. Dia dipanggil atas dugaan penghasutan dan pelanggaran kekarantinaan kesehatan atau protokol kesehatan (Prokes).

Nining Elitos diagendakan dimintai klarifikasi pada Senin 15 Maret 2021 pekan depan. Pemanggilan diduga terkait kegiatan unjuk rasa 'Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK), KASBI, KPBI, FBTPI, FSBPRI, dan SBCSI Garut' di Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Kantor ILO Jakarta beberapa waktu lalu.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Tunda Polisikan Andi Mallarangeng, Razman: Kita Akan Laporkan Hal Lebih Substansial
Ketika dikonfirmasi awak media pada Jumat (12/3/2021), Nining merasa ada kriminalisasi apabila dirinya dituding melakukan pelanggaran kekarantinaan (protokol kesehatan Covid-19).

Berdasar surat panggilan, Nining dilaporkan atas sangkaan Pasal 169 KUHP dan/atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 93 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 55 Ayat (1) ke-1 e KUHP.

Meski begitu, Nining mengaku belum bisa memenuhi panggilan. Dirinya menyerahkan kepada kuasa hukum guna menyampaikan surat resmi pada 15 Maret 2021 nanti. &quot;Kuasa hukum akan memberikan jawaban surat resmi tanggal 15 (Maret) besok,&quot; kata Nining.
Baca Juga:&amp;nbsp;&amp;nbsp;Terekam CCTV, Pria di Duren Sawit Jambret HP dari Bocah 4 Tahun
Ketika dikonfirmasi, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat pun membenarkan pemanggilan ini. &quot;Dia (Nining) akan dimintai keterangannya soal pelaksanaan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 saat demo hari perempuan sedunia pada 8 Maret lalu itu. Dimintai (klarifikasi) itu kaitan dengan pelaksanaan prokes. Kita klarifikasikan aja dulu,&quot; kata Tubagus ketika dikonfirmasi.

</content:encoded></item></channel></rss>
