<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?>
<rss xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/" xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/" xmlns:media="http://search.yahoo.com/mrss/" xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom" version="2.0"><channel><title>22 Warga Tambora Kedapatan Tak Pakai Masker, Dihukum Bersihkan Fasilitas</title><description>Sebanyak 22 warga Tambora, Jakarta Barat kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan.</description><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377799/22-warga-tambora-kedapatan-tak-pakai-masker-dihukum-bersihkan-fasilitas</link><language>id</language><atom:link type="application/rss+xml" rel="self" href="https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377799/22-warga-tambora-kedapatan-tak-pakai-masker-dihukum-bersihkan-fasilitas"/><item><title>22 Warga Tambora Kedapatan Tak Pakai Masker, Dihukum Bersihkan Fasilitas</title><link>https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377799/22-warga-tambora-kedapatan-tak-pakai-masker-dihukum-bersihkan-fasilitas</link><guid isPermaLink="false">https://news.okezone.com/read/2021/03/15/338/2377799/22-warga-tambora-kedapatan-tak-pakai-masker-dihukum-bersihkan-fasilitas</guid><pubDate>Senin 15 Maret 2021 09:14 WIB</pubDate><dc:creator>Dimas Choirul</dc:creator><media:content url="https://img.okezone.com/content/2021/03/15/338/2377799/22-warga-tambora-kedapatan-tak-pakai-masker-dihukum-bersihkan-fasilitas-qcCIKO16vA.jpg" expression="full" type="image/jpeg">Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</media:content><images><thumb></thumb><image>https://img.okezone.com/content/2021/03/15/338/2377799/22-warga-tambora-kedapatan-tak-pakai-masker-dihukum-bersihkan-fasilitas-qcCIKO16vA.jpg</image><title>Ilustrasi (Dokumentasi Okezone)</title></images><description>JAKARTA - Sebanyak 22 warga Tambora, Jakarta Barat kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan. Penjaringan tersebut dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar tiga pilar Tambora dalam mengantisipasi Covid-19 di Jalan Kaliber Roa Malaka Tambora, Minggu, (14/3/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan daalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.

&quot;Kami bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,&quot; ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Nakes Palsukan Hasil Rapid Antigen, Positif Covid-19 Jadi Negatif

Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

</description><content:encoded>JAKARTA - Sebanyak 22 warga Tambora, Jakarta Barat kedapatan tidak menggunakan masker terjaring petugas gabungan. Penjaringan tersebut dilakukan dalam operasi yustisi yang digelar tiga pilar Tambora dalam mengantisipasi Covid-19 di Jalan Kaliber Roa Malaka Tambora, Minggu, (14/3/2021).

Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi mengatakan daalam penindakan disiplin penggunaan masker tersebut, 21 pelanggar prokes diberi sanksi sosial dengan membersihkan fasilitas umum dan 1 orang memilih untuk membayar administrasi. Operasi tersebut merupakan kegiatan lanjutan dimana sosialisasi PPKM Mikro telah dilaksanakan.

&quot;Kami bersama 3 pilar Tambora mendapati sebanyak 22 warga yang tidak menggunakan masker dalam operasi yustisi kali ini,&quot; ujar Kompol Faruk Rozi saat dikonfirmasi, Senin (15/3/2021).

Faruk mengatakan, tiga pilar Tambora Jakarta Barat secara berkelanjutan melaksanakan edukasi kepada masyarakat tentang pentingnya penerapan protokol kesehatan ditengah pandemi COVID19 guna mencegah penyebaran virus COVID-19.

Baca Juga: Diduga Ada Oknum Nakes Palsukan Hasil Rapid Antigen, Positif Covid-19 Jadi Negatif

Diketahui, Pemerintah memutuskan memperpanjang masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga 22 Maret 2021.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

</content:encoded></item></channel></rss>
