<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>Ugal-Ugalan saat Dikawal Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi</title><description>PJR Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp TMII, Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/13/338/2377318/ugal-ugalan-saat-dikawal-dishub-pengendara-porsche-ditilang-polisi</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/13/338/2377318/ugal-ugalan-saat-dikawal-dishub-pengendara-porsche-ditilang-polisi"/><item><title>Ugal-Ugalan saat Dikawal Dishub, Pengendara Porsche Ditilang Polisi</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/13/338/2377318/ugal-ugalan-saat-dikawal-dishub-pengendara-porsche-ditilang-polisi</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/13/338/2377318/ugal-ugalan-saat-dikawal-dishub-pengendara-porsche-ditilang-polisi</guid><pubDate>Sabtu 13 Maret 2021 21:48 WIB</pubDate><dc:creator>Fahreza Rizky</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/13/338/2377318/ugal-ugalan-saat-dikawal-dishub-pengendara-porsche-ditilang-polisi-xyzXzsTuwP.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Pengendara Porsche ditilang diduga karena ugal-ugalan. (Foto : Instagram/satpjrpoldametrojaya)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/13/338/2377318/ugal-ugalan-saat-dikawal-dishub-pengendara-porsche-ditilang-polisi-xyzXzsTuwP.jpg</image><title>Pengendara Porsche ditilang diduga karena ugal-ugalan. (Foto : Instagram/satpjrpoldametrojaya)</title></images><description>JAKARTA - Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).

Pengendara mobil sport tersebut diduga ugal-ugalan saat mengikuti konvoi yang dikawal petugas bermotor Dinas Perhubungan (Dishub).

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pengendara mobil Porsche tersebut sudah ditilang.

&quot;Iya saya yang menindak. Satu saja yang ditilang,&quot; kata Akmal saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Akmal, petugas Dishub tak berwenang melakukan pengawalan untuk kendaraan lainnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

&quot;Bahwa dalam pengawalan di jelaskan pada pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,&quot; ujar Akmal.

Baca Juga : Polda Metro Akan Beri Pengawasan Khusus ke Bengkel Knalpot Bising

Kabar penindakan mobil Porsche 911 ini beredar di media sosial Instagram @satpjr_poldametrojaya. Dalam video yang diunggah, terlihat Kasat PJR Kompol Akmal menyetop dan menindak pengendara mobil tersebut di pinggir jalan karena diduga ugal-ugalan.
</description><content:encoded>JAKARTA - Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya menilang pegendara Porsche 911 berkelir merah di off ramp Taman Mini Indonesia Indah (TMII), Jakarta Timur, Jumat (12/3/2021).

Pengendara mobil sport tersebut diduga ugal-ugalan saat mengikuti konvoi yang dikawal petugas bermotor Dinas Perhubungan (Dishub).

Kasat PJR Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, membenarkan kejadian itu. Ia mengatakan pengendara mobil Porsche tersebut sudah ditilang.

&quot;Iya saya yang menindak. Satu saja yang ditilang,&quot; kata Akmal saat dikonfirmasi MNC Portal, Sabtu (13/3/2021).

Menurut Akmal, petugas Dishub tak berwenang melakukan pengawalan untuk kendaraan lainnya. Aturan itu tertuang dalam Pasal 135 Ayat 1 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

&quot;Bahwa dalam pengawalan di jelaskan pada pasal 135 ayat 1 UU Lalu Lintas Nomor 22 Tahun 2009. Kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,&quot; ujar Akmal.

Baca Juga : Polda Metro Akan Beri Pengawasan Khusus ke Bengkel Knalpot Bising

Kabar penindakan mobil Porsche 911 ini beredar di media sosial Instagram @satpjr_poldametrojaya. Dalam video yang diunggah, terlihat Kasat PJR Kompol Akmal menyetop dan menindak pengendara mobil tersebut di pinggir jalan karena diduga ugal-ugalan.
</content:encoded></item></channel></rss>
